iklan

Konsep Dan Arti Penting Dukungan Dan Penegakan Hukum

Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan aturan dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun forum pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. 

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi aturan itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain aturan menawarkan dukungan kepada insan dalam memenuhi banyak sekali macam kepentingannya, dengan syarat insan juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Dengan demikian, suatu dukungan sanggup dikatakan sebagai dukungan aturan apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  • Adanya dukungan dari pemerintah kepada warganya.
  • Jaminan kepastian hukum.
  • Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
  • Adanya hukuman eksekusi bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapat dukungan dari hukum. Oleh alasannya itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam dukungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup terkenal antara lain :

  1. Perlindungan aturan terhadap konsumen. Perlindungan aturan terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen yang pengaturannya meliputi segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
  2. Perlindungan aturan yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, menyerupai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 wacana Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 wacana Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 wacana Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 wacana Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
  3. Perlindungan aturan terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi biar sesuai dengan mekanisme investigasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.

Hukum sanggup secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain dukungan aturan sanggup terwujud apabila proses penegakan aturan dilaksanakan. Proses penegakan aturan merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan aturan sebagai pedoman dalam setiap sikap masyarakat maupun abdnegara atau forum penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan aturan merupakan upaya untuk melakukan ketentuan-ketentuan aturan dalam banyak sekali macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya dukungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila aturan yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun abdnegara penegak hukum. Misalnya, dukungan aturan konsumen akan terwujud, apabila undang-undang dukungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, kondusif dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan aturan sangat penting dilakukan, alasannya sanggup mewujudkan hal-hal berikut ini:

a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi aturan bermakna bahwa aturan memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan insan dalam banyak sekali macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada aturan yang berlaku. Tegaknya supremasi aturan tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun abdnegara penegak hukum.

b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama aturan yakni mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara sanggup menikmati haknya dan melakukan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu sanggup terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang tenang merupakan impian setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya aturan yang berlaku, akan tetapi berdasarkan Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
  1. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud yakni undang-undang dibentuk dihentikan bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibentuk haruslah berdasarkan ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibentuk haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
  2. Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara eksklusif terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak aturan harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kiprah tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
  3. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana aturan tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan yang berlaku, serta menaati aturan yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya aturan bagi kehidupan masyarakat.
  4. Sarana atau akomodasi yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut meliputi tenaga insan yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan akomodasi yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
  5. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa insan di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan meliputi nilai-nilai yang mendasari aturan yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi ajaib mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap jelek sehingga dihindari.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Konsep Dan Arti Penting Dukungan Dan Penegakan Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel