iklan

Download Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2019 Wacana Juknis Pengadaan Pppk (P3k) Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK / P3K) TAHUN 2019

 PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  Download Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengadaan PPPK (P3K) tahun 2019

Untuk file juknis resminya, d0wnl0ad di tautan ini.

atau sanggup anda lihat di bawah ini:


PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 1TAHUN 2O19
TANGGAL : 13 FEBRUARI 2OL9//
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN BADAN KBPEGAWAIAN NBGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TBNTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN
PtrGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NBGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 perihal Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu
memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ot4 perihal Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54941;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 626a1;
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 perihal Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
2.
3.Menetapkan
-2-
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2OI4 perihal Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2OI4 Nomor 998) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 3 1 Tahun 20 15 perihal Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2Ol4
perihal Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1282'1;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
PBTUNJUK TEKNIS PENGADAAN PBGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
L Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
2. Pengadaan PPPK ialah acara untuk mengisi
kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan
PPPK.-3-
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
ialah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK ialah pejabat yang mempunyai
kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah ialah instansi sentra dan instansi
daerah.
6. Instansi Pusat ialah kementerian, forum pemerintah
nonkemcnterian, kesekretariatan forum negara, dan
kesekre tariatan lemb aga nonstruktural.
7 . Instansi Daerah ialah perangkat tempat provinsi dan
perangkat tempat kabupaten lkota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
8. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN ialah forum pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
training dan menyelenggarakan manajemen ASN
se cara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang.
10. Compufer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT
ialah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer
yang dipakai untuk mendapatkan lulusan yang
memenuhi standar minimal kompetensi.-4-
Pasal 2
Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengLrmuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan
Pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing.
(2) Perencanaan bertujuan untuk menjamin kelancaran
pengadaan PPPK.
Bagian Kedua
Pembentukan Panitia Seleksi
Pasal 4
Dalam pengadaan PPPK sanggup dibuat panitia seleksi yang
terdiri atas:
a. panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; danlatau
c. instansi pembina.Jabatan Fungsional (JF).
Pasal 5
(1) Dalam rangka melaksanakan kebrjakan pengadaan PPPK
untuk JF dan jabatan lain yang bukan jabatan
struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada
Instansi Pemerintah secara nasional, sanggup dibentuk
panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.(2)
(3)
-DPembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan oleh
Menteri.
Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), O OOmempunyai tugas
mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan
pengad aar:r PPPK oleh panitia seleksi instansi pengadaan
PPPK danlatau instansi pembina JF.
Pasal 6
(1) Pengadaan PPPK untuk JF tingkat instansi dilakukan
oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan
instansi pembina JF dengan melibatkan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidano
pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
(21 Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dibuat oleh
PPK.
(3) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dibuat untuk
melaksanakan proses pengadaan PPPK di
Instansi Pemerintah yang mencakup kegiatan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
seleksi, dan pengumuman hasil seleksi.
Pasal 7
( 1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diketuai oleh ryB.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsLrr:
a. unit kerja yang membidangi kepegawaian;
b. unit kerja yang membidangi pengawasan;
c. unit kerja yang membidangi perencanaan;
d. unit kerja yang membidangi keuangan; dan latau
e. unit kerja lain yang terkait.
(3) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK paling kurang
terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;6-
sekretaris;
tim seleksi administrasi;
tim pelaksanaan seleksi
wawancara; dan
tim pemantauan ujian.
kompetensi dan
Pasal 8
( 1) Tugas dan tanggung jawab ketua, wakil ketua,
sekretaris, tim seleksi administrasi, tim pelaksanaan
seleksi kompetensi dan wawancara, dan tim pemantauan
ditetapkan oleh PPK.
(2) Tugas dan tanggung jawab tim seleksi administrasi
paling kurang sebagai berikut:
a. menyiapkan secara rinci planning tahapan
setiap acara dalam pelaksanaan pengad aan PPPK
berdasarkan batas waktu tenggang yang ditetapkan;
b. memberikan keputusan Menteri tentang
penetapan kebutuhan PPPK tahun anggaran yang
bersangkutan secara elektronik melalui laman
https:/ / sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang
ditentukan oleh BKN;
c. mengumumkan lowongan jabatan PPPK secara
terbuka kepada masyarakat;
d. melaksanakan verifikasi dan validasi data pelamar
untuk memastikan data peserta seleksi sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan dan
ditandatangani oleh ketua panitia sele ksi instansi
pengadaan PPPK melalui laman
https: / / sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang
ditentukan oleh BKN;
e. menyiapkan daftar hadir peserta seleksi, yang
dibuat berdasarkan pola sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan
disampaikan kepada tim CAT BKN atau tim CAT
lainnya yang ditetapkan oleh BKN;
C.
d.
e.
f.(3)
-7 -
f. memberikan data peserta seleksi yang meliputi
lokasi, waktu pelaksanaan, dan rLtang pelaksanaan
seleksi kepada tim pelaksanaan seleksi kompetensi
dan wawancara;
g. menyiapkan tata tertib seleksi yang dibuat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyiapkan hasil seleksi manajemen untuk
ditetapkan dan diumumkan oleh ketua panitia
pengadaar' PPPK instansi di laman instansi,
surat kabar, papan pengumuman, dan f ataw
bentuk lain yang memungkinkan;
i. menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan
seleksi termasuk menyediakan pensil dan
kertas coretan untuk peserta seleksi serta
mengamankan ruangan ujian;
j mengirimkan hasil seleksi kompetensi dan
hasil wawan cara yang tclah ditetapkan oleh PPK
kepada BKN dan Menteri; dan
k. mengumumkan peserta yang dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK kepada peserta
seleksi melalui laman instansi, surat kabar, papan
pengumrlman, dan latau bentuk lain yang
memungkinkan.
Tugas dan tanggung jawab tim pelaksanaan
seleksi kompetensi dan wawancara paling kurang
sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi dengan instansi atau
pihak-pihak terkait, paling kurang dalam hal
penentuan tempat, penyiapan sarana dan prasarana
(komputer, seruer, jaringan komputer, proyektor,
dan pendukung lainnya), kesiapan mengenai
pengamanan, dan pengawasan terhadap peserta
seleksi di luar ruang pelaksanaan ujian selama
ujian berlangsung;b.
8-
apabila memakai CAT BKN, menerima
seruer mobile yang masih dalam keadaan disegel
atau jalur komunikasi uirtual priuate nettaork dari
BKN;
mendapatkan daftar hadir dan tata tertib pelaksanaan
seleksi dari tim seleksi administrasi;
mengusut dan memastikan kebenaran identitas
peserta seleksi sesuai dengan kartu tanda
penduduk dan kartu peserta seleksi;
apabila memakai CAT BKN, melakukan
pendataan terhadap peserta seleksi secara
elektronik dan memperlihatkan Personal Identitg
Number (PIN) pendaftaran kepada masing-masing
peserta seleksi;
memastikan peserta seleksi menandatangani
daftar hadir pada dikala melaksanakan registrasi;
membacakan tata tertib pelaksanaan seleksi;
mengusut dan memastikan peserta seleksi tidak
membawa benda apapun kecuali kartu tanda
penduduk dan kartu peserta seleksi;
menyelenggarakan seleksi kompetensi sesuai jadwal
yang telah ditetapkan;
apabila memakai CAT BKN, menandatangani
isu program yang disiapkan oleh tim CAT BKN,
meliputi:
1. jumlah pese rta seleksi yang hadir;
2. rekapitulasi hasil seleksi; dan
3. permasalahan lainnya yang muncul pada saat
pelaksanaan seleksi.
apabila memakai CAT BKN, menyerahkan hasil
seleksi kompetensi berupa salinan cetak yang
ditandatangani oleh tim pelaksanaan seleksi
kompetensi dan wawancara serta tim CAT BKN
kepada BKN dengan isu program yang dibuat
berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bab tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C.
d.
e.
f.
o
b'
h.
J.
k.(4)
-9 -
Tugas dan tanggung jawab tim pemantauan ujian
paling kurang terdiri atas sebagai berikut:
a. melaksanakan pemantauan perencanaan pelaksanaan
ujian, paling kurang memantau verifikasi data
pelamar yang dilaksanakan oleh tim seleksi
administrasi;
b. melaksanakan pemantauan pelaksanaan ujian,
paling kurang mencakup kegiatan:
1. apabila memakai CAT BKN, memantau
penyerahan seruer mobile yang masih dalam
keadaan disegel atau jalur komunikasi
uirtual pnuate network dari BKN kepada
panitia seleksi instansi pengadaan PPPK yang
dilakukan melalui tim seleksi administrasi;
2. memantau uji coba jaringan komputer yang
ada di lokasi ujian dan memastikan bahwa
jaringan dan infrastruktur tersebut siap dan
kondusif dipakai untuk pelaksanaan ujian;
3. memantau pemasangan segel terhadap
ruangan ujian yang akan dipakai dan
pembukaan segel pada dikala ruangan ujian
akan digunakan; dan
4. memantau persiapan pada hari pelaksanaan
ujian baik di dalam ruangan ujian maupun di
luar r\rangan ujian;
c. melaksanakan pemantauan terhadap pengumuman
hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi,
dan hasil wawan cara; dan
d. menciptakan laporan terhadap hasil pemantauan
pengu.muman hasil seleksi administrasi,
hasil seleksi kompetensi, dan hasil wawancara._10_
Bagian Ketiga
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Pasal 9
(1) Jadwal seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan
secara nasional ditetapkan oleh panitia seleksi nasional
pengadaan PPPK.
(2) Jadwal seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan pada
tingkat instansi ditetapkan oleh panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK berkoordinasi dengan BKN.
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
Pasal 10
(1) Sarana yang dipcrlukan untuk pelaksanaan ujian harus
diadaptasi dengan kebutuhan.
(21 Prasarana yang berupa peraturan, pedoman,
petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK
biar tersedia dengan lengkap.
(3) Sarana dan prasarana bagi peserta seleksi penyandang
disabilitas harus diadaptasi dengan kebutuhan,
paling kurang:
a. tempat pendaftaran khusus bagi penyandang
disabilitas;
b. petugas pembaca bagi tuna netra; dan
c. saluran menuju ruang ujian yang gampang bagi
penyandang disabilitas.- 11-
BAB III
PENGUMUMAN LOWONGAN
Bagian Kesatu
Pengumuman
Pasal I 1
( 1) Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK atau
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan
lowongan jabatan PPPK secara terbuka kepada
masyarakat.
(2\ Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. nama jabatan;
b. jumlah lowongan jabatan;
c. unit kerja pe nempatan linstansi yang
membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari
kalender.
Bagian Kedua
Media Pengumuman
Pasal 12
Pengumuman lowongan jabatan PPPK dilakukan
memakai media elektronik dan media nonelektronik
yang gampang diketahui masyarakat luas.-12-
BAB IV
PELAMARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PPPK.
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 14
(1) Persyaratan untuk sanggup melamar menjadi PPPK terdiri
atas:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan
paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia
tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan aturan tetap karena
melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas usul sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai
lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik
Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;- 13 -
e. mempunyai kualifikasi
persyaratan jabatan;
pendidikan sesuai dengan
f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari
forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan
dengan:
1 . surat keterangan sehat dari dokter unit
pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2. surat keterangan tidak mengonsumsi/
memakai narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang
ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah atau pejabat yang
berwenang dari tubuh llembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang
wajib diserahkan sehabis pelamar tersebut
dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK
yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang
ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling
rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.
(2) Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas usul sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) karakter c dikecualikan bagi PPPK yang
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri alasannya tidak memenuhi sasaran kinerja atau
melaksanakan pelanggaran disiplin.
(3) Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
karakter a, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar lijazah
yang dipakai sebagai dasar untuk pelamaran.-14-
(4) Setiap pelamar harus mcmenuhi dan menyampaikan
semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum
dalam pengumuman.
(5) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi
perihal seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.
(6) Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang
dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.
Bagian Kesatu
Tahapan Pelamaran
Pasal 1 5
Tahapan pelamaran terdiri atas:
a. pendaftaran; dan
b. penyampaian dokumen lamaran.
Pasal 1 6
(1) Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman
https: / / sscasn. bkn. go .id atau laman lainnya yang
ditentukan oleh BKN.
(21 Pe ndaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan cara memasukkan data pelamar yang
paling kurang terdiri atas:
a. nomor identitas kependudukan;
b. nama lengkap;
c. tempat (kabupaten lkota), tanggal, bulan,
tahun kelahiran;
d. kualifikasi pendidikan sesuai tjazah yang dimiliki
yang disyaratkan oleh jabatan;
e. jabatan yang dilamar;
f. instansi yang dilamar;
g. alamat e-mail; dan
h. nomor telepon atau handphone yang
dihubungi.
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi.
dan
bisa_ 15 _
(4) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dipakai untuk melaksanakan tahap selanjutnya yaitu
seleksi administrasi.
Pasal 17
(1) Setelah melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada Pasal 16, pelamar memberikan dokumen yang
terdiri atas:
a. bukti registrasi;
b. surat lamaran yang telah ditandatangani oleh
pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan
oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
c. fotokopi KTP;
d. fotokopr rjazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan
dan kiprah yang ditetapkan;
e. pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar dengan latar belakang berwarna merah;
f. surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh
pelamar sesuai pola sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang menjadi bab yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
g. persyaratan lainnya yang diperlukan.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sanggup disampaikan dalam bentuk salinan cetak
atau salinan digital.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan secara elektronik maka dokumen
disampaikan dalam bentuk pindai dokumen asli.16-
BAB V
SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Penyelenggaraan seleksi pengadaan
3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
PPPK terdiri dari
Bagian Kedua
Seleksi Administrasi
Pasal 19
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakan
seleksi manajemen terhadap seluruh dokumen
pelamaran yang diterima yang disampaikan oleh pelamar
yang sudah melaksanakan registrasi.
(2) Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
manajemen dengan dokumen pelamaran yang
disampaikan oleh pelamar.
(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan sesuai
dengan syarat yang ditentukan.
(4) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan
administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus
seleksi administrasi.
(5) Dokumen yang memenuhi syarat dan yang tidak
memenuhi syarat diberi tanda/kode yang berbeda,(6) Panitia
-17-
seleksi lnstansl pengadaan PPPK
wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi
secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar,
papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang
memungkinkan, baik yang lulus maupun tidak lulus
seleksi administrasi.
(71 Pengumuman bagi pelamar yang tidak lulus seleksi
manajemen disertai dengan keterangan yang
menyebabkan yang bersangkutan tidak lulus.
(B) Hasil penetapan pelamar yang lulus maupun yang tidak
lulus seleksi manajemen menjadi kewenangan
ketua panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
(9) Untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,
pelamar yang lulus seleksi manajemen diberikan kartu
tanda peserta seleksi atau mencetak kartu tanda peserta
seleksi dengan cara mengunduh dari laman
https:/ / sscasn. bkn.go.id atau laman lainnya yang
ditentukan oleh BKN.
( 10) Data pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi
administrasi, disampaikan kepada panitia seleksi
nasional pengadaan PPPK paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
( I 1) Bagi instansi yang memakai laman
https: / / sscasn. bkn. go. id atau laman lainnya yang
ditentukan oleh BKN maka penyampaian data pelamar
yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dianggap telah
diterima apabila instansi telah memperlihatkan tanda
penyelesaian secara elektronik.
(12) Data pelamar yang telah dinyatakan lulus se leksi
manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
disampaikan melalui sistem yang telah terintegrasi
dengan CAT BKN dan f atau CAT lainnya yang
ditentukan BKN.
(1 3) Pelamar yang lulus seleksi manajemen berhak
mengikuti seleksi kompetensi.- 18 -
Bagian Ketiga
Seleksi Kompetensi
Pasal 20
( 1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi
manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural.
(21 Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi
manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan
standar kompetensi jabatan.
(3) Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai
berikut:
a. Pelaksanaan seleksi kompetensi diumumkan secara
terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan
pengumuman, dan f ataw bentuk lain yang
memungkinkan paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Pengumuman paling kurang memuat:
1. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan
seleksi;
2. kewajiban untuk membawa kartu tanda
peserta seleksi dan Kartu Tanda Penduduk'
dan
3. tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
c. Pelaksanaan seleksi kompetensi oleh panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK memakai fasilitas
CAT BKN atau akomodasi CAT lainnya yang ditentukan
oleh BKN.
d. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang
disabilitas mengikuti
kompetensi.
pelaksanaan seleksi_ 19 _
e. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan
Kartu Tanda Penduduk dengan peserta seleksi
yang bersangkutan.
f. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai
dengan kartu tanda peserta seleksi atau
Kartu Tanda Penduduk, tidak sanggup mengikuti
seleksi kompetensi.
(41 Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan
PPPK sanggup melaksanakan uji persyaratan fisik, psikologis,
danlatau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi
kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada
Instansi Pemerintah.
(5) Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi
dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPK memutuskan hasil seleksi kompetensi.
b. Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada karakter a dilaksanakan sebagai
berikut:
1) Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang
melamar pada jabatan yang mensyaratkan
adanya sertifikasi profesi, ditetapkan
berdasarkan pada peringkat nilai sesual
dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi
Pemerintah.
2) Dalam hal kelulusan peserta seleksi
kompetensi yang melamar pada jabatan yang
belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi,
penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan
pada pemenuhan nilai ambang batas minimal
kelulusan yang ditentukan Menteri dan
berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan
kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
c. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
mengumumkan hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada karakter a.
kompetensi-20-
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada karakter c,
memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi
pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi,
nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi
yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi
lain yang diperlukan.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada karakter c
dilakukan dengan memakai laman instansi,
surat kabar, papan pengumrrman, dan f ataw bentuk
lain yang memungkinkan.
Bagian Keempat
Wawancara
Pasal 2 1
(1) Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus
seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang
diselenggarakan
pengadaan PPPK.
oleh panitia seleksi instansi
Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas
peserta seleksi kompetensi.
Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), dipakai sebagai materi penetapan kelulusan
hasil seleksi.
Bagian Kelima
Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 22
Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (5) karakter a dan hasil tes wawancara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (3)
harus disampaikan oleh panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK kepada Kepala BKN dalam bentuk
salinan digital dan salinan cetak.
d.
e.
(21
(3)
(1)-2r-
(21 BKN mengolah hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l',
disampaikan kepada Menteri sebagai laporan dan
PPK sebagai dasar penetapan kelulusan seleksi.
(41 Berdasarkan penetapan kelulusan seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi.
(5) Pengumllman sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi
pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi,
nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi yang disusun
berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang
diperlukan.
(6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilakukan dengan memakai laman instansi,
surat kabar, papan pengumuman, danf atau bentuk lain
yang memungkinkan.
(71 Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi melengkapi
Daftar Riwayat Hidup di laman https://sscasn.bkn.go.id
atau di laman lainnya yang ditentukan oleh
BKN.
BAB VI
PENGANGKATAN MENJADI CALON PPPK
Bagian Kesatu
Pengangkatan Menjadi Calon PPPK
Pasal 23
Pengangkatan menjadi calon PPPK dilaksanakan melalui
tahapan sebagai berikut:
a. pemanggilan;
b. penyerahan persyaratanadministrasi;
c. investigasi kelengkapan;d.
e.
f.
-22-
penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK'
penetapan nomor induk PPPK; dan
keputusan penetapan nomor induk PPPK.
Bagian Kedua
Pemanggilan
Pasal 24
( 1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melakukan
pemberitahuan kepada peserta seleksi yang dinyatakan
lulus seleksi.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
memuat materi kelengkapan yang harus dipenuhi
sebagai syarat pengangkatan calon PPPK dan jadwal
kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari,
tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan melalui laman instansi, surat kabar,
papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang
memungkinkan.
(4) Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta
seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling
lambat 15 (1ima belas) hari kerja semenjak tanggal
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam memutuskan kehadiran untuk melengkapi berkas
lamaran pengangkatan calon PPPK, harus
memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi
yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu
untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(6) Apabila hingga dengan batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
tidak sanggup dipenuhi atau tidak sanggup dilengkapi, peserta
seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi
svarat.-23-
Bagian Ketiga
Penyerahan Persyaratan Administrasi
Pasal 25
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi,
untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan
surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan
tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh
panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, ditujukan kepada
PPK disertai dengan:
a. fotokopi U azah/ STTB yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi
pendidikan dan kiprah yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta
dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak
pasfoto yang disediakan melalui laman
https:/ / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang
ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bab tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit
pelayanan kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang
berwenang dari badan/ forum yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
danf.
-24-
surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh
pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di
bidang kepegawaian, berisi tentang:
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan aturan tetap karena
melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas usul sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta atau
pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha
Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik
Daerah;
3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis; dan
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas usul sendiri sebagaimana dimaksud
pada karakter f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri alasannya tidak memenuhi sasaran kinerja atau
melaksanakan pelanggaran disiplin.
g.-25-
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kelengkapan
Pasal 26
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
manajemen dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk
di bidang kepegawaian, dengan ketentuan:
a. Penerimaan berkas persyaratan administrasi
dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam
pemberitahuan.
b. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi
dan keabsahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, mengenai:
1. Keabsahan surat lamaran, dengan ketentuan:
a) diisi sesuai dengan format yang telah
ditentukan oleh panitia seleksi nasional
pengadaan PPPK; dan
b) ditandatangani oleh peserta seleksi yang
bersangkutan.
2. Kesesuaian kualifikasi pendidrkanlSurat Tanda
Tamat Belajar lijazah peserta seleksi yang
bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/
pekerjaan, dengan ketentuan:
a) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah
Menengah Atas/ sederajat yang sudah terdaftar
di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
danlatau Kementerian Agama, dan lulusan
Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan
Program Studi yang terakreditasi dalam
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Negeri dan latau Pusdiknakes/ Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan pada dikala kelulusan.-26-
b) ljazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan
tinggi luar negeri harus mendapat penetapan
penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar
Negeri pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
3. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta
seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan paling
kurang data yang telah ditulis sesuai dengan rjazah,
surat pernyataan, dan data lain sebagaimana yang
telah dipersyaratkan.
4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
yang dilampirkan dengan ketentuan:
a) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih
berlaku sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan.
5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari dokter, dengan ketentuan:
a) dokter yang berstatus PNS; atau
b) dokter yang bekerja pada unit pelayanan
kesehatan pemerintah.
6. Keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/
memakai narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adrktif lainnya, dengan ketentuan:
a) ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah; atau
b) pejabat yang berwenang dari badan/lembaga
yang diberikan kewenangan untuk pengujian
zat rtarkoba dimaksud.
Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada
angka 1 hingga dengan angka 6 dan kebenaran dalam
surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini yang telah ditandatangani tidakd.
-27 -
dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat
diusulkan penetapan nomor induk PPPK-nya.
Pemisahan berkas persyaratan manajemen yang
memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat serta
berkas yang belum lengkap diberi tandalkode yang
berbeda, dengan ketentuan:
1. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan
manajemen disiapkan sebagai materi penyampaian
proposal penetapan nomor induk PPPK.
2. Berkas lamaran yang bahannya belum lengkap
dimintakan kelengkapan manajemen yang belum
terpenuhi tersebut kepada yang bersangkutan
dengan disertai batas waktu yang ditentukan.
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan
manajemen dikembalikan kepada yang
bersangkutan dan tidak sanggup diusulkan penetapan
nomor induk PPPK-nya.
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan telah
memenuhi persyaratan manajemen sebagaimana
dimaksud pada karakter d angka 1, diangkat menjadi calon
PPPK berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK
yang dibuat berdasarkan pola sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Va atau apabila dibuat secara kolektif
berdasarkan pola Lampiran Vb dan Lampiran Vc yang
merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan
lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau
dianggap mengundurkan diri alasannya tidak
memberikan kelengkapan dokumen dalam batas
waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK
segera melaporkan kepada Kepala BKN danlatau
Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan
surat pengunduran diri yang bersangkutan atau
surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK
atau surat keterangan meninggal dunia dari
Kepala Kelurahan I Desa/ Kecamatan.
e.-28-
g. Untuk menggantikan peserta seleksi yang
mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan dirr
alasannya tidak memberikan kelengkapan dokumen
dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal
dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan
selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi
kompetensi dan hasil wawancara pada lowongan formasi
jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang
dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi
nasional pengadaan PPPK serta diumumkan kepada
masyarakat melalui laman instansi, surat kabar,
papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang
memungkinkan.
h. Keputusan PPK terhadap pengganti peserta seleksi yang
mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri
alasannya tidak memberikan kelengkapan dokumen
dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal
dunia, disampaikan kepada Kepala BKN dan f atau
Kepala Kantor Regional BKN.
Bagian Kelima
Penyampaian Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
Pasal 27
(1) PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang
kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama memberikan usul penetapan nomor induk
PPPK dengan surat pengantar beserta daftar
nominatifnya secara kolektif sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan
bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(21 Usul penetapan nomor induk PPPK sebagaimana
dimaksud pada karakter a dengan melampirkan:
1. usul penetapan nomor induk PPPK yang dibuat
berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yarrg merupakan bab tidak2.
3.
-29-
terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan tanda
tangan orisinil oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk
di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama dan dibubuhi stempel/
cap dinas, serta setiap lembar usul penetapan
nomor induk PPPK sudah tercetak pasfoto yang
disediakan melalui laman https:/ /sscasn.bkn.go.id
atau di laman lainnya yang ditentukan oleh BKN;
keputusan pengangkatan calon PPPK yang
ditetapkan oleh PPK;
fotokopi ljazah/ Surat Tanda Tamat Belajar yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan kualifikasi pendidikan dan kiprah yang
ditetapkan;
1 (satu) set daftar riwayat hidup yang
ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai,
yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang
disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id
atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia
seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan
oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:
a. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan aturan tetap karena
melaksanakan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas usul sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta atau pegawai lainnya antara
4.
5.6.
-30-
lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan
pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
c. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis; dan
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
ne gara lain yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bab tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas usul sendiri sebagaimana
dimaksud pada angka 5 karakter b dikecualikan bagi
PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas
usul sendiri alasannya tidak memenuhi
sasaran kinerja atau melaksanakan pelanggaran disiplin;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja
pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat
yang berwenang pada badan/ forum yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud; dan
7.
8,
9.- 31 -
10. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi
pratama yang akan mendapatkan penempatan calon
PPPK pada unit kerja di lingkungannya sesuai
dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk
yang bersangkutan, dibuat berdasarkan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bab tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan in:.
Bagian Keenam
Penetapan Nomor Induk PPPK
Pasal 28
(1) Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa
data calon PPPK yang diusulkan penetapan nomor induk
PPPK-nya oleh PPK sebagai berikut:
a. mencocokkan data calon PPPK yang dinyatakan
lulus seleksi; dan
b. mengusut kesesuaian antara data calon PPPK
dengan lowongan kebutuhan jabatan peserta seleksi
yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(21 Pcnctapan nomor induk PPPK dilakukan melalui
investigasi dan penelitian terhadap persyaratan dan
kelengkapan administrasi, meliputi:
a. daftar nominatif calon PPPK yang dinyatakan lulus
dan diterima sebagai calon PPPK dan telah
diumumkan oleh PPK;
b. surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK
calon PPPK beserta daftar nominatif kelulusan yang
dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. formulir usul penetapan nomor induk PPPK yang
telah diisi sesuai dengan data yang diperlukan,
dengan tandatangan orisinil oleh PPK atau pejabat lain
yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta dibubuhi
stempellcap dinas;d.
e.
-32-
keputusan pengangkatan calon PPPK yang
ditetapkan oleh PPK;
1 (satu) lembar fotokopi rjazah/ Surat Tanda
Tamat Belajar yang telah dilegalisir sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
1 (satu) set daftar riwayat hidup yang
ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai,
yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang
disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id
atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia
seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
1 (satu) lembar surat pernyataan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini,
yang telah ditandatangani yang berisi tentang:
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan aturan tetap karena
melaksanakan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas usul sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia.
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya
antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara
dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis; dan
g.-33-
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi
Pemerintah;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
i. surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang
bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
j. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari
unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari
pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat rtarkoba
dimaksud; dan
k. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi
pratama yang akan mendapatkan penempatan calon
PPPK pada unit kerja di lingkungannya sesuai
dengan deretan yang ditetapkan untuk yang
bersangkutan, dibuat berdasarkan pola sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
1. Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas usul sendiri sebagaimana
dimaksud pada karakter g angka 2 dikecualikan bagi
PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas
usul sendiri alasannya tidak memenuhi
sasaran kinerja atau melaksanakan pelanggaran disiplin.
(3) Pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan administrasi:
a. Melakukan acara sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) terhadap berkas yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
b. Memeriksa kualifikasi pendidikan/ Surat Tanda
Tamat Belajar lljazah yang dimiliki harus sesuai
dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:(4)
-34-
1. Calon pelamar merupakan lulusan dari
Sekolah Menengah Atas/ sederajat yang sudah
terdaftar di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan f atau Kementerian Agama,
dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
dan Program Studi yang terakreditasi dalam
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Negeri dan latau Pusdiknakes/ Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan pada dikala kelulusan.
2. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan
tinggi luar negeri harus mendapat penetapan
penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah
Luar Negeri pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan atau pejabat lain yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Memeriksa kebenaran data dalam daftar riwayat
hidup peserta seleksi yang bersangkutan,
dengan ketentuan paling kurang data yang telah
ditulis sesuai dengan tjazallr, surat pernyataan, dan
data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
Hasil investigasi dan penelitian terhadap
usul penetapan nomor induk PPPK dari instansi pusat
dan tempat sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
a. usul penetapan nomor induk PPPK yang memenuhi
syarat, ditetapkan nomor induk PPPK-nya;
b. usul penetapan nomor induk PPPK yang bahannya
tidak lengkap, dikembalikan dengan surat
pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan
untuk dilengkapi; dan
c. usul penetapan nomor induk PPPK yang tidak
memenuhi syarat, dikembalikan dengan surat
pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan
disertai dengan alasannya.(21
-35-
Bagian Ketujuh
Keputusan Penetapan Nomor Induk PPPK
Pasal 29
(1) Dalam waktu paling usang 25 (dua puluh lima) hari kerja
terhitung semenjak penyampaian usul penetapan
nomor induk PPPK, calon PPPK yang memenuhi
persyaratan dan kelengkapan manajemen diberikan
nomor induk PPPK oleh Kepala BKN/ Kepala Kantor
Regional BKN.
Dalam hal materi persyaratan dan kelengkapan
manajemen calon PPPK tidak lengkap,
BKN memberitahukan kepada Instansi Pemerintah yang
mengusulkan.
(3) Instansi pemerintah yang mengusulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', harus memenuhi kekurangan
materi persyaratan dan kelengkapan administrasi
calon PPPK yang tidak lengkap dalam waktu
25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung
semenjak diterimanya surat pemberitahuan dari BKN.
(4) Apabila instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tidak sanggup melengkapi bahan
persyaratan dan kelengkapan manajemen sesuai waktu
yang ditentukan maka calon PPPK tersebut tidak dapat
diberikan nomor induk PPPK.
(5) Nomor induk PPPK terdiri atas 18 (delapan belas) digit,
dengan urutan sebagai berikut :
a. I (delapan) digit pertama ialah angka pengenal
yang memperlihatkan tahun, bulan, dan tanggal lahir
calon PPPK yang bersangkutan, dengan ketentuan
untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing dua
digit.
b. 4 (empat) digit berikutnya ialah angka pengenal
yang memperlihatkan tahun pengangkatan pertama
sebagai calon PPPK.(6)
-36-
c. 2 (dua) digit berikutnya ialah angka pengenal yang
memperlihatkan jumlah perjanjian kerja calon PPPK
yang bersangkutan yang dimulai dari angka 2I
(dua puluh satu).
d. 1 (satu) digit berikutnya ialah angka pengenal
yang memperlihatkan jenis kelamin calon PPPK yang
bersangkutan.
e. 3 (tiga) digit terakhir ialah angka pengenal yang
memperlihatkan nomor urut calon PPPK.
Pemberian nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) sesuai pola sebagaimana tercantum
dalam Lampiran X yang merupakan bab tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal terdapat calon PPPK yang lulus
mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri
atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan
sebagai berikut:
a. Apabila terdapat pes erta seleksi yang telah
dinyatakan lulus dan diterima kemudian
mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan
diri alasannya tidak memberikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau
meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan
nomor induk PPPK kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN maka PPK segera melaporkan
kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN
dengan melampirkan surat pengunduran diri yang
bersangkutan atau surat keterangan dianggap
mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan
meninggal dunia dari Kepala Kelurahan lDesal
Kecamatan setempat.
(7)b.
-37 -
Untuk menggantikan calon PPPK yang
mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan
diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud
pada karakter a, PPK mengambil nama peserta seleksi
urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai
hasil seleksi kompetensi dan wawancara pada
lowongan deretan jabatan dan ditetapkan dengan
Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis
dalam jangka waktu paling usang 20 (dua puluh)
hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional
pengadaan PPPK serta diumumkan kepada
masyarakat melalui laman instansi, surat kabar,
papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang
memungkinkan.
Bagi calon PPPK yang lulus dan telah ditetapkan
nomor induk PPPK-nya, tetapi belum ditetapkan
keputusan pengangkatannya sebagai PPPK, PPK
segera melaporkan kepada Kepala BKN lKepala
Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah
kerjanya dengan melampirkan surat pengunduran
diri yang bersangkutan atau surat keterangan
dianggap mengundurkan diri dari PPK disertai
dengan alasan atau surat keterangan meninggal
dunia dari Kepala Kelurahan/ Desa/ Kecamatan
setempat untuk dilakukan penghapusan nomor induk
PPPK oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
di lingkungan wilayah kerjanya.
Bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan
NIP-nya mengundurkan diri atau dianggap
mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah
ditetapkan keputusan pengangkatan calon PPPK
dan belum atau telah melaksanakan tugas,
ditetapkan keputusan pemberhentian yang
bersangkutan sebagai calon PPPK oleh PPK, dan
tembusannya segera disampaikan kepada Kepala
BKN/ Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan
wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang dipandang
perlu.
c.
d.-38-
e. Kebutuhan jabatan yang lowong sebagaimana
dimaksud pada karakter c dan karakter d tidak dapat
dipergunakan dalam tahun anggaran yang
bersangkutan, tetapi sanggup diperhitungkan pada
penetapan kebutuhan jabatan tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
PENGANGKATAN MENJADI PPPK
Bagian Kesatu
Pengangkatan Menjadi PPPK
Pasal 30
Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan melalui tahapan
sebagai berikut:
a. Dalam waktu paling usang 30 (tiga puluh) hari kerja
sehabis mendapatkan penetapan nomor induk PPPK dari
Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN:
1. PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian
kerja yang dibuat berdasarkan pola sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
2. PPK memutuskan keputusan pengangkatan PPPK
yang dibuat berdasarkan pola sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIIa yang merupakan
bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan
secara kolektif, dibuat berdasarkan pola sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc yang
merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.d.
c.
-39-
Keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud
pada karakter a atau karakter b, disampaikan langsung
kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan
wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, paling
lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan
tugas.
PPPK ditugaskan/ ditempatkan pada unit kerja yang
ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang
ditetapkan untuk yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pelantikan dan Pengambilan SumpahlJanji PPPK
Pasal 3 1
(1) Setiap calon PPPK pada dikala diangkat menjadi PPPK
untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama
tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu
wajib dilantik dan mengangkat sumpahl janjijabatan.
(2) Ketentuan peresmian dan pengambilan sumpah/janji
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
secara mutatis mutandis dengan ketentuan pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji jabatan PNS yang akan
menduduki jabatan pimpinan tinggi.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
( 1) B/B menyerahkan dokumen paling kurang surat
perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK
kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dalam
waktu paling usang 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya nomor induk PPPK._40_
(21 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimasukkan dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara BKN.
(3) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan
JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT
dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan
JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil
Negara.
(5) Pengadaan PPPK untuk mengisi jenis jabatan yang
bukan merupakan Jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Badan ini kecuali ketentuan yang
mengatur mengenai instansi pembina JF.
Peraturan Badan
diundangkan.
Pasal 32
ini mulai berlaku pada tanggal-41 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2OL9
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2OI9
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERU N DANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL9 NOMOR 118
Salinan sesuai dengan aslinya
ndang-undangan,Instansi : .....
Lokasi Seleksi : .....
Jcnis Selcksi : ..... ........**)
-42-
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TtrKNIS PtrNGADAAN PtrGAWAI PtrMERIN'IAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
DAFTAR HADIR*I
SELEKSI ..........**)
No. Nomor Peserta Nama PIN Tanda Tangan
1 I
2. 2.
3. 3.
4. 4.
5. 5.
6. 6,
7. 7.
8. 8.
9. L
10. 10.
dst. dst.
Petunjuk:
1. Panitia Seleksi Instansi mengusut Nomor dan Nama Peserta sesuai dengan kartu peserta
ujian dan memperlihatkan PIN Registrasi.
2. Panitia Seleksi Instansi menyilang Nama Peserta yang tidak hadir pada kolom tanda tangan.
Jumlah Peserta Keseluruhan : ... (. ...) orang
Jumlah Peserta F{adir : ... (, ...) orang
.Jumlah Peserta 'l'idak Iladir : ... (. ...) orang
Mengetahui
Tim Pelaksanaan CAT BKN Panitia Seleksi Instansi
*) Daftar hadir dibuat rangkap 2 (dua), lembar I (satu) untuk Panitia Scleksi Instansi,
lembar 2 (dua) untuk Tim Pelaporan CAT BKN.
**) 'lulis ca]on PPPK.-43-
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NtrGARA
REPUBLIK INDONBSIA
NOMOR 1 TAHUN 2OI9
TENTANG
PIITUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KtrRJA
BERITA ACARA
SERAH TERIMA HASIL SELEKSI...... .......*)
Pada hari ini .. . tanggal ...... bertempat di. ..telah berlangsung serah terima hasil
pelaksanaan Seleksi . . . . ..*) Instansi dengan Metode Computer Assisted Test BKN,
antara:
Nama : .....
NIP : .....
Jabatan : .....
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Tim Pelaksanaan CAT BKN yang bertugas di
lapangan) dengan:
Nama : .. .. .
NIP : .....
Jabatan : .....
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Panitia Seleksi Instansi).
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA hasil pelaksanaan
Seleksi. . . . . ..*) Instansi Pusat/ Provinsi /Kab./ Kota**) dengan Metode Computer
Asslsfed Test BKN berupa:
1. Hasil pelaksanaan Seleksi.
2. Berita Acara terkait dengan penyelenggaraan seleksi sejumlah ..... ( ) Berita Acara.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
Mengetahui
Tim Pelaksanaan CAT BKN Panitia Seleksi Instansi
T\IID
I t ll
*) Tulis ca-lon PPPK.
**) Coret yang tidak perlu.
I\TTD
I t rt44
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OI9
TENTANG
PBTUNJUK TBKNIS PENGADAAN PtrGAWAI PEMtrRINTAH
DtrNGAN PERJANJIAN KERJA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I. KETERANGAN PERORANGAN
1 Nomor Induk Kependudukan
(NIK)
2. Nama
*
.). - Kabupaten/ Kota Tempat Lahir**)
+. Tanggal Lahir
*)
5. Jenis Kelamin
6. Agama/ Aliran Kepercayaan**)
7. Status Perkawinan
8. E-mail
9. Nomor Telepon / H andphone
10. Alamat
a. Jalan
b. Kelurah'an /Desa
c. Kecamatan
d. Kabupatenf Kota
e. Provinsi
11 Keterangan
Badan
a, Tinggi (cm)
b. Berat Badan (kg)
c. Rambut
d. Bentuk Muka
e. Warna Kulit
f. Ciri Khas
g. Cacat Tubuh
12. Kegemaran (Hobby)
*) Ditulis dengan karakter kapital/balok dan tinta hitam-45-
II. PENDIDIKAN
1. Pendidikan di dalam dan luar negeri
2. Kursus/Latihan di dalam dan luar negeri
RIWAYAT PEKERJAAN
1. Riwayat Jabatan dan Penggajian
III.
Nama Sekolah/
Tingkat
Perguruan Tinggi Akreditasi Tempat
STTB / IJAZAH
Tanggal Pejabat
Penandatansan
Belakang
No Nama Kursus/Latihan Taneeal Mulai Lamanva Tanggal Selesai Nomor Tempat Institusi Penyelenggara
No Instansi/ Perusahaan Jabatan
Masa Keria
Gaji
Surat Keputusan
Tanggal
Mulai
Tanggal
Selesai Nomor Tanggal Pejabat Penandatangan46
V.
IV. TANDA JASA/ PENGHARGAAN
RIWAYAT KELUARGA
1. Isteri/ Suami
2. Anak
3. Orang renta Kandung
No Nama Bintang/Lencana
Penghargaan
Surat Keputusan Tahun
Nomor Tanssal Perolehan Nama Negara/ Instansi yang memberikan
No NIK NIP--- NAMA
Tempat,
Tanggal
Lahir
Pekerjaan/
Posisi Jabatan
Perusahaan/
Institusi
Status
Perkawinan
Akte Nikah/
Akte Cerai
Tanggal
Menikah/
Cerail
Meninggal
Status
Hidup
No NIK NIP--- NAMA Tempat, Tanggal
Lahir
Pekerjaan/ Posisi
Jabatan
Perusahaan/
Institusi Status Hidup
No NIK NIP*-' NAMA Tempat, Tanggal
Lahir
Pekerjaan/ Posisr
Jabatan
Perusahaan/
Institusi Status Hidup-47
4. Saudara Kandung
5. Bapakllbu Mertua
VI. KETERANGAN ORGANISASI
No NIK NIP--- NAMA Tempat, Tanggal
Lahir
Pekerjaan/
Posisi Jabatan
Perusahaan/
Institusi
Status
Perkawinan
Status
Hidup
No NIK NIP--- NAMA Tempat, Tanggal
Lahir
Pekerjaan/
Posisi Jabatan
Perusahaan/
Institusi
Status
Perkawinan
Status
Hidup
NAMA ORGANISASI JABATAN ORGANISASI
Masa Keria
PEMIMPIN ORGANISASI-48-
VII. KETERANGAN LAIN- LAIN
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian haJi terdapat keterangar yang tidak benar saya bersedia dituntut di muka
pengadilan serta bersedia menedma sega-la tindatan yang diambil oleh Instansi Pemerintah.
Yang membuat
PERHATIAN :
1. Pada bab *) harus ditulis dengan tangan sendiri, memakai hurup kapital/balok dal tinta hitam.
2. Pada bab **) coret yang tidak perlu.
3. Pada bab ***) diisi hanya bila berstatus CPNS/PNS/Pensiunan PNS/PPPK.
NO NAMA KETERANGAN
SURAT KETERANGAN
NOMOR TANGGAL PEJABAT
I SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
2. SURAT KETERANGAN SEHAT
3. SURAT KETERANGAN BEBAS NAPZA
4. KETERANGAN LAIN YANG DIANGGAP PERLU-49-
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUtsLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OT9
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
Agama
Alamat
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
Iebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat
sebagar calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawar
larnnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Tidak menladi anggota atau pengurus partar politik atau tcrlibat politik praktis;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikial pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta
bersedia mendapatkan segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti
pernyataan saya ini tidak benar.
Yang menciptakan pernyataan,
Meterai Rp 6000-50-
LAMPIRAN Va
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAI-IUN 2019
TENTANG
PF]TUNJUK TI'KNIS PENGADAAN PtrGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJNNJIAN KBITJA
Nama Instansir)
KEPUTUSAN .....2I
Nomor: .,......31
TENTAIIIG
PENGAT{GKATAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAT{ PEzuANJIAN I(ER^IA
Nama PPK2)
Menimbang : bahwa dalam rangka pengisian kebutuhan jabatan yang lowong di lingkungan .. ....4), perlu
mengangkat nama yang tersebut di bawah ini menjadi calon Pegawar Pemenntah dengan
Perjanjian Kerja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 perihal Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Badan Kcpcgawaran Negara Nomor...s) Tahun ...s) tentang....s);
MEMUTUSI(AN
Menetapkan :
KESATU : mengangkat sebagar Calon Pegawar Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
Nama
Jenis kelamin
Pendidikan
Unit Kerja
Instansi
: ............8)
: ......,.,...e) Tahun ............e)
: ............11)
: . . . . . . . . . . . . I 2 )
KEDUA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana
mestrnya.
DitetaPkan di .......13)
pada tanggal .......r4)
PPK2)
Keputusan ini disampaikan kepada:
1) Kepala Badan Kepcgawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negarat6t
2) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara .....r7)
3) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ......18)
4l Kepala Kantor Cabang.......1e) Frl. TASPEN (Persero)
5) ....20)51
PtrTUNJUK PENGISIAN I.AMPIRAN Va
NO KODE URAIAN
1 2 3
1
1) Gunakan kop surat instansi bersangkutan
2. 2l Tulislah nama jabatan dari pejabat yang memutuskan keputusan
3. 3) Tulislah nomor keputusan
4. 4l Tulislah narna instansi dimana yang bersangkutan akan diangkat
sebagai calon PPPK
5.
s) Tulislah nomor, tahun, dan perihal Peraturan Badan
Kepegawaian Negara yang mengatur perihal Petunjuk Teknis
Pengadaan PPPK
6. 6) Tulislah nama lengkap beserta gelar ca-lon PPPK (apabila ada)
7. 7) Tulislah tempat (kabupaten/kota) dan tanggal lahir ca-lon PPPK
8. 8) Tulislah ienis kelamin calon PPPK
9. e) Tulislah strata pendidikan dan tahun lulus ca-lon PPPK sesuai
STTB/ljazah
r0. 10) Tulislah nama kebutuhan iabatan calon PPPK
l1
Il. I r) Tulislah nama unit kerja penempatan ca-lon PPPK
12. r2) Tulislah nama instansi calon PPPK
13. 13) Tulislah nama tempat penetapan keputusan
14. 14) Tulislah tanggal penetapan keputusan
15. ls) Tulislah nama dari PPK
i6. l6) Pilih Kepala Badan Kepegawaran Negara .1ika calon PPPK yang
bersangkutan merupakan calon PPPK di instansi pusat, pilih
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bila calon
PPPK yang bersangkutan merupakan calon PPPK di instansi
daerah
17. 17l Tulislah wilayah Kantor Pelayanan Pcrbendaharaan Negara sesuar
dengan kantor bayar untuk caLon PPPK
18. 18) TUlislah wilayah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuar
dengan kantor bayar untuk calon PPPK
19, 1e) Tulislah nama kantor cabang Frf, TASPEN (Persero) sesuai dengan
wilayah kerja penempatan calon PPPK
20. 20) Tulislah suplemen tembusan sesuai dengan kebutuhan instansi
masing-masing-52-
LAMPIRAN Vb
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OT9
TtrNTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PBRJANJIAN KERJA
Nama Instansirl
KEPUTUSAI{ .....2}
Nomor: ........31
Nama PPK2I
Menimbang : Bahwa dalam rangka pengisian kebutuhan jabatan yang lowong di lingkungan......4),
perlu mengangkat nama yang tercantum dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini menjadi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 perihal Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawar Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor ...s) Tahun .... perihal ....5),
MEMUTUSI(AN
Menetapkan :
KtrSATU : Mengangkat nama yang tercantum dalam lajur 2, menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana
mestrnya
Ditetapkan di ...,...6)
pada tanggal .......71
PPKZI
Keputusan ini disampaikan kepada:
1) Kepala Badan Kepegawaran Negara /Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara'rt
2l Kcpala Kantor l)elayanan Perbendaharaan Negara ,....r0)
3) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ......r 1)
4) Kepala Kantor Cabang.......I2) FT. TASPEN (Persero)
5l .......13153
PtrTUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN Vb
NO KODE URAIAN
1 2 3
I
1) Gunakan kop surat instansi bersangkutan
2. 2l Tulislah nama jabatan dari pejabat yang memutuskan keputusan
3. 3) Tulislah nomor keputusan
4. 4l Tulislah nama instansi dimana yang bersangkutan akan diangkat
sebagai calon PPPK
5.
s) T\rlislah nomor, tahun, dan perihal Peraturan Badan
Kepegawaran Negara yang mengatur perihal Petunjuk Teknis
Pengadaan PPPK
6. 6) T[lislah nama tempat penetapan keputusan
n
7) Tulislah tanggal penetapan keputusan
B. 8) Tulislah nama dari PPK
9.
e) Pilih Kepala Badan Kepegawaran Negara bila calon PPPK yang
bersangkutan merupakan calon PPPK di instansi pusat, pilih
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bila calon
PPPK yang bersangkutan merupakan calon PPPK di instansi
daerah
10. 10) Tulislah wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuar
dengal kaltor bayar untuk calon PPPK
l1 11) Tulislah wilayah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuar
dengan kantor bayar untuk calon PPPK
12. r2l Tulislah nama kantor cabang Pf. TASPBN (Persero) sesuai dengan
wilayah kerja penempatan calon PPPK
13. 13) Tulislah suplemen tembusan sesuai dengan kebutuhan instansi
masing-masing54
LAM
NAM
NOM
TEN'
PENI
PENDII
NO
TEMPAT/TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN
Catatan: 2)sampai dengan e)diisi dengan memakai petunlMenimbang
Mengingat
Menetapkan
KESATU
PENGN{GI(ATAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PER^'ANJIAN I{ER^'A
Nama PPK2I
Dst;
Dst;
MEMUTUSI(AN
Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, nomor urut :.......... .)
Nama ; ...,........a)
-55-
LAMPIRAN Vc
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NtrGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OI9
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
Nama Instansirl
PETII(AN
KEPUTUSAN .....2}
Nomor: ........31
TENTANG
: ............5)
: .. ... .. . ... .(,)
: ............2) Tahun ..... .......71
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan:
: ..,.,.....,.8)
: ,.,.........91
. lnt
PPK2)
ttd
Tempat/Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Pendidikan
menjadi Calon Pegawai
Kebutuhal Jabatan
Unit Kerja
Instansi
KEDUA
Petikan sesuai dengan aslinya,
.....13)
Petikan keputusan ini disampaikan kepada:
1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negarat+)
2) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara .....1s)
3) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah......16)
4l Kepala Kantor Cabang ...17) FlT. TASPEN (Persero)
5) .....r8)
catatan:
*) diisi sesuai dengan Lampiran Keputusan kolektif.
: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbarkan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .......rr)
pada tanggal .......12)56
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN Vc
NO KODE URAIAN
1 2 3
1
1) Gunakan kop surat instansi bersangkutan
2. 2) Tulislah nama jabatan dari pejabat yang memutuskan keputusan
3. 3) Tulislah nomor keputusan
4. 4) Tulislah nama lengkap beserta gclar calon PPPK (apabila ada)
5. s) Tulislah tempat (kabupaten/kota) dan tanggal lahir calon PPPK
6, 6) Tulislah jenis kelamin calon PPPK
7. 7) Tulislah strata pendidikan dan tahun lulus calon PPPK sesual
STTB/Ijazah
8. 8) Tulislah nama kebutuhan tabatan ca-lon PPPK
9. e) Tulislah nama unit kerla penempatan calon PPPK
10. 10) Tulislah nama instansi calon PPPK
1l r 1) Tulislah nama tempat penetapan keputusan
t2. r2) Tulislah tanggal penetapan keputusan
13. l3) Tulislah narna JPT yang membidangi kepegawaian paling rendah
JPT Pratama
14. r4) Pilih Kepala Badan Kepegawaian Negara bila ca-lon PPPK yang
bersangkutan merupakan calon PPPK di instansi pusat, pilih
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bila calon
PPPK yang bersangkutan merupakan calon PPPK di instansi
daerah
15. 1s) Tulislah wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai
dengan kantor bayar untuk calon PPPK
16. 16) Tulislah wilayah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesual
dengan kantor bayar untuk ca-lon PPPK
17. 17) Tulislah nama kantor cabang PT. TASPEN (Persero) sesuai dengan
wilayah kerja penempatan calon PPPK
18. 18) Tulislah suplemen tembusan sesuai dengan kebutuhan instansi
masing-masing-57 -
LAMPIRAN VI
PtrRATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OI9
TBNTANG
PtrTUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMtrRINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
Nomor :..........
Sifat : ..........
Lampiran :........... Berkas
Perihal : Usul Penetapan Nomor Incluk PPPK a.n .....,... dkk (.......orang )
Kepada Yth,
Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional ........ BKN
ol
1. Berdasarkan hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjayang mengacu
pada penetapal kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun yang ditetapkan
oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana terlampir.
2. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bersangkutan telah memenuhi syarat
untuk sanggup dipertimbalgkan penetapan nomor induk PPPK.
3. Demikian, atas perkenannya diucapkan terima kasih.
Men teri / Pimpinan Lembaga / Gu bernu r / Bu pati / Walikota-58-
I,AMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
RI'PUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PtrNGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
DAFTAR USUL PENETAPAN NIP CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
NO. NAMA TEMPAT
LAI]IR
TANGGAL
LAHIR PtrNDIDIKAN KEBUTUHAN JABATAN KERJA UNIT *)
l 2 { 4 { 6 7
*) Unit kerja terkecil sesuai kebutuhan jabatan.
Menteri / Pimpinan Lembaga/ Gu bernu r/ Bu pati / Wa-likota-59-
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OT9
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI PtrMtrRINTAH DENGAN PtrRJANJIAN KERJA
NOMOR:
INSTANSI: DITERIMA TANGGAL:
Menteri / Pimpinan Lembaga/ Gu bernur/ Bu pati / W alikota
Nama I-engkap
Kab/Kota Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Jenis Kelamin Pria / Wanita
Status Perkawinan
Agama/Aliran Kepercayaan
Status Kepegawaian
IjazahlSTTB No: Tgl:
Kebutuhan Jabatan
Unit Kerja
Surat Keterangan Sehat Tgl Dokter
Surat Keterangan Tidak
Mengonsumsi/ Menggunakan Napza No Tgl
Surat Keterangan Catatan Kepolisian No Tgl
Nomor Induk PPPK
Kantor Bayar
,Jenis Kebutuhan Pegawai PPPK Tahun Anggaran
Rencana Masa Pcrjanjian Kerja s/d-60-
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUT]LIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OI9
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN P]'GAWAI PEMERINTAH
DENGAN PtrRJANJIAN KERJA
SURAT PERNYATAAN RtrNCANA PENEMPATAN
Nomor:
Saya yang bertanda tangal di bawah ini :
Nama :
Jabatan 1) l
Unit kerja 2) :
Instansi 3) :
Dengan ini menyatakan menyatakan bahwa Saudara/i :
Nama :
Tempat/Tanggal lahir :
Pendidikan/Jurusan :
Kebutuhan Jabatan :
Alamat :
Akan kami tempatkan pada unit kerja ..........4) sebagai .. 5) di
lingkungan .........2).
Demikian surat pcrnyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat
clipergunakan sebagalmana mestinya.
Yang menciptakan pernyataan,
.....,....1)
t. . .. ... . . .... . .. . .. .,
NIP. .
Keterangan :
1) Tulislah narna dan jabatal pimpinan unit kerja dimaksud sekurang-kurangn-ya pelabat pimpinan tinggi
pratama;
21 l\rlislah nama unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama pada KementertanlLembaga/
Provin si / Kabu paten I Kota;
3 ) Tu I i slah nama Kementerian / Lemb agaf Pr ovinsi / Kabu p aten f Kota;
4) 'fulislah unit kerja teknis yang akan ditempati atau kosongkan bila tidak ada; dan
5) Tulislah nama kebutuhan jabatan PPPK.6t
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NECARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OI9
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PI'GAWAI PtrMtrRINTAT]
DBNGAN PERJANJIAN KERJA
Contoh pemberian nomor induk calon PPPK:
Sdri Etsa Hartini Isfandika, lahir pada tanggal 11 Februari 1996, untuk pertama kali
diangkat menjadi calon PPPK sebagai Analis Kepegawaian Muda pada tahun 2OI9 di BKN
hingga dengan 2020, dan kepada yang bersangkutan diberikan nomor induk PPPK yaitu
199602112019212001. Kemudian masa perjanjian kerja Sdri Etsa Hartini Isfandika
diperpanjang hingga dengan 2021, dan kepada yang bersangkutan diberikan nomor
induk PPPK yang sama yaitu 199602112019212001.
Pada tahun 2022 hingga dengan 2023 Sdri Etsa Hartini Isfandika diangkat menjadi calon
PPPK sebagai Analis Kepegawaian Muda di Kementerian Kesehatan, dan kepada yang
bersangkutan diberikan nomor induk PPPK 1996021 120 |9222OOI.
Kemudian pada tahun 2025 Sdri Etsa Hartini Isfandika diangkat kembali menjadi Analis
Kepegawaian Muda hingga dengan tahun 2027 di BKN dan kepada yang bersangkutan
diberikan nomor induk PPPK 199602|1201923200I.-62-
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OI9
TENTANG
PETUNJUK TtrKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
Contoh Perjanjian Kerja
PERJANJIAN KERJA*I
No. ..
Pada hari ini ..., tanggal ... . bulan .,.. tahun .,...yang bertandatangan di bawah
ini:
L Menteri..../Kepala Lembaga...../Kepala Badan......./Gubernur /Bupati /Walikota
.. untuk selanjutnya disebut Pihak Kesatu.
atau**)
Nama .......
Jabatan : ... ..
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri ....lKepala Lembaga....,/Kepala Badan
......./Gubernur /Bupati /Walikota.....,.... berdasarkan Surat Keputusan
Nomor . tanggal ..***), untuk selanjutnya disebut Pihak Kesatu.
II. Nama :.....
Nomor Induk PPPK : .....
Tempat/tgl. Lahir :......
Pendidikan : ......
Alamat : .....
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak
Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam Perjanjian
Kerja, dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Masa Perjanjian Kerja, Jabatan, dan Unit Kerja
Pihak Kesatu mendapatkan dan mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa Perjanjian Kerja : ....... s/d .,,.... ****)
b. Jabatan :......
c. Unit Kerja : ......
Pasal 2
Tugas Pekerjaan
(1) Pihak Kesatu menciptakan dan memutuskan kiprah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pihak
Kcdua.
(2) Pihak Kedua wajib melaksanakan kiprah pekerjaan yang diberikan Pihak Kesatu dengan sebaikbaiknya dan rasa tanggung-jawab.
Pasal 3
Target Kinerja
(l) Pihak Kesatu menciptakan dan memutuskan sasaran kinerja Pihak Kedua selama masa Perjanjian
Kerja.
(2) Pihak Kedua wajib memenuhi sasaran kinerja yang telah ditetapkan oleh Pihak Kesatu.-63-
Pasal 4
Hari Kerja dan Jam Kerja
Pihak Kedua wajib bekerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi Pihak
Kesatu.
Pasal 5
Disiplin
(1) Pihak Kedua wajib mematuhi semua kewajiban dan larangan yang ditetapkan di dalam
peraturan disiplin oleh Pihak Kesatu.
(2) Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan
(1) Pihak Kedua berhak mendapat honor dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembayaran honor dan tunjangan Pihak Kedua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
Pasal 7
Cuti
(1) Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama
selama masa Perjanjian Kerja.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal I
Pengembangan Kompetensi
(1) Pihak Kesatu memperlihatkan pengembangan kompetensi kepada Pihak Kedua selama masa
Perjanjian Kerja.
(21 Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Penghargaan
(1) Pihak Kesatu memperlihatkan penghargaan kepada Pihak Kedua berupa:
a. tanda kehormatan;
b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c. kesempatan menghadiri program resmi dan/atau program kenegaraan.
(2) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l )
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1O
Perlindungan
(1) Pihak Kesatu wajib memperlihatkan proteksi bagi Pihak Kedua berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. santunan hukum.
(2) Pemberian proteksi kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-64-
Pasal 1 1
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sanggup melaksanakan pemutusan hubungan Perjanjian Kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini terjadi perselisihan, maka Pihak Kesatu dan
Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua
sepakat menuntaskan perselisihan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Lain-lain
(1) Pihak Kedua bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam peraturan
kedinasan dan peraturan lainnya yang berlaku di Pihak Kesatu.
(21 Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi
milik Pihak Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pihak Kesatu sanggup memperpanjang masa Perjanjian Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundan g-undan gan.
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua
dalam keadaan sehat dan sadar serta tanpa imbas ataupun paksaan dari pihak manapun,
masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan aturan yang sama.
Pihak Kesatu. Pihak Kedua,
Keterangan:
1. *) Dalam hal masa Perjanjian Kerja diperpanjang, ditambahkan kata "PERPANJANGAN'
sebelum frasa PERJANJIAN KERJA.
2. **) Pilih salah satu.
3, ***) Tulislah Keputusan PPK yang memperlihatkan wewenang penandatanganan Perjanjian
Kerja.
4. ****) Tulislah tanggal di hari kerja pertama, bulan dan tahun awal masa Perjanjian Kerja
dan masa Perjanjian Kerja dilarang kurang dari 1 (satu) tahun. Tanggal mulai
berlakunya Perjanjian Kerja ditulis paling kurang sama dengan tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Kerja atau tidak mendahului tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Kerja.-65-
LAMPIRAN XIIa
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONtrSIA
NOMOR 1 TAHUN 2OT9
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
Nama Instansit)
r(EPUTUSAI\I .....21
TENTAT{G
PENGAT{GI(ATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAT{ PER^TAI{JIAN KER^'A
Nama PPK2)
Menimbang : bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerla yang namanya tersebut da-lam
Kcputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagar l)egawar Pemenntah dengan
Perjanjian Kerja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 perihal Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Presiden Nomor .... ...'l) Tahun ...4) perihal ....4);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor ...s) Tahun ....s) perihal ....s);
MEMUTUSI(AN :
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai ..,. sampar dengan .....6) mengangkat menjadi Pegawar
Pcmerintah dengan Perjanjian Kerja:
Nama :....... .............7J
Nomor Induk PPPK : ....... .....8)
Tempat/Tanggal Lahir :................e1, ,.....,...e)
Pendidikan : ........ .... 10)
Jabatan :..,... ......rI|
Gaji :...... .,.. 12)
Unit Kerja :....... .......... t3).
KEDUA : Selain honor tersebut, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan lain yang sah sesuar
dengan ketentuan peraturan perundang-undangal.
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinva.
Ditetapkan di : .... 141
pada tanggal : ...... ...... rs)
PPK2)
Keputusan ini disampa-rkan kepada:
l) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian NegaralT)
2l Kepala Kantor Pelayanan Perbendaha-raan Negara ..... r8)
3) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ......rel
4l Kepala Kantor Cabang,......20) prf. TASPEN (Persero)
5l .......21)
l6)-66-
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN XIIa
NO KODE URAIAN
1 2 3
II
1) Gunakan kop surat instansi bersangkutan
2. 2l Tulislah nama jabatan dari pejabat yang memutuskan keputusan
3. 3) Tulislah nomor keputusan
4. 4) Tulislah nomor, tahun, dan perihal Peraturan Presiden yang
mengatur perihal gali dan tunjangan PPPK
5.
s) Tulislah nomor, tahun, dan perihal Peraturan Badan
Kepegawaran Negara yang mengatur perihal Petunjuk Teknis
Pengadaan PPPK
6. 6) Tulislah tanggal, bulan dan tahun masa perjanjian kerja PPPK
sesuai dengan yarrg tercantum dalam perjanjian kerja
7. 7l Tulislah nama lengkap beserta gelar PPPK (apabila ada)
8. 8) Tulislah nomor induk PPPK
9. OI Tulislah tempat (kabupatcn/kota) dan tanggal lahir PPPK
10. 10) Tulislah strata pendiclikan dan tahun lulus PPPK Kerja sesuai
STTB/ljazah
11 r 1) Tulislah nama iabatan PPPK
12. L2) Tulislah gaji
.l?
l3) Tulislah nama unit keria PPPK
14. 14) Tulislah nama tempat penetapan keputusan
15. 1s) Tulislah tanggal penetapan keputusan
t6.
16) Tulislah nama PPK
t7. Lt) Pilih Kepala Badan Kepegawaian Negara bila PPPK yang
bersangkutan merupakan PPPK di instansi pusat,
pilih Kepala Kantor Regional Baclan Kepegawaran Negara jika
PPPK yang bersangkutan merupakan PPPK di instansi daerah
r8. 18) Tulislah wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai
dengan kantor bayar PPPK
19. 1e) Tulislah wilayah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai
dengal kantor bayar PPPK
20. 20) Tulislah nama kantor cabang Pf. TASPEN (Persero) sesuai dengan
wilayah kerja penempatan PPPK
2r 2r) Tulislah suplemen tembusan sesuai dengan kebutuhan instansi
masing-masing-67 -
LNMPIRAN XIIb
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
RI'PUBLIK INDONBSIA
NOMOR 1 TAHUN 2OI9
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
Nama Instansitl
KTPUTUS$'I .....21
Nomor: ........31
Nama PPK2I
Menimbang : bahwa Calon Pegawai Pemenntah dengan Pcrjaniian Kerja yang narnanya tercantum da-lam
lajur 2 Lampiran Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 perihal Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
i: i::::ilil ;:T*'il"T:I"",i;;,lI::H *JTllil*,1n," s ,en,ans s;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat Calon Pegawai Pemerintah dengal Perjanjian Kerja yang narnanya tersebut dalam
Iajur 2 Lampiran Keputusan ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
kepadanya diberikan honor setiap bulan sebesar sebagaimana tercantum dalam lajur 6
Lampiran Keputusan ini, dengan masa perjanjian kerja sebagaimana tercantum dalam lajur 8
hingga dengan tanggal sebaimana tercantum dalam lajur... Lampiran Keputusan ini, serta
ditambah dengan penghasilan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan pcrundangundangan.
KEDUA : Apabila di kemudian han ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di .......r'1)
pada tanggal .......1s)
PPK2)
Keputusan ini disampaikan kepada:
1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepa-la Kantor Regional Badan Kepegawaian Negararzl
2l Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara .....18)
3) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ......le)
4l Kepala Kantor Cabang.......2o) PT. TASPEN (Persero)
5) .,,....2r1
Catatan: tl hingga dengan ztldiisi dengan memakai petunjuk pengisian Lampiran XIIa.-68-
LAMPIRAN KEPUTUSAN
NAMA PPK2)
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Ditetapkan di .......r+)
pada tanggal .......1s)
PPK2)
Catatan: z)sampai dengan totdiisi dengan memakai petunjuk pengisian Lampiran XIIa.
NO NAMA/NOMOR tN I)Uli I't'l'K TEMPAT/TANGGNL LATIIR PtrNDIDIKAN JAI]ATAN GAJI UNIT KI'RJA MASA PI]RJANJINN KI'R.1A
I 2 ? A 5 6 7 8-69-
LAMPIRAN XIIc
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OI9
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
Nama Instansir)
PETII(AN
KEPUTUSAN .....2I
Nomor: ........3)
TENTAt{G
PENGAI{GI{ATAN PEIGAWAI PEMERINTAH DENGAN PEzuAI{JIAN I(EzuA
Nama PPK2I
Menimbang : Dst;
Mengingat : Dst;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, nomor urut :.......... *l
Nama :,,,.,,....,,+)
Nomor Induk PPPK : ............5')
't'empat/'l'anggal Lahir : ............6)
Jenis kelamin . ...,........7)
Pendidikan ; ............8) Tahun............81
Gaji : ..........,.. *)
Jabatan :............e)
Unit Kerja :............i0)
Instansi
-...,,,,....11i
Terhitung mulai tanggal .... *l hingga dengan tanggal ..... *l diangkat menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerla dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji
sebesar yang tercantum dan penghasilan lain yang satr sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditctapkan di ...,...r2r
pada tanggal .......13)
Petikan sesuai dengan aslinya, PPK2)
trd
Petikan keputusan ini disampaikan kepada:
1) Kepala Badan Kepegawaial Negara lKepala Kantor
Regional Badan Kcpegawaian Negara ts)
2) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...t6)
3) Kepala tsadan Pengelolaan Keuangan Daerah ......r7)
4l Kepala Kantor Cabang..... 18) prl. TASPEN (Persero)
5) .... ls)
Catatan:
*) diisi sesuai dengan Lampiran Keputusan kolektif.-70-
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN XIIc
ai dengan aslinya
WAIAN NEGARA
ndang-undangan,
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
NO KODE URAIAN
1 2 3
1. 1) Gunakan kop surat instansi bersangkutan
2. 2l Ttrlislah narna jabatan dari pejabat yang memutuskan keputusart
3. 3) Tulislah nomor keputusan
4. 4l Tulislatr narna lengkap beserta gelar PPPK (apabila ada)
J. s) Tutislah nomor induk PPPK
6. 6) Tulislah tempat (kabupaten/kota) dan tanggal lahir PPPK
7. 7l T\rtislah jenis kelamin PPPK
8.
8) Tulislatr strata pendidikan dan tatrun lulus PPPK sesuai
STTB/Ijazah
9. e) T\.tlislah nama jabatan PPPK
10. 10) T\rlislah nErma unit kerja penempatan PPPK
11 r 1) Tulislah nama instansi PPPK
12. Lzl T\rlislah narna tempat penetapan keputusarr
13. 13) Tulislah tanggal penetapan keputusan
L4.
14) Tulislah nama dari JPT yang membidangi kepegawaian paling
rendah JPT Pratama
15. ls) Pilih Kepala Badan Kepegawaian Negara bila calon PPPK yang
bersangkutan merupakan PPPK di instansi pusat, pilih Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bila calon PPPK yang
bersangkut€rn mempakan PPPK di instansi daerah
16.
16) Ttrlislah wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai
dengan kantor bayar untuk PPPK
17.
17l Tulislah wilayah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai
dengan kantor bayar untuk PPPK
18.
18) T\rlislatr narna kantor cabang PT. TASPEN (Persero) sesuai dengan
wilayah kerja penempatan PPPK
19.
1e) Tulislah suplemen tembusan sesuai'dengan kebutuhan instansi
masing-masing
Q
tI]
*
,t%
\q@ Kurniatri
Sumber http://tomatalikuang.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Download Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2019 Wacana Juknis Pengadaan Pppk (P3k) Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel