iklan

Sudah Baca? Berikut Penetapan Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Panitia penyelenggara kegiatan Pendidikan Profesi Guru  Sudah Baca? Berikut Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
inulwara.blogspot.com|Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 sedang melaksanakan pretest
Panitia penyelenggara kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2018 gres saja mengumumkan di laman resminya ihwal penetapan penerima PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Dalam isu itu disebutkan jumlah penerima yang memenuhi syarat akademik dan manajemen sebanyak 25.650 orang.

Ada sedikit kabar jelek bagi mereka yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima PPG Tahun 2018 di atas. Meskipun dinyatakan memenuhi syarat secara akademik dan administrasi, namun kuota dan sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 ini hanya sebanyak 20.000 orang saja. Artinya, sebanyak 5.650 orang memungkinkan tidak sanggup mengikuti PPG Tahun 2018 ini.

Berikut ini yaitu kriteria guru yang menjadi prioritas dari jumlah total 25.650 orang yang akan masuk ke dalam 20.000 sasaran penetapan penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2018:
  1. Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017; 
  2. Guru yang mengajar di kawasan khusus atau kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan (3T); 
  3. Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800); 
  4. Guru produkif di SMK; dan
  5. Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik (pretest).
Baik penyelenggaraannya maupun dalam hal penetapan penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2018 dilakukan dalam dua tahap, berbeda dengan rencana sebelumnya yang akan diselenggarakan selama tiga tahap. Guru yang belum masuk kuota tahap satu supaya menunggu pengumuman kuota tahap dua.

Konfirmasi kesediaan penerima berlaku untuk semua penerima yang lolos seleksi akademik dan administrasi. Untuk yang berstatus cadangan gres sanggup menjadi penerima (mahasiswa) PPG jikalau ada penerima PPG yang melaksanakan konfirmasi "tidak bersedia".

Guru yang pada ketika melaksanakan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019 mendatang. Guru yang tidak melaksanakan konfirmasi hingga dengan waktu yang telah ditentukan berakhir maka kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon penerima PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.

Baca Juga


Baca juga: Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018-2022

Dan selanjutnya, setiap penerima terpilih nantinya akan melaksanakan PPG pada Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Kemdikbud sebagai penyelenggara PPG Dalam Jabatan tahun 2018 menurut kegiatan yang telah ditetapkan (lihat gambar di bawah untuk mengetahui kegiatan pelaksanaan PPG).
Panitia penyelenggara kegiatan Pendidikan Profesi Guru  Sudah Baca? Berikut Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 untuk Tahap 1 dan 2

Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 ini di dasarkan pada pertimbangan berikut ini:
  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi; 
  2. jumlah rombongan berguru per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan 
  3. jumlah mahasiswa per rombongan berguru maksimal 30 orang.
Bagaimana, Anda termasuk calon penerima PPG Tahun 2018? Jangan lupa cek akun SIM-GPO PKB Anda secara terjadwal supaya tidak ketinggalan informasinya.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sudah Baca? Berikut Penetapan Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel