iklan

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos Pendidikan Keseteraan (Penggunaan Dana Alokasi Khusus)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 perihal Juknis BOS Pendidikan Keseteraan (Penggunaan Dana Alokasi Khusus)

Anda bisa mend0wnl0ad filenya dalam bentuk pdf disini
atau bisa anda lihat dibawah ini:



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan operasional pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan
bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus nonfisik pertolongan operasional penyelenggaraan
pendidikan kesetaraan;
b. bahwa untuk membantu pemerintah tempat mewujudkan
peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan
pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu,
pemerintah mengalokasikan dana pertolongan biaya
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
c. bahwa menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana
Perimbangan, menteri teknis memutuskan petunjuk teknis
penggunaan dana alokasi khusus;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
https://ainamulyana.blogspot.com/
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 2 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4744);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana

telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua

https://ainamulyana.blogspot.com/
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 3 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4575, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 perihal Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan
https://ainamulyana.blogspot.com/
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 4 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81
Tahun 2013 perihal Pendirian Satuan Pendidikan
Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 877);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
tahun 2016 perihal Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) sebagai Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK UNTUK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik ialah dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan
ialah jadwal pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional personalia dan
nonpersonalia bagi peserta didik pendidikan kesetaraan

https://ainamulyana.blogspot.com/

- 5 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
yang diberikan melalui satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan kesetaraan untuk mendukung kegiatan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disebut DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ialah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara kepada tempat untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional personal dan nonpersonalia
bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan
kesetaraan.
4. Pendidikan Kesetaraan ialah upaya pembinaan yang
ditujukan prioritas kepada anak usia 7 (tujuh) sampai
dengan 18 (delapan belas) tahun yang sebab suatu hal
tidak bisa masuk ke pendidikan formal Sekolah Dasar,
SMP dan Sekolah Menengah Atas,
sehingga anak tersebut mempunyai bekal pengetahuan
untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan
selanjutnya dan atau untuk bisa membangun masa
depannya dengan baik.
5. Satuan Pendidikan ialah Sanggar Kegiatan Belajar yang
selanjutnya disingkat SKB dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM.
6. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang
selanjutnya disingkat NPSN ialah instruksi pengenal yang
ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan.
7. Pemda ialah kepala tempat sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan tempat otonom.

- 6 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi
Pemda dan Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.

Pasal 3

Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan disusun dengan
tujuan agar:
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan sempurna sasaran
dalam mendukung operasional penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan dilaksanakan dengan tertib administrasi,
transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari
penyimpangan.

BAB III

PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP KESETARAAN

Pasal 4

Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan
dengan prinsip:
a. efisien, yaitu penggunaan dana dan daya yang ada untuk
mencapai target yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah

ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-
besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan

- 7 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan;
d. adil, yaitu semua peserta didik mendapatkan hak yang
sama dalam memperoleh layanan pendidikan kesetaraan
tanpa memandang perbedaan suku, agama, golongan, ras,
dan jenis kelamin;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggungjawabkan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang
sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan
secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

BAB IV

ALOKASI DAN PENYALURAN

Pasal 5

Alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap
tahun anggaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB V
SASARAN
Pasal 6

(1) Sasaran jadwal DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
merupakan peserta didik pada Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,
Program Paket B, atau Program Paket C yang terdata dalam
data pokok Pendidikan Anak Usia Dini-Pendidikan
Masyarakat (Dapo PAUD-Dikmas).
(2) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh

- 8 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Pemda sebagai peserta DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan.
(3) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut
biaya pendidikan kepada peserta didik.
(4) Peserta didik Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan bagi peserta didik berusia 7 (tujuh) sampai
dengan 18 (delapan belas) tahun.

BAB VII
PELAPORAN
Pasal 7

(1) Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilakukan secara
berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, Pemerintah
Daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan;
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
(3) Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan dan formatnya dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran
I dan Lampiran II yang merupakan cuilan tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

- 9 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8

Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ini berlaku
mulai tahun anggaran 2019.
Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.jdih.kemdikbud.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 114
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

www.jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN KESETARAAN
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

DAK NONFISIK BOP KESETARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan, dan ayat (2) berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti

pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai. Dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional

menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang sanggup saling melengkapi dan mengganti.
Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada
sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi
kebutuhan berguru masyarakat yang tidak sanggup dijangkau dan dipenuhi
oleh jalur pendidikan formal. PNF memperlihatkan banyak sekali pelayanan
pendidikan bagi setiap warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan
sepanjang hayat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan
zaman.
Salah satu jadwal pemerintah dalam upaya melayani kebutuhan dasar
pendidikan bagi masyarakat yang kurang beruntung ialah Pendidikan
Kesetaraan. Pendidikan Kesetaraan ini merupakan kegiatan layanan PNF
yang sanggup dilaksanakan melalui pendekatan kemasyarakatan, mengingat
karakteristik budaya dan masyarakatnya.

- 2 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Pendidikan Kesetaraan meliputi Program Paket A setara SD/MI, Program
Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang
sanggup diselenggarakan melalui SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis
Taklim atau satuan pendidikan sejenis lainnya.
Penyelenggaraan jadwal Pendidikan Kesetaraan diutamakan bagi
masyarakat putus sekolah sebab keterbatasan ekonomi atau bertempat
tinggal di daerah-daerah khusus (daerah perbatasan, tempat bencana,
dan tempat yang terisolir) yang belum mempunyai akomodasi pendidikan yang
memadai.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal, pendidikan merupakan kebutuhan dasar.
Kebutuhan dasar di bidang pendidikan ini termasuk pendidikan
kesetaraan yang diprioritaskan bagi anak usia 7 (tujuh) hingga dengan 18
(delapan belas) tahun yang merupakan usia wajib belajar. Merujuk pada
ketentuan tersebut mengandung konsekuensi Pemda wajib
membiayai Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan
Program Paket C. Mengingat kemampuan keuangan tempat terbatas,
pemerintah pusat mengalokasikan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk
membantu Pemda memenuhi layanan pendidikan bagi
peserta didik pada Program Pendidikan Kesetaraan.

B. Tujuan Bantuan
Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ialah untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional personalia dan
nonpersonalia yang diberikan melalui Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program
Paket B dan Program Paket C;
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dan orang tua
dalam mengikuti layanan Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas;
dan
3. meningkatkan kiprah serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan
pengembangan Pendidikan Kesetaraan.

- 3 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

C. Sasaran Bantuan
Sasaran jadwal DAK Nonfisik BOP Kesetaraan merupakan peserta didik
dengan prioritas usia 7 (tujuh) hingga dengan 18 (delapan belas) tahun

pada jadwal Pendidikan Kesetaraan dan terdata dalam Dapo PAUD-
Dikmas.

Sasaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tidak berlaku bagi Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang telah memperoleh
pertolongan biaya operasional yang sama dari sumber lain ibarat anggaran
pendapatan dan belanja tempat atau dana desa pada tahun berkenaan.
D. Penerima Manfaat
Penerima manfaat pemberian BOP Kesetaraan merupakan peserta didik
pada Pendidikan Kesetaraan dengan prioritas usia 7 (tujuh) sampai
dengan 18 (delapan belas) tahun yang mengikuti pendidikan pada:
1. Pendidikan Kesetaraan Program Paket A
a. anak usia 7- 12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal
SD atau Madrasah Ibtidaiyah;
b. anak usia 7 – 18 yang belum menuntaskan jenjang pendidikan
dasar pada satuan pendidikan formal; atau
c. anak putus sekolah pada satuan pendidikan SD atau
Madrasah Ibtidaiyah.

2. Pendidikan Kesetaraan Program Paket B
a. lulusan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah yang tidak
melanjutkan ke jenjang lebih tinggi pada satuan pendidikan
formal; atau
b. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah
Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
3. Pendidikan Kesetaraan Program Paket C
a. lulusan SMP atau Madrasah Tsanawiyah
yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi pada satuan
pendidikan formal; atau
b. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah
Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah.

- 4 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

E. Pengalokasian
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari pemerintah
pusat ke Pemda memakai perhitungan sebagai berikut:
1. jumlah peserta didik Pendidikan Kesetaraan yang dilayani Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang tercatat pada
Dapo PAUD-Dikmas per-akhir bulan September tahun anggaran
sebelumnya; dan
2. besaran alokasi DAK Nonfisik BOP Kesetaraan:
a. Program Paket A ialah jumlah peserta didik dikalikan satuan
biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A sebesar Rp1.300.000,00
(satu juta tiga ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
b. Program Paket B ialah jumlah peserta didik dikalikan Satuan
biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta
didik pertahun;
c. Program Paket C ialah jumlah peserta didik dikalikan Satuan
biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket C sebesar
Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perpeserta
didik pertahun.
F. Penyaluran Dana
1. penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari RKUN ke RKUD
dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap I paling cepat bulan Maret dan
tahap II paling cepat pada bulan Agustus tahun berkenaan;
3. penghitungan alokasi penyaluran BOP Kesetaraan dari RKUD ke
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
menurut data riil jumlah peserta didik kesetaraan yang dilayani

sesuai dengan data yang tercatat dalam Dapo PAUD-Dikmas per-
final Februari untuk tahap I dan per-akhir Juli untuk tahap II; dan

- 5 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
4. bila terjadi sisa dana sebab pengurangan peserta didik, sisa dana
bisa dialokasikan kembali untuk BOP Kesetaraan tahap/tahun

berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

G. Dana Cadangan (Buffer)
1. Untuk menjaga keseimbangan terjadinya penambahan peserta didik
pada Pendidikan Kesetaraan sehabis pagu ditetapkan, pemerintah
menyediakan dana cadangan.
2. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan lebih kecil dari
kebutuhan BOP Kesetaraan menurut data riil peserta didik, maka
Pemda sanggup mengajukan embel-embel alokasi BOP
Kesetaraan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia.
3. Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas melalui Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mengajukan rekomendasi
usulan penambahan alokasi DAK Nonfisik BOP Kesetaraan kab/kota
ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan untuk pemanfaatan dana cadangan (buffer) yang tersedia.

H. Sisa Dana
1. Dalam hal terjadi sisa dana BOP Kesetaraan maka sisa dana dapat
diperhitungkan kembali untuk dana BOP Kesetaran tahap berikutnya
pada tahun yang sama.
2. Dalam hal terjadi sisa dana BOP Kesetaraan pada tahun berkenaan,
maka sisa dana sanggup diperhitungkan kembali untuk dana BOP
Kesetaran pada rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

I. Persyaratan Teknis Penyaluran Dana
1. Persyaratan Penyaluran tahap I (pertama):
a. telah ditandatanganinya perda APBD yang memuat
output BOP Kesetaraan;

- 6 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
b. laporan perembesan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tahun
sebelumnya;
c. surat permohonan pencairan dana tahap I;
d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM); dan
e. kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan tahap I.
2. Penyaluran tahap II (kedua):
a. laporan perembesan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tahap I;
b. surat permohonan pencairan dana tahap II;
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM);
d. kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan tahap II.

- 7 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB II

IMPLEMENTASI BOP KESETARAAN

A. Persyaratan Penerima DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
Persyaratan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
peserta pertolongan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ialah sebagai berikut:
1. mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
2. aktif menyelenggarakan jadwal Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A, Program Paket B, atau Program Paket C;
3. mempunyai rombongan berguru peserta didik Pendidikan Kesetaraan
berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang yang terdaftar dalam
Dapo PAUD-Dikmas;
4. mempunyai rekening yang dipakai atas nama Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan; dan
5. mempunyai nomor pokok wajib pajak.
B. Dukungan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum yang Berkualitas
Dalam rangka mendukung pemenuhan standar pelayanan minimum
(SPM) yang berkualitas, Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan peserta DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus
memperhatikan hal-hal berikut:
1. DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus menjadi sarana penting untuk
meningkatkan layanan dasar melalui Pendidikan Kesetaraan bagi
peserta didik jadwal kesetaraan dengan prioritas usia 7 (tujuh)
hingga dengan 18 (delapan belas) tahun;
2. DAK Nonfisik BOP Kesetaraan diharapkan sanggup memperlihatkan akses
layanan pendidikan bagi anak dengan prioritas usia 7 (tujuh) sampai
dengan 18 (delapan belas) tahun bagi anak yang keterbatasan
ekonomi atau bertempat tinggal di tempat khusus (daerah
perbatasan, tempat bencana, dan tempat yang terisolir) dalam upaya
pemenuhan hak layanan dasar masyarakat;
3. DAK Nonfisik BOP Kesetaraan mendukung sosialisasi gerakan
pendidikan menengah universal yang berkualitas; dan

- 8 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
4. DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus menjadi motivator layanan
Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan
Program Paket C bagi masyarakat.
C. Pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
DAK Nonfisik BOP Kesetaraan diterima secara utuh dan dikelola secara
berdikari oleh Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
dengan melibatkan kiprah tokoh masyarakat, dengan prinsip sebagai
berikut:
1. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan mengelola
dana sesuai dengan prinsip penggunaan dana DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan;
2. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus
menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan
(RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan merupakan bagian
integral dari RKAS tersebut;
3. RKAS disusun menurut kebutuhan nyata/riil untuk mendukung
pelaksanaan pembelajaran di Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan.
4. RKAS ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan. Dokumen ini disimpan di Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dan diperlihatkan kepada
Pengawas atau Penilik, Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan Daerah, serta para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
5. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun
demikian sanggup dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena
itu Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dapat
menciptakan RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS wajib
dilengkapi dengan rencana penggunaan DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan yang diterima secara rinci.

- 9 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB III

PELAKSANAAN DAK NONFISIK BOP KESETARAAN

A. Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan terdiri atas:
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Pusat yang dibentuk
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah yang dibentuk
oleh Pemerintah Daerah.

B. Alur Proses Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP Kesetaraan

- Verifikasi dan update Data DAPO PAUD Dikmas peserta didik pendidikan
kesetaraan secara berkala
- SK Kepala Daerah untuk Penetapan Satuan Pendidikan penyelenggara
pendidikan kesetaraan Penerima DAK Nonfisik BOP-Kesetaraan
- Pemilihan Bank Penyalur
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan DAK Nonfisik BOP- Kesetaraan
sesuai peraturan menteri
- Melaporkan penyaluran dan penggunaan dana BOP ke Manajemen Pusat

SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
KEMDIKBUD
Ditjen PAUD-DIKMAS

KEMENKEU
Alokasi kepada
Pemerintah Daerah

PEMERINTAH DAERAH

- Verifikasi data DAPO PAUD Dikmas
- Cleansing data Kesetaraan
- Pengajuan data
- Monitoring, penilaian dan pelaporan
dana BOP Pendidikan Kesetaraan

- Mengisi dan pembaruan (update) DAPO PAUD Dikmas peserta didik
pendidikan kesetaraan secara berkala
- Menyusun RKAS
- Menggunakan DAK Non Fisik BOP-Kesetaran sesuai RKAS
- Melaporkan penggunaan DAK Non Fisik BOP-Kesetaraan
D
A
T
A
D
A
P
O
P
A
U
D
D
I
K
M
A
S

- 10 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

C. Persiapan Penyaluran Dana
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah melakukan
kontrol/verifikasi terhadap Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan yang sudah mempunyai NPSN.
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah melakukan
kontrol/verifikasi terhadap data riil peserta didik di Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,

Program Paket B atau Program Paket C menurut Dapo PAUD-
Dikmas.

3. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah mengusulkan
daftar Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
calon peserta DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala
Daerah.
4. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah menyerahkan
Surat Keputusan daftar Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan peserta dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
dilampiri jumlah peserta didik dan jumlah alokasi dana per-satuan
pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan kepada Dinas
Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) untuk keperluan
pencairan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari Bendahara
Umum Daerah (BUD) ke Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan.
5. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah menentukan dan
memutuskan satu bank penyalur.
6. Bank Penyalur melaksanakan pencairan atau transfer dana DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan kepada rekening Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan peserta BOP Kesetaraan
sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Daerah
atau pejabat yang ditunjuk.

D. Penyaluran Dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
Penyaluran dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari RKUN ke RKUD. Dari
RKUD disalurkan pribadi ke rekening Satuan Pendidikan penyelenggara
pendidikan kesetaraan sesuai prosedur Penganggaran, Pelaksanaan,
dan Pertanggungjawaban Belanja Program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan

- 11 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Penyaluran dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan

dengan mekanisme:
1. melalui belanja pribadi untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan yang
diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah tempat dan belanja
tidak pribadi untuk Satuan Pendidikan Nonformal yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
2. bagi belanja tidak pribadi penyaluran DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan
dengan prosedur hibah;
3. penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan kepada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan prosedur hibah
diberikan setiap tahun sepanjang masih menyelenggarakan
Pendidikan Kesetaraan.
E. Pengambilan Dana
Ketentuan pengambilan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan oleh Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut:
1. pengambilan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari rekening
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dilakukan
oleh bendahara Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan atas persetujuan kepala/pengelola Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dan dilakukan segera sesuai
kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Saldo minimum ini bukan termasuk
pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis
rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
2. dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus diterima secara utuh oleh
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dan tidak
diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun
dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3. penggunaan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan diubahsuaikan dengan
kebutuhan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan

- 12 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
sebagaimana tertuang dalam RKAS atau Satuan Pendidikan
Nonformal;
4. Jika terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus mengajukan
usul perbaikan RKAS kepada BPKAD melalui SKPD Dinas
Pendidikan.

- 13 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB IV

PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK BOP KESETARAAN

1. Komponen Pembiayaan
Penggunaan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan di Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B
dan Program Paket C didasarkan pada RKAS pendidikan yang telah
disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan sebagai berikut:
Komponen Penggunaan Keterangan

Biaya
Operasional
Pembelajaran

1. Boardmaker/spidol, alat peraga
pendidikan;
2. Buku-buku/modul pembelajaran;
3. Alat dan materi praktek keterampilan;
4. Operasional penyelenggaraan Paket
Kesetaraan;
5. Transport bagi tenaga pengajar
(aparatur sipil negara) yang mengajar
diluar satuan manajemen pangkal;
6. Honorarium dan transport bagi
tenaga pengajar diluar aparatur sipil
negara.

paling sedikit
65%

Biaya
Pendukung

1. Evaluasi pembelajaran semester,
Ujian tingkat satuan dan Ujian
Nasional;
2. Panduan pelaksanaan pendidikan
kesetaraan;
3. Penyusunan syllabus dan RPP;
4. Absensi peserta didik dan Tutor.

paling banyak
25%

Biaya
Administrasi
dan Lainnya

1. Spanduk dan materi sosialisasi;
2. Pelaporan (penyusunan, penggadaan
dan pengiriman laporan);
3. Biaya pendataan peserta didik
jadwal pendidikan kesetaraan;
4. ATK dan materi pakai habis.

paling banyak
10%

2. Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tidak boleh dipakai untuk hal-hal berikut:
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau Satuan Pendidikan
nonformal lainnya;

- 14 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk
kepentingan pribadi;
6. dipakai untuk rehabilitasi ringan, sedang maupun berat,
7. membangun gedung/ruangan baru;
8. pembelian barang modal (laptop, komputer, printer, tape recorder,
LCD proyektor dll), kecuali untuk mendukung proses pembelajaran;
9. pembelian meubelair (misal meja, kursi, lemari, dll);
10. membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah
pusat atau Pemda secara penuh/wajar;
11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan
operasional Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan, contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari
besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran
organisasi, dan lain sebagainya;
12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOP Kesetaraan;
13. membeli buku, alat, dan materi pembelajaran yang mengandung
kekerasan, paham kebencian, p0rn*grafi dan suku, agama, ras, dan
antar golongan (sara); dan
14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah ditetapkan.
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab
1. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang
mendapatkan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan wajib mengikuti petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang
mendapatkan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tidak boleh melakukan
gratifikasi, memperlihatkan komitmen ataupun sesuatu kepada siapapun
terkait dengan pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
3. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang
mendapatkan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan bertanggung jawab penuh
atas penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan sesuai dengan
petunjuk teknis.

- 15 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB V

MONITORING, SUPERVISI, PELAPORAN DAN SANKSI

A. Monitoring
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi ialah melakukan
pemantauan, pembinaan dan penyelesaian duduk masalah terhadap penyaluran
dan pemanfaatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan. Secara umum tujuan
kegiatan ini ialah untuk memastikan bahwa DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan diterima oleh yang berhak dalam ketepatan jumlah, waktu,
cara, dan penggunaan. Komponen utama yang dipantau antara lain:
1. alokasi DAK Nonfisik BOP Kesetaraan kepada peserta bantuan;
2. penyaluran dan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan;
3. pelayanan dan penanganan pengaduan; dan
4. pelaporan, serta perubahan rencana penggunaan dan pelaksanaan
DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
Monitoring dan supervisi dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP Pendidikan Kesetaraan Pusat dan Daerah sebagai berikut:
1. Monitoring oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Pusat
Kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan Pusat secara sampling dengan tujuan untuk
memperoleh informasi perihal ketepatan perembesan dana, jumlah
dan waktu penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan berdasarkan
laporan dari Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah.
2. Pengawasan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
Daerah
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah sebagai berikut:
a. pengawasan ditujukan untuk memastikan ketepatan
perembesan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan pada tingkat Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan;
b. responden terdiri atas Pengelola Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan peserta BOP

- 16 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Kesetaraan, tenaga pendidik pendidikan kesetaraan; dan orang
renta peserta didik;
c. pengawasan dilaksanakan pada dikala dan sehabis penyaluran
dana;
d. pengawas atau penilik berkewajiban melaksanakan pengawasan
penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan secara terintegrasi.
Pengawasan sebagai kontrol proses dan tidak merupakan
persyaratan pencairan dana. Hasil pengawasan sanggup dijadikan dasar
penentuan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
yang layak mendapatkan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan pada tahun
anggaran berikutnya.

B. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan, masing-masing pengelola jadwal di tiap
tingkat (pusat, daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan) wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana jadwal adalah
yang berkaitan dengan peserta bantuan, penyaluran, penyerapan,
pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring
penilaian dan pengaduan masalah.
Tanggung jawab pelaporan untuk masing-masing tingkat sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
a. Pencatatan
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
diwajibkan menciptakan pencatatan perolehan dana dan
pemanfaatan dana BOP Kesetaraan. Setiap transaksi
penerimaan dan penggunaan dana dicatat secara berurutan
menurut tanggal penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Setiap transaksi ini harus didukung dengan bukti pengeluaran
yang sah dan lengkap. Setiap transaksi dalam formulir ini
dibuatkan nomor referensi yang terkait pribadi dengan
penyimpanan bukti pengeluaran secara fisiknya.

- 17 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Rekapitulasi pencatatan penerimaan dan penggunaan dana ini
disiapkan oleh Bendahara Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan dan dimintakan persetujuan dari
kepala/pengelola Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan.
Seluruh arsip data keuangan berupa laporan keuangan dan
dokumen pendukungnya diberi nomor dan tanggal, ditata secara
berurutan sesuai nomor dan tanggal kejadiannya, serta
disimpan di tempat yang kondusif dan gampang untuk ditemukan.
b. Penggunaan Dana
1) Laporan penggunaan dana BOP Kesetaraan di tingkat
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
disusun dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran
(kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier).
2) Laporan penggunaan dana BOP Kesetaraan di tingkat
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
disertai dengan bukti Surat Pernyataan Tanggung Jawab
yang menyatakan bahwa dana BOP Kesetaraan yang
diterima dan telah digunakan.
3) Laporan penggunaan dana BOP Kesetaraan di tingkat
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

2. Tingkat Daerah
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah melaporkan
kepada Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Pusat tiap-tiap
semester yang meliputi hal-hal berikut.
a. Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan peserta BOP Kesetaraan dari pejabat
yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
b. Dana yang disalurkan ke rekening Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
c. Revisi Surat Keputusan alokasi dana BOP Kesetaraan apabila
terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data.

- 18 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
d. Penanganan pengaduan masyarakat, yang antara lain berisi
informasi perihal jenis kasus, skala kasus, kemajuan
penanganan, dan status penyelesaian.

3. Tingkat Pemerintah
Laporan semesteran penggunaan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
per-kabupaten memuat hal-hal berikut:
a. rekapitulasi jumlah peserta pertolongan per-kabupaten/kota
disusun menurut data realisasi bantuan;
b. hasil monitoring dan penilaian yang berisi perihal waktu
pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan
rekomendasi;
c. penanganan pengaduan masyarakat yang antara lain berisi
informasi perihal jenis kasus, skala kasus, kemajuan
penanganan, dan status penyelesaian yang merupakan
rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah;
d. kegiatan lainnya, ibarat sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan
kegiatan lainnya; dan
e. laporan semesteran dan laporan final tahun harus diserahkan
ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
(Ditjen PAUD-Dikmas) pada final bulan Juli dan bulan Februari
tahun berikutnya.

C. SANKSI
Pelanggaran terhadap penyaluran dan penggunaan dana DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sanksi akan diberlakukan jika:
1. Pemda tidak memberikan laporan atau persyaratan
penyaluran, sehingga menyebabkan hingga dengan final tahun
DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tidak tersalurkan ke RKUD; atau
2. Pemda tidak menyalurkan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sehabis dana masuk ke
RKUD.

- 19 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB VI

PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

A. Ketentuan Umum
Setiap pertanyaan, usulan dan keluhan masyarakat harus pribadi diberi
tanggapan/respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat (P3M) dalam jadwal DAK Nonfisik BOP Pendidikan
Kesetaraan ditujukan untuk:
1. mengatur alur informasi pengaduan/temuan duduk masalah biar dapat
diterima oleh pihak yang tepat;
2. memastikan bahwa pengelola jadwal akan menindaklanjuti setiap
pengaduan yang masuk;
3. memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan
secara jelas; dan
4. menyediakan bentuk informasi dan database yang harus disajikan
dan sanggup diakses publik.

B. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M)
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan sanggup disampaikan secara
langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau surel Unit Layanan
Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C
Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat sebagai berikut:
1. Telepon : 021-57903020
2. Email
a. pengaduan : pengaduan@kemdikbud.go.id
b. pelayanan : layanan@kemdikbud.go.id
3. SMS : 0811976929
4. Laman pengaduan : http://pengaduan.kemdikbud.go.id
C. Tugas dan Fungsi Layanan

Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan melaksanakan fungsi-
fungsi untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan

yang diterima. Pembagian kiprah dan fungsi layanan pada jadwal BOP
Pendidikan Kesetaraan ialah sebagai berikut:

- 20 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Pusat:
a. memutuskan petugas Unit P3M (Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat);
b. mendapatkan dan mencatat semua informasi, termasuk hasil
temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat Jenderal ke dalam
sistem pengaduan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan melalui Unit
Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d. memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi
maupun kabupaten/kota;
e. menganalisa informasi sebagai materi masukan bagi kebijakan
manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan;
f. memberikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal
dibutuhkan tindak lanjut;
g. menciptakan laporan perkembangan penanganan pengaduan secara
regular sesuai dengan periode laporan jadwal BOP Pendidikan
Kesetaraan. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan
di laman BOP Kesetaraan yang merupakan rekapitulasi status
provinsi;
h. menginformasikan status penanganan pengaduan DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan secara terpola kepada provinsi,
kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti; dan
i. melaksanakan koordinasi dengan Bagian Umum dan Kerja Sama
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Kabupaten/Kota
a. memutuskan petugas Unit P3M;
b. menerima, mencatat dan memberikan semua informasi (saran,
pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang
disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil
temuan audit ke dalam sistem pengaduan DAK Nonfisik BOP

- 21 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Kesetaraan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan,
Jakarta Pusat;
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan
dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem
pengaduan daring di laman DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dan
SMS;
d. melaksanakan penanganan yang dibutuhkan dan memonitor
kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut
pengaduan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan secara
daring di laman BOP Kesetaraan;
f. menciptakan laporan perkembangan status pengaduan secara
reguler sesuai dengan periode laporan jadwal DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan. Laporan tersebut bersumber dari sistem
pengaduan di laman BOP Pendidikan Kesetaraan;
g. menyelenggarakan rapat koordinasi secara terpola dengan
jadwal memberikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut
pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya; dan
h. melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota terkait dengan publikasi
informasi.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

www.jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN KESERATAAN

Format BOP_Kest-01

FORMULIR ISIAN

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan : Kepala Satuan Pendidikan/Ketua Pengelola
...............................................
Alamat :
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Belanja Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan (BOP_Kest) telah
dipakai dalam rangka mendukung operasional pendidikan kesetaraan
dan tidak untuk keperluan pribadi.
2. Jumlah peserta didik yang memenuhi syarat sebanyak ... orang
3. Penggunaan belanja DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ialah sebagai berikut:
penerimaan dana BOP Kesetaraan Rp .........................
penggunaan dana BOP Kesetaraan:
a. biaya operasional pembelajaran Rp .........................
b. biaya pendukung Rp .........................
c. biaya manajemen dan lainnya Rp .........................
(Bukti penggunaan terlampir)
4. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, saya bersedia dikenakan hukuman manajemen dan/atau dituntut
secara aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan bahwasanya dan bermaterai
cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Nama Kabupaten/Kota/
Provinsi DKI Jakarta)*, .........
Kepala (Satuan Pendidikan) .............,

Materai
Rp.6.000
(Nama Lengkap & Stempel)

*(coret yang tidak perlu)

- 2 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

Format BOP_Kest-02

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN PENDIDIKAN (RKAS)

TAHUN ANGGARAN ......

Nama Satuan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Sumber Dana : DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
No Uraian Kegiatan Biaya Waktu

Menyetujui .............................,..............
Pengelola/Kepala satuan Bendahara/Penanggung jawab
kegiatan,

....................................... ................................................

*(coret yang tidak perlu)

diisi oleh Satuan Pendidikan
atau Satuan pendidikan
nonformal lainnya dikirim ke
tim manajemen BOP
*Kabupaten/Kota/Provinsi DKI
Jakarta

- 3 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

Format BOP_Kest-03

CONTOH

PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP KESETARAAN

TAHUN ANGGARAN ...............

Nama Satuan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No Jenis Pengeluaran Tg/Bln Jumlah No. Bukti

Menyetujui .........................,..................
Pengelola/Kepala satuan Bendahara/Penanggung jawab
kegiatan,

....................................... ................................................

- 4 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

Format BOP-04

CONTOH

LAPORAN PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK BOP KESETARAAN

TAHUN ANGGARAN ...............

Nama Satuan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No Jenis Pengeluaran Jumlah No. Bukti
1. Biaya Operasional Pembelajaran
a. ...................................
b. ...................................
c. ..................................
d. ................................. dst
2. Biaya Pendukung
a. .................................
b. .................................
c. .................................
3. Biaya Administrasi dan Lainnya
a. ................................
b. ................................
c. ................................ dst
Jumlah
Menyetujui .................................., ..................
Pengelola/Kepala satuan Bendahara/Penanggung jawab
kegiatan,

....................................... ................................................

- 5 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

Format BOP_Kest-05

CONTOH

REKAPITULASI PENYALURAN DANA DAK NONFISIK

BOP KESETARAAN

KABUPATEN/KOTA................ PROVINSI..............................

TAHUN ANGGARAN .......

No Nama Satuan Pendidikan
Penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan

Tgl Realisasi
Penyaluran dari RKUD
ke rekening

Jumlah

Jumlah
......................, ..............
Ketua tim BOP Kesetaraan
Kab/Kota/Provinsi DKI Jakarta*

.........................................
NIP: ......................................

*(coret yang tidak perlu)

- 6 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

Format BOP_Kest-06

CONTOH

LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP KESETARAAN
KAB/KOTA................ PROVINSI..............................

TAHUN ANGGARAN ..........

No. Jenis Satuan Pendidikan
Penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan

Jumlah
Lembaga

Jumlah
Peserta

Jumlah
Lulusan

Jumlah
Dana DAK
BOP
Kesetaraan

1 Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB)
2 PKBM
3 .....
4 .....
Jumlah
No. Realisasi Penggunaan
Dana DAK BOP
Kesetaraan Jumlah Persentase

Permasalahan dalam
Penyaluran Dana
DAK BOP
Kesetaraan

1 Biaya Operasional
Pembelajaran
2 Biaya Pendukung
3 Biaya Administrasi dan
Lainnya

a. Sisa dana BOP Kesetaraan di RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota penyaluran tahun sebelumnya : Rp.....
b. Transfer dana BOP Kesetaraan dari KUN ke RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun ini : Rp.....
c. Total dana BOP Kesetaraan yang ada di RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota : Rp.....
d. Total Kebutuhan dana BOP Kesetaraan : Rp.....
e. Kurang salur dana BOP Kesetaraan : Rp.....
Demikian laporan ini dibuat dengan
sebenarnya
......................, ..................
Kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/
Provinsi DKI Jakarta*

.......................................
NIP: ...............................

*(coret yang tidak perlu)

- 7 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

Format BOP_Kest-07

LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT

1. Identitas Pengadu :
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Terima Pengaduan :
3. Lokasi Kejadian :
a. RT/RW/Dusun :
b. Desa/Kelurahan :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
4. Uraian Pengaduan :
5. Tanggal Penyelidikan Dilakukan :
6. Penyelidik :
7. Temuan :
8. Keputusan / Rekomendasi :
9. Pelaksanaan Keputusan :
10. Tanggal Pemberitahuan kepada pengadu perihal keputusan/dan
pelaksanaan keputusan :
11. Dokumen yang Diterima :

......................................., ..............
Melaporkan:
UPM Kab/Kota/Provinsi DKI Jakarta*

...............................................
NIP : ......................................

*(coret yang tidak perlu)

https://ainamulyana.blogspot.com/

- 8 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

Formulir BOP_Kest-08

LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN

1. Identitas Penanya/Pemberi Saran :
a. Nama :
b. Alamat :

2. Tanggal Terima Pertanyaan/Saran :
3. Uraian Pertanyaan/Saran :

4. Penerima Pertanyaan / Saran :

5. Tindak Lanjut Saran :

......................................., ..............
Melaporkan:
UPM Kab/Kota/ Provinsi DKI Jakarta*

................................................
NIP: ........................................

*(coret yang tidak perlu)

Dibuat oleh Tim
manajemen BOP di
Kab/Kota/Pusat

https://ainamulyana.blogspot.com/

- 9 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

Formulir BOP-09

PENANGANAN PENGADUAN/ KRITIK/SARAN

PELAKSANAAN DAK NONFISIK BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN .........

No Sumber Informasi Isi
Pengaduan

Isi Kritik Isi Saran Tindak
Lanjut

..........................., .........
Melaporkan:
UPM Kab/Kota/Pusat

................................................
NIP: ........................................

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 perihal Juknis BOS Pendidikan Keseteraan.
Sumber http://tomatalikuang.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos Pendidikan Keseteraan (Penggunaan Dana Alokasi Khusus)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel