iklan

Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018


 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Perta Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018
POS UN 2018 - Prosedur Operasional Standar 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya  Tahun Pelajaran 2017/2018.

Download Pos UN 2018 SMP/MTs SMA/SMK/MA BNSP

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR – POS UN 2018

Persyaratan umum peserta UN

  1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  2. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester
    pertama pada tahun terakhir.
  3. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. 

Persyaratan peserta UN dari pendidikan Formal

  1. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
  2. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  3. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
  4. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.

    Pendaftaran Peserta Ujian Nasional di POS UN 2018

    1. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
    2. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
    3. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
    4. Panitia Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi calon data peserta untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
    5. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
    6. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: (1) pemutakhiran data ; (2) pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); dan (3) pengiriman DNT peserta UN ke satuan pendidikan.
    7. Data peserta SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
    8. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta. 

    Penyiapan Sistem UNBK

    1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
    2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
    3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
    4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK. 

    Jadwal UN 2018 

     ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Perta Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018
     ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Perta Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018

    Baca Juga :
    Kisi-kisi UAMBN 2018
    Kisi-kisi UN SMA/MA/SMK Tp.2016/2017
    Kisi-kisi UN SMK/MAK TP. 2016/2017
    Kisi-kisi UN SMP/MTs TP. 2016/2017
    Kisi-Kisi UASBN dan UN 2018
    Soal beserta Pembahasan UNBK 2018
    Arsip Soal UN 2017

    Kriteria Kelulusan 

     ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Perta Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018

    Demikian ringkasan POS UN 2018 untuk dapat dipedomani, lengkapnya silahkan dibaca :
    Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2018 



    Sumber http://indrabayang.blogspot.com

    Berlangganan update artikel terbaru via email:

    0 Response to "Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel