✔ Pemahaman Wacana Official Development Assistance (Oda)
Bagi negara-negara berkembang dan negara-negara miskin, Official Development Assistance (ODA) menjadi alternatif pembiayaan dari pihak eksternal, yang dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan sosial-ekonomi. Peran ODA sangat diharapkan oleh negara-negara tersebut lantaran tidak mencukupinya pendapatan nasional untuk membiayai pembangunan. Tulisan ini akan mengupas konsep Official Development Assistance (ODA) dan isu-isu seputar pemanfaatan ODA.
Hakikat dan Tujuan Official Development Assistance (ODA).
Sebagai salah satu sumber pembiayaan, ODA dimanfaatkan sebagai alternatif dana, lantaran untuk negara-negara kecil dan negara-negara yang tidak mempunyai sumberdaya produksi, sketsa investasi melalui Foreign Direct Investment (FDI) kecil kemungkinannya berhasil menarik investor asing.
Dalam sejarahnya, ODA diperkenalkan sebagai sarana untuk membantu negara-negara berkembang dan negara-negara miskin dalam rangka peningkatan acara perekonomian, melalui pemberian teknis dan finansial, serta pemberian lain terkait kebutuhan negara penerima.
Adapun tujuan pokok yang mendasari sketsa pemberian ODA ialah pembangunan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan bagi negara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Sedangkan sasaran pembangunan'nya meliputi banyak sekali sektor, antara lain kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sistem dan manajemen perpajakan.
Dalam laporannya, the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan batasan-batasan penggunaan sketsa dana pemberian ODA, antara lain:
Lebih lanjut, sumber pendanaan ODA berasal dari negara-negara pendonor. Terdapat sasaran yang diharapkan dari tiap negara pendonor supaya setidaknya memperlihatkan bantuan sebesar 0.7% dari total Gross National Income (GNI) masing-masing negara. Sampai dengan ketika ini ada lima negara pendonor yang memperlihatkan bantuan minimal sesuai dengan target, yakni Norwegia (1.07%), Swedia (1.02%), Luksemburg (1.00%), Denmark (0.85%), dan Inggris (0.72%).
Dalam struktur organisasi OECD terdapat satu instrumen berjulukan the Development Assistance Committee (DAC), yang merupakan lembaga internasional dan difungsikan dalam kaitan dengan kerjasama pembangunan. Adapun tujuan komite ini ialah untuk mempromosikan kerjasama pembangunan dan kebijakan-kebijakan dalam rangka pembangunan jangka panjang.
Kemudian komite ini juga memonitor alur keuangan yang digunakan dalam pembangunan, mereview kebijakan kerjasama pembangunan, serta mempromosikan model dan praktik-praktik pembangunan secara global. Salah satu yang menjadi pokok kiprah instrumen ini ialah meninjau sejauh mana pemanfaatan ODA bagi negara penerima. OECD menyatakan bahwa DAC merupakan elemen yang objektif, netral, dan berkualitas dalam setiap aktivitasnya. Lebih jauh, lembaga DAC terdiri dari 29 negara anggota (www.oecd.org).
Sementara The United Nations Development Programme (UNDP) menyebutkan beberapa permasalahan terkait ketergantungan negara-negara pada ODA dan dampaknya bagi pencapaian pembangunan jangka panjang:
Kritik terhadap Official Development Assistance dan Bantuan Internasional (International Aid) lainnya.
Meski demikian, sketsa pemberian ODA tidak terlepas dari kritikan. Beberapa studi menyatakan bahwa ODA tidak sepenuhnya sempurna dan berhasil membantu negara-negara berkembang dan negara-negara miskin dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Moyo, dalam salah satu studinya mengkritik sketsa pemberian internasional, termasuk ODA dalam mendorong pembangunan ekonomi. Dinyatakan bahwa seringkali pemberian tersebut tidak sempurna sasaran, bernuansa politik kepentingan, serta mengakibatkan ketergantungan bagi pemangku jabatan di negara penerima. Studi tersebut menyertakan pengalaman empiris beberapa negara di daerah Afrika, menyerupai Rwanda, Nigeria, Sudan dan Chad, sebagai peserta pemberian internasional.
Selanjutnya Moyo menyerukan supaya negara-negara berkembang dan negara-negara miskin bisa melahirkan daya dorong dari dalam negeri untuk memicu kegiatan perekonomian dan kewirausahaan, contohnya sektor perjuangan mikro, kecil, dan menengah (SMEs), sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada pemberian internasional.
Yang tidak kalah penting ialah penguatan institusi publik sampai menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan publik (Moyo, Dambisa. Dead Aid: Why Aid Makes Things Worse and How There is Another Way for Africa, 2010).
Sementara Bauer menekankan bahwa pemberian internasional bukan hanya gagal mempercepat pertumbuhan ekonomi, namun dalam realitanya justru menghambat pembangunan. Bauer beropini bahwa dana pemberian tersebut lebih menyerupai sumbangan pembayar pajak dari negara-negara kaya kepada negara-negara miskin.
Disamping itu disebutkan pula bahwa negara-negara pendonor cenderung tidak mengetahui kebutuhan riil negara-negara penerima, sehingga pemberian tersebut berpotensi terbuang pada hal-hal yang tidak produktif dan tidak meningkatkan kapasitas sumberdaya insan sebagai biro pembangunan (Shleifer, Andrei. Peter Bauer and the Failure of Foreign Aid, Cato Journal Vol.29, No. 3, 2009).
Penutup.
Sebagai salah satu sumber dana pemberian untuk pembangunan, Official Development Assistance (ODA) pada hakikatnya membawa misi mulia, yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan negara-negara penerima, walaupun dalam praktiknya tidak selalu dinilai sempurna sasaran. **
ARTIKEL TERKAIT :
Sekilas wacana the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Memahami Konsep Dasar Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Sejarah dan Peran G7 (the Group of Seven) dalam Tata Kelola Perekonomian Dunia
Peran WTO (the World Trade Organization) dalam Membangun Kerjasama Perdagangan Internasional
Sumber http://www.ajarekonomi.com
Hakikat dan Tujuan Official Development Assistance (ODA).
Baca Juga
Adapun tujuan pokok yang mendasari sketsa pemberian ODA ialah pembangunan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan bagi negara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Sedangkan sasaran pembangunan'nya meliputi banyak sekali sektor, antara lain kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sistem dan manajemen perpajakan.
- Dalam kaitan dengan pemberian militer (military aid). ODA tidak digunakan untuk pemberian peralatan militer, termasuk acara pemberantasan t3r0risme. Namun demikian, untuk pemberian kemanusiaan bisa termasuk dalam sketsa ini.
- Pemeliharaan perdamaian (peacekeeping). Hampir seluruh biaya pemeliharaan perdamaian tidak termasuk dalam sketsa ODA, tapi acara yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan dalam konteks peacekeeping masih bisa dimasukkan.
- Tugas-tugas kepolisian. Pelatihan kepolisian sipil termasuk dalam ODA, kecuali untuk tujuan tertentu, contohnya dalam kaitan dengan pengumpulan data inteligen dalam kasus t3r0risme.
- Energi nuklir (nuclear energy). Untuk tujuan sipil, pemberian ini termasuk dalam sketsa ODA, contohnya untuk pembangkit listrik tenaga nuklir dan pemanfaatan radioaktif untuk kepentingan medis.
- Program sosial dan budaya (social and cultural programmes). Apabila digunakan untuk penciptaan kapasitas budaya bagi negara penerima, maka bisa masuk dalam sketsa ODA.
- Bantuan untuk pengungsi. Dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, pemberian ini masuk dalam sketsa ODA.
- Penelitian. Hanya penelitian yang bersangkut-paut dengan masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang diperhitungkan dalam sketsa ODA.
Lebih lanjut, sumber pendanaan ODA berasal dari negara-negara pendonor. Terdapat sasaran yang diharapkan dari tiap negara pendonor supaya setidaknya memperlihatkan bantuan sebesar 0.7% dari total Gross National Income (GNI) masing-masing negara. Sampai dengan ketika ini ada lima negara pendonor yang memperlihatkan bantuan minimal sesuai dengan target, yakni Norwegia (1.07%), Swedia (1.02%), Luksemburg (1.00%), Denmark (0.85%), dan Inggris (0.72%).
Dalam struktur organisasi OECD terdapat satu instrumen berjulukan the Development Assistance Committee (DAC), yang merupakan lembaga internasional dan difungsikan dalam kaitan dengan kerjasama pembangunan. Adapun tujuan komite ini ialah untuk mempromosikan kerjasama pembangunan dan kebijakan-kebijakan dalam rangka pembangunan jangka panjang.
Kemudian komite ini juga memonitor alur keuangan yang digunakan dalam pembangunan, mereview kebijakan kerjasama pembangunan, serta mempromosikan model dan praktik-praktik pembangunan secara global. Salah satu yang menjadi pokok kiprah instrumen ini ialah meninjau sejauh mana pemanfaatan ODA bagi negara penerima. OECD menyatakan bahwa DAC merupakan elemen yang objektif, netral, dan berkualitas dalam setiap aktivitasnya. Lebih jauh, lembaga DAC terdiri dari 29 negara anggota (www.oecd.org).
Sementara The United Nations Development Programme (UNDP) menyebutkan beberapa permasalahan terkait ketergantungan negara-negara pada ODA dan dampaknya bagi pencapaian pembangunan jangka panjang:
- Tingkat ketergantungan pada pemberian ODA. Semakin negara bergantung pada sketsa pemberian ODA, maka negara tersebut akan berpotensi mengalami fluktuasi keuangan jawaban fatwa dana pemberian yang disalurkan.
- Permintaan pemberian secara berulang (pro-cyclical). Semakin sering dana pemberian ODA diminta, maka akan semakin tidak mendukung iklim investasi dan pembangunan negara penerima.
- Besar kecilnya (volatility) dana bantuan. Jika besarnya pemberian ODA tidak bisa diprediksi, maka negara peserta cenderung tidak akan bisa mengelola pengeluaran pemerintah secara efektif, sehingga justru berdampak negatif terhadap anggaran negara (state budget).
- Penggunaan dana bantuan. Hal ini terkait sektor-sektor mana saja yang memakai dana pemberian ODA, sehingga akan berdampak pribadi pada produktivitas negara penerima. Apabila sektor-sektor tersebut tidak relevan dengan pembangunan, maka akan semakin rendah produktivitas yang dihasilkan.
Kritik terhadap Official Development Assistance dan Bantuan Internasional (International Aid) lainnya.
Meski demikian, sketsa pemberian ODA tidak terlepas dari kritikan. Beberapa studi menyatakan bahwa ODA tidak sepenuhnya sempurna dan berhasil membantu negara-negara berkembang dan negara-negara miskin dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Moyo, dalam salah satu studinya mengkritik sketsa pemberian internasional, termasuk ODA dalam mendorong pembangunan ekonomi. Dinyatakan bahwa seringkali pemberian tersebut tidak sempurna sasaran, bernuansa politik kepentingan, serta mengakibatkan ketergantungan bagi pemangku jabatan di negara penerima. Studi tersebut menyertakan pengalaman empiris beberapa negara di daerah Afrika, menyerupai Rwanda, Nigeria, Sudan dan Chad, sebagai peserta pemberian internasional.
Selanjutnya Moyo menyerukan supaya negara-negara berkembang dan negara-negara miskin bisa melahirkan daya dorong dari dalam negeri untuk memicu kegiatan perekonomian dan kewirausahaan, contohnya sektor perjuangan mikro, kecil, dan menengah (SMEs), sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada pemberian internasional.
Yang tidak kalah penting ialah penguatan institusi publik sampai menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan publik (Moyo, Dambisa. Dead Aid: Why Aid Makes Things Worse and How There is Another Way for Africa, 2010).
Sementara Bauer menekankan bahwa pemberian internasional bukan hanya gagal mempercepat pertumbuhan ekonomi, namun dalam realitanya justru menghambat pembangunan. Bauer beropini bahwa dana pemberian tersebut lebih menyerupai sumbangan pembayar pajak dari negara-negara kaya kepada negara-negara miskin.
Disamping itu disebutkan pula bahwa negara-negara pendonor cenderung tidak mengetahui kebutuhan riil negara-negara penerima, sehingga pemberian tersebut berpotensi terbuang pada hal-hal yang tidak produktif dan tidak meningkatkan kapasitas sumberdaya insan sebagai biro pembangunan (Shleifer, Andrei. Peter Bauer and the Failure of Foreign Aid, Cato Journal Vol.29, No. 3, 2009).
Penutup.
Sebagai salah satu sumber dana pemberian untuk pembangunan, Official Development Assistance (ODA) pada hakikatnya membawa misi mulia, yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan negara-negara penerima, walaupun dalam praktiknya tidak selalu dinilai sempurna sasaran. **
ARTIKEL TERKAIT :
Sekilas wacana the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Memahami Konsep Dasar Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Sejarah dan Peran G7 (the Group of Seven) dalam Tata Kelola Perekonomian Dunia
Peran WTO (the World Trade Organization) dalam Membangun Kerjasama Perdagangan Internasional
Sumber http://www.ajarekonomi.com
0 Response to "✔ Pemahaman Wacana Official Development Assistance (Oda)"
Posting Komentar