iklan

Leasing : Perjanjian, Acara Dan Contoh

Perjanjian, Kegiatan dan Contoh Leasing

Contoh Leasing – Kali ini kita akan bahas tuntas mengenai perusahaan leasing. Mau nanya nih, ada yang tau leasing atau perusahaan leasing apa ? yang punya motor terus bayar nya kredit niscaya tau nih, atau jangan-jangan selama ini gak tau kalo perusahaan kawasan kredit motor namanya perusahaan leasing ? mari kita simak.

Pengertian Leasing

Jadi, Leasing disebut juga perusahaan sewa guna usaha. Nah loh maksud nya apa ya.

Jadi lebih jelasnya pengertian leasing yakni Perusahaan sewa guna usaha yang bergerak di bidang pembiayaan, untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.

Jika ada sebuah perusahaan yang membutuhkan barang-barang modal seperti, peralatan kantor, atau kendaraan beroda empat untuk disewa, atau dibeli secara kredit, sanggup didapat di perusaahan leasing. Makara perusahaan leasing bukan hanya perusahaan yang membantu dalam pembiayaan motor saja yaa.

Baca:

  1. 13 Produk Produk Bank Syariah (Penjelasan Lengkap)
  2. 5 Unsur-Unsur Kredit Perbankan
  3. 6 Jenis Investasi Modal Kecil Dengan Hasil Tinggi

Contoh Perusahaan Leasing

Nah beberapa perusahaan leasing yang bakal diuraikan dibawah ini pastinya sudah tidak absurd lagi buat para pembaca nih.

  1. PT. Federal International Finance (FIFGROUP)
 Kali ini kita akan bahas tuntas mengenai perusahaan leasing Leasing : Perjanjian, Kegiatan dan Contoh

Awalnya perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance dan dengan berjalannya waktu nama perusaaannya bermetamorfosis Federal International Finance (FIFGROUP). Nah FIFGROUP ini merupakan perusahaan pembiayaan yang didirikan pada tahun 1989 oleh Astra, wah sudah cukup usang ya.

FIFGROUP merupakan perusahaan leasing yang menyediakan kemudahan pembiayaan konvensional dan syariah bagi konsumen yang ingin membeli sepeda motor Honda.

FIFGROUP terus berkembang dan kini mengakomodir keanekaragaman kebutuhan masyarakat Indonesia dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip penemuan dan kreativitas.

  1. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
 Kali ini kita akan bahas tuntas mengenai perusahaan leasing Leasing : Perjanjian, Kegiatan dan Contoh

PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk atau Adira Finance didirikan pada tahun 1990 dan melayani bermacam-macam pembiayaan menyerupai kendaraan bermotor gres dan bekas. Cocok banget nih buat yang butuh motor dengan biaya minim di Adira Finance melayani pembiayaan motor bekas.

Adira Finance melalui komitmen brandnya “Sahabat Setia Selamanya”, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal itu dilakukan dengan penyediaan produk dan layanan yang bermacam-macam untuk konsumen.

  1. PT. Astra Credit Companies (ACC)
 Kali ini kita akan bahas tuntas mengenai perusahaan leasing Leasing : Perjanjian, Kegiatan dan Contoh

Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan yang beroperasi pada pembiayaan kendaraan beroda empat dan alat berat. ACC juga melaksanakan ekspansi perjuangan pada bidang pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna dan Sewa Operasi. PT Astra Sedaya Finance bangun pada 15 Juli 1982 dengan nama PT Rahardja Sedaya -yang merupakan cikal bakal ACC- didirikan guna mendukung bisnis otomotif kelompok Astra.

ACC mulai melaksanakan penerbitan obligasi dengan rating A- dari PT Pemeringkat Efek Indonesia pada tahun 2000 dan selalu membayarkan nilai pokok hutang dan bunga sempurna pada waktunya.

Itu beberapa referensi perusahaan leasing yang ada di Indonesia, masih banyak lagi tolong-menolong tapi gak mungkin kan di uraikan satu-satu, perlu diketahui perkembangan perusahaan leasing di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan  sehingga banyak bermunculan perusahaan-perusahaan leasing yang memperlihatkan aneka macam kebijakan yang terkadang bikin resah mau jadi nasabah di perusahaan leasing yang mana.

Perjanjian Leasing

Bagaimana perjanjian leasing ? bukan hanya dalam hal perdagangan yang ada perjanjian nya tapi dalam lingkup perusahaan leasing juga ada perjanjian,

Perjanjian leasing yakni perjanjian untuk setiap aktivitas pembiayaan perusahaan dalam bentuk barang modal, untuk dipakai suatu perusahaan untuk jangka waktu  tertentu, menurut pembayaran secara bersiklus yang disertai hak pilih untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing menurut nilai sisa yang disepakati bersama. Sekarang paham kan apa itu perjanjian leasing

Biasanya perusahaan menciptakan perjanjian leasing dikala tidak memiliki cukup modal untuk membeli alat produksi. Akhirnya perusahaan menggunakan alat produksi milik perusahaan leasing dengan imbalan bunga dan dituangkan dala perjanjian leasing.

Hak dan kewajiban Lessor  (pihak yang menyewakan)

Hak Lessor :

  1. Menerima pembayaran secara lunas terhadap objek leasing
  2. Melakukan pengecekan terhadap objek leasing
  3. Menahan atau menarik kemballi objek leasing

Kewajiban Lessor :

  1. Menyerahkan objek leasing
  2. Bertanggungjawab pada objek leasing yang disewakan
  3. Menanggung biaya asuransi dan biaya pengiriman
  4. Menyediakan dan mengirimkan instruktur

Hak dan kewajiban Lessee (pihak penyewa)

Hak Lessee:

  1. Berhak atas objek leasing yang telah disepakati dan disetujui sebelumnya
  2. Berhak atas pelatihan pelatih yang diberikan oleh Lesson
  3. Berhak atas hak pilih (opsi)
  4. Berhak untuk meminta perpanjangan waktu masa sewa

Kewajiban Lessee:

  1. Membayar harga sewa untuk objek leasing
  2. Menanggung kerusakan objek leasing kecuali terjadi force majeure
  3. Tidak diperbolehkan memindahkan hak guna sewa

Untuk mengatasi segala kemungkinan jelek yang akan terjadi kedepannya, baik pihak lessor maupun lessee damai aja sebab ada pemberian bagi Lessor yaitu Lessor  dapat menahan atau menarik kembali objek leasing hingga sisa pembayaran dilunasi. Dan pemberian bagi Lessee yaitu bebas dari cacat tersembunyi pada objek leasing dan masih sanggup menikmati objek leasing walaupun terjadi perubahan kepemilikan objek leasing.

Kegiatan Leasing

Kegiatan leasing dibagi dalam dua cara:

1. Melakukan sewa guna perjuangan menggunakan hak pilih (opsi) bagi lessee (finance lease)

Kriteria untuk finance lease yaitu apabila jumlah pembayaran sewa guna perjuangan dan selama masa sewa guna perjuangan pertama kali, ditambah nilai sisa barang yang dilease sanggup menutupi harga perolehan barang modal yang dilease dan laba bagi pihak lessor. Dan dalam perjanjian sewa guna perjuangan memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Dalam praktiknya, aktivitas finance lease dibagi lagi ke dalam dua bentuk:

  1. Direct finance lease, dalam aktivitas ini pihak lessor membeli barang modal atas undangan lessee dan menyewakan barang tersebut kepada lessee. Dalam aktivitas ini yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
  2. Sales and lease back, dalam aktivitas ini piak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna perjuangan atas barang tersebut. Metode ini dipakai untuk menambah modal kerja pihak lessee.

2. Melakukan sewa guna perjuangan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)

Kriteria untuk operating lease yaitu apabila jumlah pembayaran pada masa leasing pertama tidak sanggup menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan laba bagi pihak lessor. Dan dalam perjanjian sewa guna perjuangan tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Dalam praktik aktivitas operating lease, pihak lessor sengaja membeli barang modal yang kemudian dileasekan pada pihak lessee. Biaya yang dikenakan lessee yakni biaya untuk memperoleh barang yang diharapkan lessee beserta bunganya.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas leasing, yaitu:

  1. Lessor, perusahaan leasing yang membiayai nasabah untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee, nasabah yang memperoleh barang modal dengan mengajukan permohonan kepada perusahaan leasing.
  3. Supplier, pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing. Dalam hal ini pedagang juga sanggup bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi, perusahaan yang akan menanggung risiko atas perjanjian lessor dan lessee. Jika lessee dikenakan biaya asuransi ketika terjadi sesuatu. Perusahaan asuransi ini lah yang akan menaggung risiko sesuai perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Nah sudah cukup warta mengenai perusahaan leasing, kini semakin paham ya mengenai leasing jadi semakin paham juga buat pilih mau jadi nasabah di perusahaan leasing mana ya kan?. Terimakasih semakin mencar ilmu semakin bermanfaat.

Artikel menarik lainnya:

  1. Contoh Bisnis Modal 10 Juta
  2. 6 Contoh Usaha Modal 5 Juta Yang Praktis di Lakukan
  3. 6 Jenis Investasi Modal Kecil Dengan Hasil Tinggi
  4. 8 Jenis Investasi Jangka Panjang Yang Paling Menguntungkan

Sumber http://www.akuntansilengkap.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Leasing : Perjanjian, Acara Dan Contoh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel