iklan

Cara Cek Pajak Kendaraan

Cara Cek Pajak Kendaraan – Hingga tahun 2017 jumlah kendaraan yang ada diberbagai kota di indonesia jumlahnya terus mengalami peningkatan. Kondisi ini tentu dipicu akhir besarnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan untuk membantu mempermudah aktivitas sehari-hari.

Terlebih aktivitas yang memang mengharuskan seseorang berpindah tempat, seperti  bekerja, pergi ke sekolah, belanja, sekedar untuk pergi ke suatu tempat, ataupun keperluan lainnya. Tidak hanya kendaraan pribadi ibarat motor dan mobil, di kota-kota besar jenis angkutan umum pun jumlahnya juga terus bertambah.

Cara Cek Pajak Kendaraan

Jika anda salah satu orang yang mempunyai dan memakai kendaraan pribadi baik motor dan mobil, atau anda yakni seorang pemilik kendaraan umum yang setiap hari beroperasi, jangan lupa untuk terus mentaati pertauran berkendara yang telah ditetapkan. Baik peraturan di jalan raya maupun peraturan manajemen kendaraan.

Hal ini dimaksudkan semoga pemerintah sanggup terus memperbaiki persoalan-persoalan yang muncul akhir banyaknya jumlah kendaraan. Salah satu yang wajib anda lakukan yakni dengan membayar pajak kendaraan. Umumnya pajak kendaraan dibayarkan satu tahun sekali, meskipun begitu sangat disarankan untuk selalau mengecek secara terpola semoga tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

Berikut cara cek pajak kendaraan dengan gampang :

Cara Cek Pajak Kendaraan via SMS

Ada banyak cara yang sanggup anda lakukan untuk cek pajak kendaraan secara mudah. Pertama yakni dengan mengirim sms. Sayangnya, cara ini masih sanggup dipakai di kawasan Jawa barat saja. Anda sanggup cek ststus pajak kendaraan dengan mengirim sms dengan format sebagai berikut :

“Info<spasi>kode plat kendaraan di Jawa Barat (B/D/E/F/T/Z)/nomor polisi (kombinasi aksara a-z)/warna plat kendaraan (hitam/kuning/merah)”

Contohnya : Info D/1234/AA/Hitam

Kirim sms dengan format tersebut ke nomor Dispenda Jabar yakni 0811 211 9211. Setelah mengirim sms, anda akan menerima sebuah sms jawaban yang memaparkan rincian status kendaraan anda beserta besar pajak yang harus dibayarkan.

Cara Cek Pajak Kendaraan via Online

Selain sms, anda di beberapa kawasan juga dimudahkan dengan cek pajak kendaraan secara online. Fasilitas ini sayangnya juga belum merata, total masih ada sembilan samsat di Indonesia yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online, yakni :

Tata cara cek pajak kendaraan secara online yakni sebagai berikut :

  1. Kunjungi situs e-samsat masing-masing propinsi yang mempunyai e-samsat online dimana kendaraan anda terdaftar
  2. Isi beberapa data mengenai kendaraan yang anda ingin anda cek secara lengkap, terutama plat nomor
  3. Setelah warta data kendaraan dimasukkan, anda akan mendapatkan warta pajak kendaraan tersebut, ibarat besarnya pajak, masa jatuh tempo, status kendaraan, dan lainnya.

Cara Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi e-Samsat

Cara lain yang sanggup jadi alternative cek pajak kendaraan yakni memakai aplikasi e-samsat. Hanya saja, sama ibarat cara melalui sms atau via online, aplikasi e-samsat juga gres dimiliki oleh beberapa provinsi saja, yakni

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Timur
  3. Sumatera Barat

Langkah cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-samsat :

  1. Download dan install aplikasi e-samsat di wilayah kendaraan anda terdaftar
  2. Pilih layanan sajian pajak kendaraan bermotor (PKB)
  3. Masukkan warta plat nomor kendaraan anda
  4. Setelah warta data kendaraan dimasukkan, anda akan mendapatkan warta pajak kendaraan tersebut, ibarat besarnya pajak, masa jatuh tempo, status kendaraan, dan lainnya.

Cara Cek Pajak Kendaraan via Samsat

Jika kawasan anda belum masuk dalam tiga cara gampang cek pajak kendaraan, baik melalui sms, via online, dan juga aplikasi, anda masih sanggup melaksanakan cek pajak kendaraan dengan mengunjungi eksklusif kantor samsat dimana kendaraan anda terdaftar. Sayangnya, cek pajak kendaraan di samsat sedikit lebih ribet alasannya anda harus menyiapkan beberapa dokumen ibarat :

  1. KTP orisinil dan fotocopi
  2. BPKB orisinil dan fotocopi, lembar pertama BPKB
  3. STNK orisinil dan fotocopi
  4. Bukti pembayaran PKB terakhir

Setelah beberapa dokumen terpenuhi, langkah selanjutnya yakni :

  1. Mengujungi kantor samsat di kota kendaraan anda terdaftar
  2. Ambil, kemudian isi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah disediakan. Isi sesuai data kendaraan
  3. Jika nama pemilik STNK tidak sama dengan KTP pemilik kendaraan, ambil formulir pajak kendaraan di loket khusus.
  4. Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk di cek
  5. Setalah itu, petugas akan memberi bukti pembayaran sementara berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Cukup gampang bukan ? Nah, sehabis mengetahui kondisi kendaraan bermotor anda, jumlah pajak yang harus dibayar, jatuh tempo, dan sebagainya, segera lakukan pembayaran sebelum lewat masa tempo. Karena kalau terlewat, biasanya anda akan terkenda denda.


Sumber https://carajadikaya.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Cek Pajak Kendaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel