Pengertian Norma Aturan | Ciri Ciri Norma Norma Aturan Dan Contohnya
Dalam kehidupan kita dikenal banyak sekali macam jenis norma. Norma-norma ini mengatur tingkah tingkah laris insan dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap norma mempunyai hukuman yang menyertainya, baik secara pribadi maupun tidak langsung, baik secara psikologis maupun secara fisik, dan hanya berlaku untuk kelompok tertertu maupun berlaku secara universal. Salah satu norma yang kita kenal ialah norma hukum.
Pengertian Norma Hukum
Norma aturan merupakan suatu ketentuan atau aturan-aturan yang diciptakan oleh forum berwenang yang sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan ini dibentuk guna melindungi kepentingan masyarakat dan sebagai tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. (Baca juga: Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia)
Ciri-ciri Norma Hukum
Norma-norma aturan mempunyai ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya, adapun ciri-ciri norma aturan ialah sebagai berikut :
- Dibuat oleh pejabat atau forum yang berwenang - Suatu negara tentunya mempunyai aturan-aturan dalam bentuk norma hukum. Misalnya di Indonesia, dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) memegang kekuasaaan dalam membentuk UU (Undang-Undang). (Baca juga: Sejarah Lairnya Hukum di Indonesia)
- Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu - Pembuatan norma aturan harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945 dan UU No.10 Tahun 2004. (Baca juga: Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar 1945)
- Mengikuti hierarki tertentu - Hierarki disini mengartikan bahwa norma aturan itu berjenjang dan berlapis dimana norma aturan yang lebih rendah bersumber dari norma aturan yang lebih tinggi.
- Terdapat aturan yang mengatur pergaulan hidup insan - Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah menciptakan aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur korelasi antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara. Selain itu juga terdapat aturan tidak tertulis yang hanya berlaku di kawasan tertentu saja. (Baca juga: Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia)
- Peraturannya bersifat memaksa - Norma aturan bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah aturan norma tersebut.
- Disertai hukuman yang tegas dan memaksa - Agar norma aturan dipatuhi maka diberikan hukuman yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya ibarat denda, penjara, bahkan eksekusi mati.
Contoh-contoh Norma Hukum
Berikut ini akan diulas beberapa pola norma-norma aturan dilihat dari jenis atau pengelompokannya. Hubungan yang Diatur, ada 2 bentuk aturan yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut:
Artikel Terkait :
1. Hukum Publik
Hukum ini mengatur korelasi antara negara dengan warga negara ibarat HTN, HTUN, aturan pidana. Contoh-contoh terkait aturan publik ibarat diuraikan di bawah ini :
- HTN (Hukum Tata Negara) mengatur mengenai norma terkait praktek ketatanegaraan contohnya bentuk negara-negara, dan tugas-tugas negara. Contoh pelanggarannya ialah kasus Hendraman Supandji terkait habisnya masa bakti jaksa agung seiring habisnya masa bakti presiden. Pada ketika itu ia secara otomatis diangkat menjadi jaksa agung tanpa melalui peresmian untuk presiden masa masa bakti berikutnya. Oleh alasannya ialah itu, pada September 2009 mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan somasi kepada MK terkait kasus ini.
- Seperti namanya, HTUN (Hukum Tata Usaha Negara) berkaitan dengan keadministrasian suatu negara. Contoh pelanggarannya ialah sengketa perihal pengosongan rumah dinas oleh pensiunan dan didirikannya hunian ilegal di tanah milik pemerintah. (Baca juga : Tujuan Mempelajari Etika dan Kode Etik)
- Melakukan penghinaan terhadap presiden melalui media umum merupakan pola pelanggaran aturan pidana. Perbuatan ini melanggar kitab undang-undang hukum pidana Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terperinci biar hal itu diketahui umum, diancam alasannya ialah pencemaran dengan pidana penjara paling lambat sembilan bulan”.
2. Hukum Privat
Hukum privat mengatur korelasi antar warga negara ibarat aturan perdata dan aturan dagang, adapun contohnya ibarat dijabarkan berikut ini :
- Kasus Prita Mulyasari yang dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia mengadukan keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit di blog, sehingga manajemen PT. Sarana Mediatama Internasional sebagai pengelola rumah sakit tersebut menggugatnya secara perdata maupun pidana. (Baca juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan)
- Hukum dagang merupakan aturan yang mengatur dalam bidang perniagaan. Contoh pelanggaran dari aturan ini ialah adanya sebuah perusahaan yang memakai logo yang sama desainnya dengan logo perusaahan lain namun hanya berbeda namanya saja dimana perusahaan lain tersebut telah lebih dulu ada dan terdaftar. Perusahaan gres ini sanggup dijerat dengan Pasal 6 UU No.15 Tahun 2001.
- Ruang lingkup, ada 2 bentuk aturan yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut:
1. Hukum Nasional, salah satu aturan menurut ruang lingkupnya ialah aturan nasional dimana aturan ini berlaku pada suatu negara saja. Contoh-contohnya ibarat di bawah ini :
- UUD 1945 hanya berlaku di Indonesia.
- Hukum Mesir hanya berlaku di Mesir.
- Hukum Pidana Jepang hanya berlaku di Jepang. (Baca juga: Pengertian Hak Asasi Manusia)
2. Hukum Internasional, aturan internasional merupakan suatu aturan yang mengatur korelasi antar negara, pola dari aturan ini adalah:
- Hukum internasional yang berlaku secara universal ibarat Declaration of Human Right (Deklarasi Universal perihal Hal-hak Asasi Manusia) pada tahun 1948.
- Hukum internasional regional ibarat European law (Hukum Eropa) yang hanya berlaku di Eropa Barat dimana aturan ini dikembangkan untuk organisasi internasional Uni Eropa.
- Hukum internasional yang berlaku secara khusus ibarat perjanjian antara Indonesia dan Malaysia terkait batas wilayah kedua negara.
Sumber :
- https://guruppkn.com/norma-norma-hukum
- https://guruppkn.com/hukum
0 Response to "Pengertian Norma Aturan | Ciri Ciri Norma Norma Aturan Dan Contohnya"
Posting Komentar