Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan teranyar mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB menyebutkan zonasi menjadi salah satu unsur utama menerima peserta didik baru mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, pada Rabu (30/5), mengatakan permendikbud itu mengamanatkan bahwa nilai Ujian Nasional (UN) bukan menjadi kriteria utama dalam PPDB. Kriteria utama adalah jarak yang sesuai dengan sistem zonasi.
Hamid sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada zona terdekat. Permendikbud menyebutkan kuota peserta pada zona terdekat ini minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Kuota sisanya diberikan untuk dua kategori lainnya. Yaitu, lima persen untuk siswa yang masuk melalui jalur prestasi dan lima persen untuk siswa pindaham atau terjadi bencana alam atau sosial.
Hamid menjelaskan, kendati zona menjadi kriteria utama, setiap jenjang sekolah juga menerapkan kriteria utama lainnya. Untuk SD, kriteria pertama yang menjadi pertimbangan adalah usia peserta didik.
Setelah peserta didik lolos persyaratan usia, pertimbangan kedua terkait jarak tempat tinggal ke sekolah. Jarak ini sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya.
Untuk SMP dan SMA, jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi prioritas utama sesuai ketentuan zonasi. Namun, ada perbedaan terkait persyaratan tambahan untuk kedua jenjang pendidikan ini.
Bagi SMP, persyaratan tersebut, yakni nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat. SMP juga perlu mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non-akademik siswa. Prestasi ini sesuai yang diakui sekolah berdasarkan kewenangan daerah masing-masing.
Sementara bagi SMA, yakni SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. “Terakhir prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah,” kata Hamid.
Hamid menambahkan PPDB SMK menerapkan persyaratan berbeda dari SMA. Perbedaan tersebut, Hamid menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru SMK atau bentuk lain yang sederajat hanya mempertimbangkan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Persyaratan lainnya, yakni SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.
Transparansi PPDB
Hamid menjelaskan pengaturan yang termuat dalam permendikbud ini bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Itu semua perlu dicapai untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
“Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, itu sebenarnya sudah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei ini,” kata Hamid.
Untuk proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka kemudian penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
republika.co.id
Sumber http://indrabayang.blogspot.com
0 Response to "Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018"
Posting Komentar