Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten
Hak cipta dan hak paten merupakan dua istilah yang sering kita dengar dalam pemberitaan di televisi maupun kita baca di portal gosip terkemuka. Sering terjadi pelanggaran hak cipta terutama di Industri kreatif yang sedang berkembang ketika ini, sehingga memerlukan proteksi sendiri untuk melindungi karya kita dari para plagiat murahan. Namun apa bahu-membahu perbedaan antara hak cipta dengan hak paten kalau dilihat dari sisi hukum, sehingga kita tidak salah lagi dalam menerapkannya.
Sebelum menjelaskan perihal hak cipta dan paten, bahu-membahu ada satu lagi yang tidak kalah pentingnya untuk dibahas yaitu merek. Pengertian merek ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan dipakai dalam aktivitas perdagangan barang atau jasa. Merek itu lingkupnya luas sehingga sanggup diaplikasikan ke banyak sekali hasil produk ataupun jasa. Makara kalau ada orang yang meniru atau meniru merek, maka akan dikenakan hukuman penjara.
Lihat juga: Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Akan tetapi merek itu hanya bersifat simbolis. Di atas kepemilikan merek tersebut, kita diberikan hak atas merek. Merek yang terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus untuk memakai merek tersebut. Oke itu sekilas perihal merek, kini mari kita lanjutkan membahas hak cipta dan hak paten.
Hak Cipta
Pengertian hak cipta ialah suatu hak pribadi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan tertentu. Dalam hak cipta memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah suatu ciptaan. Biasanya hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada banyak sekali jenis karya cipta menyerupai puisi, drama, film, tari, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, software, televisi, website, dan lainnya. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melaksanakan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum mengenai hak cipta umumnya hanya meliputi ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak meliputi gagasan umum. Adapun mengenai istilah lisensi hak cipta ialah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak Paten
Pengertian hak paten ialah suatu hak pribadi yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau menawarkan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sedangkan arti dari Invensi tersebut yaitu ilham Inventor yang dituangkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan problem yang spesifik di bidang teknologi sanggup berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli sebab derma paten tidak mengatur siapa yang harus melaksanakan invensi yang dipatenkan. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File (seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi). Saat pengajuan harus secara lengkap menguraikan inovasi tersebut.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Dalam hal pengertian maka hak cipta ialah hak pribadi bagi pencipta atau peserta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau menawarkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengertian hak paten ialah hak pribadi yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau menawarkan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam hal objeknya maka hak cipta menawarkan proteksi atas ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Sedangkan hak paten menawarkan proteksi atas inovasi di bidang teknologi. Selain itu hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melaksanakan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Sedangkan hak paten menawarkan hak monopoli atas penggunaan invensi.
Dengan demikian terang sudah perbedaan hak cipta dengan hak paten, sehingga kita ketika ini mendapat citra yang lebih terang terhadap pengertian, penggunaan, serta batasan dari kedua hak tersebut. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Sumber http://areaperbedaan.blogspot.com
Sebelum menjelaskan perihal hak cipta dan paten, bahu-membahu ada satu lagi yang tidak kalah pentingnya untuk dibahas yaitu merek. Pengertian merek ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan dipakai dalam aktivitas perdagangan barang atau jasa. Merek itu lingkupnya luas sehingga sanggup diaplikasikan ke banyak sekali hasil produk ataupun jasa. Makara kalau ada orang yang meniru atau meniru merek, maka akan dikenakan hukuman penjara.
Lihat juga: Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Akan tetapi merek itu hanya bersifat simbolis. Di atas kepemilikan merek tersebut, kita diberikan hak atas merek. Merek yang terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus untuk memakai merek tersebut. Oke itu sekilas perihal merek, kini mari kita lanjutkan membahas hak cipta dan hak paten.
Hak Cipta
Pengertian hak cipta ialah suatu hak pribadi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan tertentu. Dalam hak cipta memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah suatu ciptaan. Biasanya hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada banyak sekali jenis karya cipta menyerupai puisi, drama, film, tari, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, software, televisi, website, dan lainnya. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melaksanakan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum mengenai hak cipta umumnya hanya meliputi ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak meliputi gagasan umum. Adapun mengenai istilah lisensi hak cipta ialah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak Paten
Pengertian hak paten ialah suatu hak pribadi yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau menawarkan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sedangkan arti dari Invensi tersebut yaitu ilham Inventor yang dituangkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan problem yang spesifik di bidang teknologi sanggup berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli sebab derma paten tidak mengatur siapa yang harus melaksanakan invensi yang dipatenkan. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File (seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi). Saat pengajuan harus secara lengkap menguraikan inovasi tersebut.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Dalam hal pengertian maka hak cipta ialah hak pribadi bagi pencipta atau peserta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau menawarkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengertian hak paten ialah hak pribadi yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau menawarkan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam hal objeknya maka hak cipta menawarkan proteksi atas ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Sedangkan hak paten menawarkan proteksi atas inovasi di bidang teknologi. Selain itu hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melaksanakan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Sedangkan hak paten menawarkan hak monopoli atas penggunaan invensi.
Dengan demikian terang sudah perbedaan hak cipta dengan hak paten, sehingga kita ketika ini mendapat citra yang lebih terang terhadap pengertian, penggunaan, serta batasan dari kedua hak tersebut. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Sumber http://areaperbedaan.blogspot.com
0 Response to "Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten"
Posting Komentar