iklan

Pengertian Bank, Jenis-Jenis, Dan Fungsi-Fungsi Bank Di Indonesia

Pengertian Bank, Jenis-jenis, dan Fungsi-Fungsi Bank di Indonesia – Bank berperan dalam mendukung dan menggerakkan perekonomian suatu negara. Lembaga ini melaksanakan aktivitas perjuangan berupa menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk Kredit. Seperti Perusahaan jasa lainnya. 


 Bank berperan dalam mendukung dan menggerakkan perekonomian suatu negara Pengertian Bank, Jenis-jenis, dan Fungsi-Fungsi Bank di Indonesia



Pengertian Bank


Secara Umum, bank diartikan sebagai tempat penyimpanan dan peminjaman uang. Peran ini menempel pada bank sebagai perwujudan dari aktivitas usahanya dibidang keuangan. Menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perbankan. Bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.



Jenis-Jenis Bank di Indonesia


1. Bank Sentral

Bank sentral di indonesia ialah Bank Indonesia (BI). BI merupakan forum independen semenjak diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009. BI mempunyai kedudukan sebagai forum negara yang independen dan bebas campur tangan dari pemerintah dan pihak lain, kecuali untuk hal-hal diatur Undang-Undang. BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan kiprah dan wewenang nya sebagaimana diatur Undang-Undang, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan forum tinggi negara. Bank Indonesia selaku bank sentral mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini akan dicapai melalui pelaksanan kebijakan moneter secar berkelanjutan, konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang ekonomi. Untuk mencapai tujuan nya, Bank Indoenesia didukung 3 pilar yang merupakan bidang kiprah nya sebagai berikut :


  • Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

  • Mengtur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

  • Mengatur dan Mengawas Bank di Indonesia


2. Bank Umum

Bank Umum termasuk salah satu jenis bank yang terdapat dalam perekonomian Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perihal perbankan. Bank umum ialah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvesional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum juga disebut bank komersial alasannya ialah aktivitas usahanya bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Seperti perusahaan lainnya, bank umum sanggup didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), tubuh aturan Indonesia, ataupun kemitraan dengan warga negara abnormal dan tubuh aturan asing. Ditinjau dari segi kepemilikan, bank umum terdiri atas bank milik pemerintah, swasta nasional, swasta asing, dan gabungan (swasta dan nasional). Bentuk tubuh perjuangan bank umum sanggup berupa perseroan, koperasi, atau perusahaan daerah.  

Fungsi-Fungsi Bank Umum


  • Menghimpun dan simpanan dari masyarakat

  • Menyalurkan dukungan atau kredit kepada masyarakat.

  • Menerbitkan uang giral melalui prosedur kliring.

  • Mendukung kelancaran prosedur pembayaran.

  • Mendukung kelancaran transaksi internasional

  • Menyediakan layanan penyimpanan barang berharga.

  • Memberikan jasa-jasa lainnya.


3. Bank Syariah 

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 perihal perbankan syariah, bank syariah ialah bank yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariah dan berdasarkan jenis nya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank umum syariah ialah bank syariah yang kegiatannya menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Bank pembiayaan rakyat syariah ialah bank syariah yang kegiatannya tidak menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.  Tujuan perbankan syariah ialah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan ke sejahteraan rakyat. Prinsip-Prinsip bank syariah sebagai berikut :


  • Prinsip Mudharabah, yaitu perjanjian antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik dana, dan pihak kedua sebagai pengelola dana dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh.

  • Prinsip Musyarakah, yaitu perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam aktivitas ekonomi dengan pembagian keuntungan atau rugi sesuai kesepakatan nisbah.

  • Prinsip Wadiah, berdasarkan prinsip wadiah, pihak pertama menitipkan dan atau benda kepda pihak kedua selaku peserta titipan.

  • Prinsip Murabahah, yaitu aka jual beli antara dua pihak yang saling setuju atas harga jual suatu barang.

  • Prinsip Ijarah, yaitu aktivitas persewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa.

  • Prinsip Kebajikan, yaitu penerimaan dana penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat, infak, sedekah dan lainnya serta penyaluran alwardul hasan.


Fungsi-Fungsi Bank Syariah


  • Memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah

  • Mendorong pergerakan dana masyarakat yang belum terserap dalam sektor perbankan.

  • Meningkatkan ketahanan sistem perbankan di Indonesia

  • Menyediakan sarana bagi investor untuk melaksanakan pembiayaan dan transaksi keuangan sesuai prinsip syariah.

  • Memberdayakan masyarakat melalui sektor perjuangan mikro kecil dan menengah (UMKM).


4. Bank Perkreditan Rakyat

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perihal perbankan. Bank perkereditan rakyat (BPR) ialah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvesional atau berdasarkan prinsip syariah yang aktivitas nya tidak menawarkan jaa dalam kemudian lintas pembayaran. Bank perkreditan rakyat merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani sektor perjuangan mikro kecil, dan menengah.


Fungsi Bank Perkreditan Rakyat


  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.

  • Menyalurkan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi.

  • Menyediakan layanan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Menerima simpanan dalam bentuk giro

  • Melakukan aktivitas perjuangan alam valuta asing.

  • Melakukan perjuangan perasuransian.

  • Melakukan perjuangan lain diluar aktivitas perjuangan sebagaimana dimaksud dalam perjuangan BPR. 


Itulah ulasan tentang  Pengertian Bank, Jenis-jenis, dan Fungsi-Fungsi Bank di Indonesia, biar bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.







Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Bank, Jenis-Jenis, Dan Fungsi-Fungsi Bank Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel