iklan

√ Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Terlengkap

√ Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Presiden.


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Presiden? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.


 


 Kali ini akan membahas mengenai Presiden √ Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Terlengkap
√ Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Terlengkap

 


Pengertian Presiden


 


Kata presiden ini berasal dari Bahasa latin. Dalam Bahasa latin presiden ini juga berasal dari dua kata yaitu pre dan sedere. Pre yang mempunyai arti sebelum dan sedere yang artinya menduduki.


Jika ditinjau dari arti katanya makan kata presiden ini berarti sebelum menduduki. Kata menduduki disini merujuk pada sebuah makna duduk yang lebih luas yaitu jabatan.


Presiden merupakan salah satu nama jabatan resmi yang dipakai untuk seorang pimpinan suatu organisasi, perkumpulan, perusahaan, akademi tinggi, atau juga pimpinan suatu negara.


Umumnya istilah presiden ini dipakai untuk seseorang yang memimpin suatu program atau rapat atau biasa disebut dengan ketua.


Indonesia merupakan suatu negara yang berbentuk republik sehingga sebutan untuk seorang kepala negaranya yakni Presiden Presiden Indonesia. Presiden Indonesia ialah kepala negara yang merangkap menjadi seorang kepala pemerintahan.


 


 


Tugas Presiden


 


1. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara


Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas-tugas penting yang harus dilakukankanya selaku kepala negara. Dalam peraturan Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45), tercantum beberapa kiprah presiden sebagai kepala negara.


Tugas-tugas tersebut yakni ibarat berikut ini :



  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas kemiliteran yaittu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara ( tertuang dalam pasal 10).

  • Presiden akan mengangkat duta dan konsul (tertuang dalam pasal 13 ayat 1).

  • Presiden mendapatkan dan menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertmbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (tertuang dalam pasal 13 ayat 3).

  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaan itu (tertuang dalam pasal 29 ayat 2)

  • Negara memperioritaskan suatu anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari sebuah anggaran pendapatan dan belanja negara serta suatu anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk sanggup memenuhi beberapa kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (tertuang dalam pasal 31 ayat 4).

  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memlihara dan menyebarkan nilai-nili budayanya (tertuang dalam pasal 32 ayat1).

  • Negara menghormati dan memelihara Bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional (tertuang dalam pasal 32 ayat 2).

  • Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara (tertuang dalam pasal 34 ayat 1).

  • Negara menyebarkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan (tertuang dalam pasal 34 ayat 2).

  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan suatu kemudahan pelayanan kesehatan dan banyak sekali kemudahan pelayanan umum yang layak (tertuang dalam pasal 34 ayat 3).


 


2. Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan


Tugas presiden yang sebagai kepala pemerintahan juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Tugas-tugas tersebut ialah sebagai berikut ini :



  • Presiden Indonesia yang memegang sebuah kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang dasar (tertuang dalam pasal 4 ayat 1).

  • Presiden juga memutuskan peraturan pemerintah untuk sanggup menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (tertuang dalam pasal 5 ayat 2).

  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 17 ayat 2).

  • Hubungan antara pemerintah sentra dan pemerintah kawasan provinsi, kabupaten dan kota, provinsi dan kabupaten kota diatu dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan (tertuang dalam pasal 18B ayat 1).

  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yangtelah disetujui bertsama untuk menjadi undang-undang (tertuang dalam pasal 20 ayat 4)

  • Rancangan undang-undang anggaran pendapat dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dengan memperhatikan pertimabangan Dewan Perwakilan Daerah (tertuang dalam pasal 23 ayat 2).

  • Anggota dari tubuh investigasi keuangan dipilih oleh tubuh legislatif dengan memperhatikan suatu pertimbangan dewan perwakilan kawasan dan juga diresmikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 23F ayat 1).

  • Calon hakim agung ini diusulkan oleh komisi yudisial kepada tubuh legislatif untuk bisa mendapatkan sebuah persetujuan dan selanjutnya hakimagung ditetapkan oleh presiden (tertuang dalam pasal 24A ayat 3).

  • Anggota yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan tubuh legislatif (tertuang dalam pasal 24B ayat 3).

  • Mahkamah konstitusi juga mempunyai Sembilan orang hakim konstitusi yang sudah ditetapkan oleh Presiden (tertuang dalam pasal 24C ayat 3).


 


 


Wewenang Presiden


 


Wewenang presiden juga tercantum dalam Undang-Undang 1945. Wewenang presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut ini :



  • Presiden juga berhak mengajukan sebuah rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 5 ayat 1)

  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (tertuang dalam pasal 11 ayat 1).

  • Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menjadikan tanggapan yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 11 ayat 2).

  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akhirnya keadaan ancaman keadaan ancaman ditetapkan dengan undang-undang (tertuang dalam pasal 12)

  • Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (tertuang dalam pasal 14 ayat 1).

  • Presiden memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 14 ayat 2).

  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-unndang (tertuang dalam pasal 15).

  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas menawarkan nasehat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (tertuang dalam pasal 16).

  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (tertuang dalam pasal 22 ayat 1).


 


 


Hak dan Kewajiban Presiden


 



  • Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan uDD.

  • Pengangkatan atau pemberhentian menteri-menteri.

  • Menetapkan peraturan pemerintah akan Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

  • Memengang kekuasaan yang paling tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

  • Memberi pengampunan sanksi maupun rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

  • Menyatakan keadaan bahaya.

  • Menerima atau juga memutuskan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  • Memegang teguh, menjalankan Undang-Undang Dasar ataupun peraturan yang akan berlaku dengan selurus-lurusnya.

  • Memberi amnesti atau peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  • Menyatakan perang, menciptakan perdamaian atapun juga perjanjian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR.


 


 


Proses Pemilihan Presiden


 


Pemilihan presiden dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pasal yang mengatur wacana pemilihan umum (pemilu) yaitu pasal a22E dan pasal 6A.


Dalam pasal 22E dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, jujur dan adil.pemilu dilaksankan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Hal ini berarti bahwa masa jabatan sebagai presiden berlaku dalam 5 tahun selama satu periode.


Pemilu dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum (KPU). Pemilu yang akan dilaksanakan di Indonesia dalam pemilihan presiden dan wakilnya sanggup dipilih pribadi oleh rakyat.


Dalam hal ini pelaksanaan pemilu diubah presiden tidak lagi dipilih oleh MPR. Presiden dan wakilnya sanggup mencalonkan diri atau dicalonkan.


Kemudian pemilu dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Umunnya pelaksaan pemilihan presiden dilaksankan serentak disetiap tempat.


Selama pemilu berlangsung rakyat berhak menentukan presiden dan wakil presiden sesuai dengan keinginannya. Perolehan hasil pemilu merupakan hasil yang menjadi keputusan mutlak bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.


 


Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :







Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel