Pengertian Perusahaan Berdasarkan Para Ahli
Istilah perusahaan mulai dikenal pada ketika disusunnya Rancangan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang berlaku di Netherland (Belanda) semenjak tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi, Wetboek van Koophandel dinyatakan pula berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) semenjak tahun 1848 sampai ketika ini.
Dalam Rancangan Undang-Undang Wetboek van Koophandel, yang disebut dengan perusahaan yaitu keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk mencari keuntungan (bagi diri sendiri).
Selain pengertian tersebut, beberapa sarjana juga memperlihatkan pengertian perihal perusahaan.
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomi yaitu keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapat penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian persediaan.
Menurut Mr. M. Polak, perusahaan ada apabila dibutuhkan adanya perhitungan-perhitungan perihal keuntungan rugi yang sanggup diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dari pembukuan.
Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa menurut tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada tubuh aturan dan perbuatan tubuh perjuangan dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan yaitu daerah terjadinya aktivitas produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Dalam UU No 3 Tahun 1982 perihal Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 abjad b, dirumuskan bahwa perusahaan yaitu setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Sumber http://accounting-media.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Perusahaan Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar