iklan

Pengertian, Unsur Dan Macam – Macam Bentuk Komplotan Komanditer Secara Lengkap



Pengertian, Unsur Dan Macam – Macam Bentuk Persekutuan Komanditer Secara Lengkap-. Untuk mengetahui secara terang mengenai persekutuan komanditer, mari simak ulasan berikut ini!





Pengertian Persekutuan Komanditer 


(Commanditaire Vennootschap atau CV)



  1. Menurut Ridwan Khairandy, CV yakni komplotan firma yang memiliki satu atau lebih sekutu komanditer

  2. Menurut Jamal Wiwoho, CV yakni suatu komplotan di mana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan

  3. Menurut Pasal 19 KUHD, CV yakni sebagai komplotan dengan peminjaman uang (Geldscheiter) atau disebut juga komplotan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara langsung dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang


Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) diatur dalam Pasal  15, 19 hingga 21 KUH Dagang. Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) ialah komplotan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. 


Dalam komplotan komanditer terdapat sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer yakni sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi komplotan komanditer. Sekutu komplementer ini disebut juga dengan sekutu pengurus. Sedangkan, Sekutu komanditer yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga ke dalam persekutuan, sedangkan sekutu yang bersangkutan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan. Sementara itu, permodalan komplotan komanditer berasal dari pemasukan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang atau tenaga saja, sedangkan harta kekayaan komplotan komanditer terdiri atas pemasukan yang dimasukkan sekutu komplotan komanditer ditambah dengan harta kekayaan langsung sekutu komplementer. 


Dengan demikian, sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap komplotan komanditer. Namun, hanya sekutu komplementerlah yang diserahi kiprah untuk mengadakan hubungan aturan dengan pihak ketiga, sedangkan sekutu komanditer hanya akan bertanggung jawab langsung secara keseluruhan kalau ditugaskan melaksanakan pengurusan komplotan komanditer.

Nama sekutu komanditer dihentikan untuk nama komplotan kecuali kalau sekutu komanditer itu dulunya sekutu kerja/komplementer yang mengundurkan diri, kalau hal itu terjadi yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga maka harus bertanggung jawab secara langsung ( Pasal 21 KUH Dagang). Dua macam sekutu dalam CV ini secara bersama menyerahkan pemasukan pada komplotan guna memperoleh laba bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan sekutu masing-masing.





Unsur Persekutuan Komanditer 


(Commanditaire Vennootschap atau CV)


Unsur CV sebagai Perkumpulan :


  1. Kepentingan bersama

  2. Kehendak bersama

  3. Tujuan bersama

  4. Kerja sama


Sebagai Persekutuan Perdata :


  1. Perjanjian timbal balik

  2. Inbreng

  3. Pembagian keuntungan


Sebagai firma :


  1. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)

  2. Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD)

  3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat langsung untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)


Unsur kekhususan Persekutuan komanditer :

Persekutuan komanditer merupakan komplotan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya yakni adanya sekutu komanditer (dimana komanditer tidak ada dalam komplotan firma)





Macam – Macam Persekutuan Komanditer 


(Commanditaire Vennootschap atau CV)


Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga yakni


  • Persekutuan Komanditer Diam – Diam


Persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai komplotan komanditer


  • Persekutuan Komanditer Terang – Terangan


Persekutuan komanditer dan telah menyatakan diri sebagai komplotan komanditer terhadap pihak ketiga


  • Persekutuan Komanditer Dengan Saham


Persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham





Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum


Perusahaan komplotan berbadan aturan yakni perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, sanggup berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.





Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian, Unsur Dan Macam – Macam Bentuk Komplotan Komanditer Secara Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel