iklan

√ Pilkada : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat Dan Tahapan Terlengkap

√ PILKADA : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat dan Tahapan Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pilkada.


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Pilkada? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.


 


 Kali ini akan membahas mengenai Pilkada √ PILKADA : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat dan Tahapan Terlengkap
√ PILKADA : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat dan Tahapan Terlengkap

 


Pengertian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)


 


Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada ialah Pemilihan Umum untuk menentukan pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau campuran parpol dan perseorangan.


Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara pribadi oleh para penduduk kawasan administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.


Di Indonesia, ketika ini pemilihan kepala kawasan sanggup dilakukan secara pribadi oleh penduduk kawasan administratif setempat yang sudah memenuhi syarat.


Pemilihan kepala kawasan juga sanggup dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang dimaksud meliputi sebagai berikut :



  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.

  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten.

  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.


 


 


Dasar Hukum PILKADA


 


Selain itu, pilkada juga sanggup diartikan sebagai Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati atau Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk menentukan Gubernur dan Bupati atau Walikota menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



  • Undang-Undang yang mengatur perihal Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA ialah sebagai berikut.

  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 perihal Pemerintah Daerah.

  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 perihal Penjelasan Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 perihal Perubahan atas Peraturam Pemerintah nomor 6 tahun 2005tentang pemilihan, legalisasi pengangkatan, dan pemberhentian kepala kawasan dan wakil kepala daerah.

  • PP Pengganti UU Nomor: 3 perihal PERPU NO 3 TAHUN 2005.


 


Peserta pilkada ialah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.


Ketentuan ini kemudian sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa para akseptor pilkada juga bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.


Undang-undang ini menindaklanjuti sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut para akseptor Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.


 


 


Sejarah PILKADA


 


Sejarah Sebelum tahun 2005, kepala kawasan dan wakil kepala kawasan ini dipilih oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Sejak telah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, kepala kawasan dipilih secara pribadi oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat sebagai Pilkada.


Pilkada ini pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak sudah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 perihal Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada ini dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi berjulukan sebagai Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.


Pemilihan kepala kawasan pertama yang diselenggarakan ini menurut undang-undang ini yakni Pilkada DKI Jakarta 2007 .


Pada tahun 2011, terbit undang-undang gres mengenai sebuah penyelenggaran pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.


Di dalam undang-undang ini, istilah yang sudah digunakan yaitu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


 


 


Pengertian PILKADA Menurut Para Ahli


 


1. Suryo Untoro


Pilkada yaitu suatu pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia. Terutama rakyat yang telah mempunyai hak pilihnya. Hak ini digunakan untuk menentukan wakil-wakilnya di MPR, DPR, dan DPRD.


 


2. Harris G. Warren dkk


Pilkada yakni kesempatan rakyat menentukan pempimpin mereka. Serta memutuskan, apa yang ingin pemerintah lakukan untuk mereka. Keputusan rakyat ini juga menentukan hak yang mereka miliki dan ingin mereka jaga.


 


3. Ramlan


Pilkada ialah sebuah prosedur penyeleksian serta pendelegasian. Atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.


 


4. Ali Moertopo


Pilkada yaitu uatu Lembaga Demokrasi yang digunakan untuk menentukan anggota-anggota perwakilan rakyat. Seperti menentukan anggota MPR, DPR, maupun DPRD yang akan bertugas bantu-membantu dengan pemerintah serta menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.


 


 


Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


 



  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keinginan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

  • Telah mengikuti uji publik.

  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota.

  • Mampu secara jasmani dan rohani menurut hasil investigasi kesehatan menyeluruh dari tim dokter.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.

  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.

  • Tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela.

  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

  • Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara tubuh aturan yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

  • Tidak sedang dinyatakan pailit menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai laporan pajak pribadi.

  • Belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

  • Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di kawasan lain.

  • Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota.

  • Tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.

  • Memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD.

  • Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS semenjak mendaftarkan diri sebagai calon.

  • Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan

  • Tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota.


 


 


Manfaat Pilkada


 



  • Pilkada ditujukan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Serta membuktikan demokrasi terletak di tangan rakyat.

  • Sehingga rakyat sanggup menentukan wakil rakyat yang akan mengatur jalannya pemerintahan.

  • Pilkada dijadikan sebagai sarana untuk membentuk perwakilan politik. Sehingga rakyat sanggup menentukan wakil yang bisa dipercaya. Serta bisa mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat yang memilihnya. Sehingga semakin tinggi kualitas pemilu akan semakin baik juga kualitas para wakil rakyatnya.

  • Pilkada dijadikan sebagai sarana guna melaksanakan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pilkada diadakan untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pilkada, pemerintahan yang aspiratif sanggup memperoleh iktikad rakyat untuk memimpin kembali. Atau sebaliknya, apabila rakyat tidak percaya maka pemerintahan akan berakhir dan diganti.

  • Pilkada sebagai sarana pemimpin politik dalam memperoleh legitimasi. Pada dasarnya, pemberian bunyi ialah mandat yang diberikan rakyat kepada pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin yang terpilih akan mendapat legitimasi (keabsahan) dari rakyat.

  • Pemilu dijadikan sarana partisipasi politik masyarakat. Rakyat bisa secara pribadi menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya. Selanjutnya pemimpin yang terpilih harus merealisasikan janji-janjinya.


 


 


Asas PILKADA


 



  • Langsung : Rakyat yang berperan sebagai pemilih mempunyai hak yakni menunjukkan suaranya secara pribadi sesuai dengan hati serta tidak menggunakan perantara.

  • Umum : Asas umum menciptakan semua warga berhak mengikuti pemilu. Warga yang berhak mengikuti pemilu harus sudah memenuhi perdyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam pemilu, tidak ada diskriminasi menyerupai suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status sosial dan lain-lain.

  • Bebas : Rakyat bebas dalam menentukan pilihannya. Tidak ada paksaan dari siapapun, setiap warga negara akan dijamin keamanannya.

  • Rahasia : Suara dari pemilih akan dijamin kerahasiannya.

  • Jujur : Dalam penyelenggaraan pemilu, Baik penyelenggara pemilu, pegawapemerintah pemerintah, akseptor pemilu, pengawas pemilu pemilu dilaksanakan secara jujur sesuai dengan peraturan perundang-undang.

  • Adil : Setiap pemilu dan orang yang di pilih mendapat peralatan yang sama dan niscaya terbebas dari kecurangan pihak manapun.


 


 


Tahapan Pemilihan Kepada Daerah


 


1. Tahap Persiapan

Pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah disebutkan tahap persiapan terbagi menjadi lima pelaksanaan, yaitu:



  • Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.

  • Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

  • Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.

  • Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.

  • Pembentukan dan registrasi pemantau.


 


2. Tahap Pelaksanaan

Pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, tahap pelaksanaan terdiri dari enam kegiatan, yang masing-masing merupakan rangkaian yang saling terkait, yaitu:



  • Penetapan daftar pemilih.

  • Pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

  • Kampanye.

  • Pemungutan suara.

  • Perhitungan suara.

  • Penetapan pasangan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah terpilih.

  • Pengesahan dan pelantikan.


 


 


Makna Pilkada


 


1. Perspektif Tujuan

Pilkada ditujukan sebagai pemindahan konflik. Pemindahan dari masyarakat kepada perwakilan politik bersama tujuan menanggung integrasi masyarakat.


 


2. Perspektif Tingkat Perkembangan Negara

Pilkada diselenggarakan sebagai alat untuk membetulkan rezim yang berkuasa.


 


3. Perspektif Demokrasi Liberal

Pilkada merupakan upaya menegaskan serta melibatkan individu dalam tiap tiap sistem politik.


 


 


Tujuan Pilkada


 


Tujuan pilkada yaitu untuk pilih wakil rakyat dan wakil area untuk membentuk pemerintahan yang demokratis.


Selain itu, pilkada termasuk mempunyai tujuan untuk besar lengan berkuasa dan memperoleh sumbangan rakyat fungsi mewujudkan tujuan nasional yang tercantum pada UUD 1945.


 


 


Parameter Demokrasi Pilkada


 


Suatu parameter untuk mengamati terwujudnya suatu demokrasi apabila :



  • Menggunakan prosedur pemilihan umum yang teratur

  • Memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan

  • Mekanisme rekrutmen dilakukan secara terbuka

  • Akuntabilitas publik.


 


Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ PILKADA : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat dan Tahapan Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :







Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Pilkada : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat Dan Tahapan Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel