iklan

√ Kementerian Negara : Pengertian, Tugas, Fungsi, Struktur, Wewenang Dan Kewajiban Terlengkap

√ Kementerian Negara : Pengertian, Tugas, Fungsi, Struktur, Wewenang dan Kewajiban Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Kementerian Negara.


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Kementerian Negara? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.


 


 Kali ini akan membahas mengenai Kementerian Negara √ Kementerian Negara : Pengertian, Tugas, Fungsi, Struktur, Wewenang dan Kewajiban Terlengkap
√ Kementerian Negara : Pengertian, Tugas, Fungsi, Struktur, Wewenang dan Kewajiban Terlengkap

 


Pengertian Kementerian Negara


 


Kementerian Negara merupakan salah satu forum Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.


Kementerian berkedudukan di ibu kota negara yaitu di kota Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.


 


 


Fungsi Kementerian Negara


 


1. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi yakni sebagai berikut :



  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya.

  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari sentra hingga ke daerah.


 


2. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang harus melakukan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi yaitu sebagai berikut :



  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya.

  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan segala urusan Kementerian di daerah.

  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.


 


3. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang melakukan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi ialah ibarat berikut ini :



  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.

  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya.


 


 


Tugas Kementerian Negara


 



  • Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang akan menjadi ranah dan tanggung jawabnya.

  • Menampung banyak sekali problem yang muncul dan mengusahakan penyelesaian problem tersebut dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang harus dikoordinasikan.

  • Melakukan koordinasi dengan banyak sekali administrator jenderal dan pemimpin forum lainnya untuk dapat bekerja sama dalam menuntaskan banyak sekali problem yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.


 


 


Struktur Kementerian Negara


 


Struktur keanggotaan kementrian negara diterangkan pada pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara, yaitu sebagai berikut ini :


1. Susunan organisasi kementrian yang mengurusi bidang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (1) tersusun atas unsur ibarat berikut :



  • Pemimpin, yakni menteri

  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal

  • Pelaksanakan kiprah pokok, yakni direktorat jenderal

  • Pengawas, yakni inspektorat jenderal

  • Pendukung, yakni tubuh dan atau pusat

  • Pelaksanan kiprah pokok pada tempat dan atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


 


2. Susunan organisasi Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) tersusun atas unsur ibarat berikut :



  • Pemimpin, yakni menteri

  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal

  • Pelaksana, yakni direktorat jenderal

  • Pengawas, yakni inspektorat jenderal

  • Pendukung, yakni tubuh dan atau pusat


 


3. Kementrian yang mengurusi urusan agama, hukum, keuangan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) juga mempunyai unsur pelaksana kiprah pokok didaerah.


 


4. Susunan organisasi kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana telah dimaksud pada pasal 5 ayat (3) yaitu tersusun dari :



  • Pemimpin, yakni menteri

  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat kementrian

  • Pelaksana, yakni deputi

  • Pengawas, yakni inspektorat


 


 


Wewenang Kementrian Negara


 



  • Melakukan koordinasi sumbangan pelayanan kerumahtanggan dan keprotokolan kepada PResiden dan wakil Presiden.

  • Melaksanakan kiprah tertentu yang diberi oleh Presiden.

  • Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan melakukan wewenang eksekutif yang ada.

  • Kewenangan lain yang diubahsuaikan dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibentuk dan berlaku.

  • Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni dengan kekuasaan sebagai pelaksana hukum.


 


Karena kekuasaan eksekutif yang ada, kementrian Negara mempunyai kewenangan ialah sebagai berikut :



  • Menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk dan ditentukan oleh suatu forum yang memegang kekuasaan legislatif

  • Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden.


 


 


Hak dan Kewajiban Kementerian Negara


 


Hak kementerian Negara yaitu hak untuk mengatur rakyat sedangkan kewajiban kementerian Negara yaitu untuk menyelenggarakan kegiatan Negara bersama dengan presiden dan wakilnya.


Karena termasuk forum eksekutif, kementerian negara mempunyai hak dan kewajiban eksekutif sehingga dalam menjalankan kewajibannya kementerian negara harus tetap memperhatikan hal yang telah diatur dalam undang-undang semoga tidak melenceng dalam pelaksanakan kewajibannya.


 


Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ Kementerian Negara : Pengertian, Tugas, Fungsi, Struktur, Wewenang dan Kewajiban Terlengkap. Semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :







Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Kementerian Negara : Pengertian, Tugas, Fungsi, Struktur, Wewenang Dan Kewajiban Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel