Mengenal Asas Pemungutan Pajak
Mengenal Asas Pemungutan Pajak – Anda tentu sudah paham betul kalau pajak merupakan salah satu dana yang wajib anda bayarkan kepada pemerintah, sebagai salah satu bentuk timbal balik atas apa yang telah anda dapatkan dan miliki di suatu tempat. Dana dari hasil pembayaran pajak masyarakat selanjutnya dipakai untuk meningkatkan pembangunan banyak sekali infrastruktur umum yang ada di suatu negara, begitupula di Indonesia. Tidak hanya memperbaiki infrastruktur umum, dana pajak juga dipakai untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Mengenal Asas Pemungutan Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang wajib anda bayarkan sebagai warga negara yang taat terhadap kewajiban, yakni pajak bumi dan pembangunan, pajak penghasilan, serta pajak tidak pribadi yang mencakup pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai, pajak cukai, bea materai, bea impor dan pajak ekspor.
Jumlah masing-masing pajak yang harus dibayarkan pun juga berbeda-beda tergantung seberapa besar aset dari masing-masing tersebut. Mengingat pula, dalam memilih jumlah yang harus dibayarkan pemerintah juga tidak sembarangan. Ada beberapa asas pemungutan pajak yang telah dikemukaan oleh para hebat dan harus dipatuhi, diantaranya :
Adam Smith
Adam Smith merupakan seorang ekonom berkebangsaan Skotlandia. Ia telah menuliskan beberapa asas pajak dalam buku Wealth of Nations. Buku ini sangat populer alasannya menggamarkan ihwal sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa. Selain itu, pada bab The Four Maxims ia juga mendefinisikan asas pemungutan pajak sebagai berikut :
-
Asas Equality (asas keseimbangan atau asas keadilan)
Artinya pemungutan pajak harus diadaptasi dengan kemampuan dan penghasilan suatu negara. Negara dihentikan bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
-
Asas Certainty (asas kepastian hukum)
Artinya, segala mekanisme pemungutan pajak harus menurut UU, sehingga apabila ada yang melanggar akan dikenai hukuman yang sesuai.
-
Asas Convinience (asas pemungutan pajak sempurna waktu)
Asas ini menjelaskan kalau pemungutan pajak harus dilakukan pada waktu yang sempurna bagi wajib pajak. Misalnya saja, wajib pajak gres mendapatkan penghasilan atau mendapatkan hadiah.
-
Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis)
Asas ini menjelaskan kalau biaya pemungutan pajak hendaknya ditetapkan sehemat mungkin. Jangan hingga biaya pajak melebihi hasil pemungutan pajak.
J. Langen
Selain Adam Smith, J. Langen seorang professor berkebangsaan Belanda juga mengemukakan beberapa asas pemungutan pajak dalam buku De Gronbeginselen van het Ned Belastingrecht. Adapun asas pemungutan pajak yang dikemukakan J Langen ialah sebagai berikut :
-
Asas daya pikul
Asas ini berarti besarnya jumlah pemungutan pajak harus sesuai dengan besarnya jumlah penghasila. Semakin tinggi penghasilan, pajak juga semakin tinggi, begitupun sebaliknya.
-
Asas manfaat
Hasil pemungutan pajak harus dipakai untuk kegiatan atau pembangunan yang member manfaat bagi masyarakat umum.
-
Asas kesejahteraan
Pajak yang dipungut negara harus dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Asas kesamaan
Pada kondisi yang sama, antara wajib pajak satu dengan lainnya harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama pula.
-
Asas beban sekecil-kecilnya
Asas ini bemaksud untuk menekan pemungutan pajak semoga dilakukan dengan jumlah sekecil mungkin. Apalagi kalau dibandingkan dengan nilai obyek pajak.
Adolf Wagner
Terakhir ada seorang ekonom berkebangsaan Jerman berjulukan Adolf Wagner yang juga turut mengutarakan mengenai asas pemungutan pajak. Adolf Wagner merupakan seorang pemimpin di perguruan tinggi sosialis berjulukan Kathedersozialist, sekaligus akseptor beasiswa bidang keuangan dan advokasi dalam agrarian. Dalam salah satu karyanya Adolf Wagner menuliskan beberapa asas pemungutan pajak, diantarannya,
-
Asas politik financial
Pajak yang dipungut oleh suatu negara jumlahnya harus memadai, sehingga sanggup membantu membiayai segala kegiatan dan pembangunan negara
-
Asas ekonomi
Penetapan obyek paka harus tepat. Misalnya pajak bea cukai, penghasilan, dan lain sebagainya.
-
Asas keadilan
Pemungutan pajak berlaku secara umum dan menyeluruh tanpa ada diskriminasi.
-
Asas administrasi
Pemungutan pajak harus jelas, tempat, dan lokasi pembayaran, serta tata cara pembayaran.
-
Asas yuridis
Segala jenis pemungutan pajak hendaknya harus sesuai dengan UU suatu negara.
Semoga gosip ihwal asas pemungutan pajak di atas bermanfaat untuk anda semua..
Sumber https://carajadikaya.com
0 Response to "Mengenal Asas Pemungutan Pajak"
Posting Komentar