iklan

Penetapan Alokasi Dan Besaran Dana Bos Tiap Jenjang Sekolah Tahun 2018

 Penetapan alokasi dan jumlah besaran dana Bantuan Operasional Sekolah  Penetapan Alokasi dan Besaran Dana BOS Tiap Jenjang Sekolah Tahun 2018
inulwara.blogspot.com
Penetapan alokasi dan jumlah besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tiap jenjang sekolah mulai dari sekolah dasar sampai tingkat atas tahun 2018 sepenuhnya didasarkan pada sumber data Dapodik. Artinya, kevalidan data penerima didik pada aplikasi Dapodik akan sangat besar lengan berkuasa terhadap besaran dana yang akan diterima setiap sekolah alasannya ialah intinya penghitungan anggaran dana BOS menurut banyaknya jumlah penerima didik pada sekolah tersebut dengan mengacu pada besaran satuan biaya di masing-masing jenjang sekolah yang telah ditetapkan.

Satuan Biaya Tiap Jenjang Sekolah

Setiap jenjang sekolah mendapatkan porsi besaran dana BOS yang berbeda-beda. Besaran satuan biaya dana BOS untuk tahun 2018 menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ialah sebagai berikut:
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik per 1 (satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu penerima didik per 1 (satu) tahun.

Penyaluran Dana Bos

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan (tiga bulan), yaitu: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas ajuan pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah

Alokasi dana BOS untuk tiap sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Data yang dijadikan sebagai acuan

  1. data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang dipakai sebagai dasar penyaluran awal. Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan biar proses pencairan BOS sudah sanggup dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah sanggup mendapatkan BOS di awal triwulan/semester; dan
  2. data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang dipakai untuk isu perhiasan dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan memakai data sebelum triwulan/semester berkenaan.

Cut off data dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah

  1. cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;
  2. cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah penerima didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah penerima didik yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;
  3. cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester II Tahun Ajaran berkenaan;
  4. cut off tanggal 21 September, diperlukan update data penerima didik tahun pemikiran gres oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah penerima didik yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya;
  5. cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.
Data Dapodik yang dipakai sebagai pola dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off.

Khusus untuk SMA, data jumlah penerima didik yang diperhitungkan dalam alokasi BOS bersumber dari isian data individu penerima didik yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian isu wacana penetapan alokasi dan besaran dana BOS tiap jenjang sekolah tahun 2018 yang sepenuhnya bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penetapan Alokasi Dan Besaran Dana Bos Tiap Jenjang Sekolah Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel