iklan

Pengertian Paten


Paten yaitu suatu ratifikasi dari forum yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, memakai dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan. Pemberian hak monopoli atas produk tersebut dimaksudkan untuk mendorong kreativitas dan penemuan para penemu.

Paten yaitu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melakukan sendiri invensinya atau memperlihatkan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sementara itu, invensi yaitu inspirasi inventor yang dituangkan ke dalam suatu acara pemecahan persoalan yang spesifik dalam bidang teknologi, sanggup berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Istilah invensi dipakai untuk penemuan, sedangkan inventor digunakan untuk penemu. Suatu invensi atau penemuan sanggup diberikan paten apabila invensi tersebut mengandung unsure (1) kebaruan (novelty), (2) langkah-langkah inventif (inventive steps), dan sanggup diterapkan dalam industry (industrial applicable).
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung semenjak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak sanggup diperpanjang. Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhutung semenjak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak sanggup diperpanjang.

Sumber Pustaka:
Suryana. 2013. KEWIRAUSAHAAN Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Sumber http://accounting-media.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Paten"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel