Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-Ii (K2)? (Tenaga Pendidik, Kesehatan, Penyuluh Pertanian) - Klarifikasi Gugusan Pppk (P3k) 2019
Tanya Jawab Seputar Formasi PPPK P3K 2019
Dibawah ini ialah klarifikasi perihal gugusan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk p3k tahun 2019) untuk eks tenaga honorer k2 pendidik, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2)?
Sesuai Permenpan Nomor 2 Tahun 2019, Eks Tenaga Honorer Kategori II ialah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II (K2)?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II ialah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang memiliki NUPTKSiapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II (K2)?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II ialah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:- Dokter Umum/Spesialis,
- Dokter Gigi/Spesialis,
- Bidan,
- Perawat,
- Perawat Gigi,
- Apoteker,
- Asisten Apoteker,
- Pranata Laboratorium Kesehatan,
- Teknik Elektromedis,
- Perekam Medis,
- Fisioterapis,
- Radiografer,
- Sanitarian,
- Nutrisionis,
- Epidemiolog Kesehatan,
- Entomolog Kesehatan,
- Refraksionis Optisien,
- Administrator Kesehatan,
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
- Analis Kesehatan;
- Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Siapakah Penyuluh Pertanian di PPPK (P3K) 2019?
Penyuluh Pertanian ialah THLTB yang telah bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten, atau Provinsi dan telah aktif bekerja minimal selama 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
Demikian Penjelasan Tentang Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2) adalah... Penerimaan yang buka / sedang berlangsung:
- SSCN - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional Tahun 2019 untuk wilayah Palu, Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara. Info Selengkapnya, kunjungi: https://sscn.bkn.go.id/
- SSP3K - Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) Tahun 2019. Info selengkapnya, kunjungi: https://ssp3k.bkn.go.id/
0 Response to "Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-Ii (K2)? (Tenaga Pendidik, Kesehatan, Penyuluh Pertanian) - Klarifikasi Gugusan Pppk (P3k) 2019"
Posting Komentar