Sah, Kenaikan Honor Pokok Pns 2019 Resmi Diteken Presiden!
Salinan PP Nomor 15 Tahun 2019 wacana Kenaikan Gaji Pokok PNS 2019 |
Kenaikan honor pokok PNS 2019 resmi diteken Presiden RI, Joko Widodo lewat penerbitan PP Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tertanggal 13 Maret 2019.
Dalam lampiran PP tersebut dijelaskan besaran kenaikan honor pokok masing-masing PNS yang mengalami perubahan pada tahun 2019 ini. Di mana, kenaikan honor pokok ini terakhir kali diubah pada tahun 2015 silam.
Jumlah kenaikan honor pokok bagi setiap PNS mengalami perbedaan, tergantung pangkat/golongan dan masa kerjanya masing-masing. Menurut isu yang beredar bahwa besaran kenaikan ialah 5% dari honor pokok setiap PNS.
Peraturan Pemerintah wacana kenaikan honor pokok PNS tahun 2019 ini mulai berlaku semenjak diundangkan, yakni tanggal 13 Maret 2019.
Bagaimana, Anda ingin tau dengan besaran kenaikan honor pokok PNS 2019 yang akan Anda terima? Silakan eksklusif d0wnl0ad saja PP Nomor 15 Tahun 2019 di sini. Jangan lupa bagikan pada teman Anda yang lain.
Sumber http://inulwara.blogspot.com
0 Response to "Sah, Kenaikan Honor Pokok Pns 2019 Resmi Diteken Presiden!"
Posting Komentar