Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pai
PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Guru Pendidikan Agama Islam adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.Tunjangan profesi guru dapat diberikan jika telah memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beban kerja guru secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Namun, penghitungan beban kerja untuk GPAI secara rinci belum ada petunjuk teknis yang mengaturnya.
Untuk memastikan dalam menghitung beban kerja bagi GPAI minimal memenuhi beban mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu sebagai persyaratan dalam pencairan tunjangan profesi diperlukan petunjuk teknis dalam menghitung dan menetapkan beban kerja dimaksud. Untuk itu, disusun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini yang berisikan rumusan penghitungan beban kerja dan penetapan beban kerja bagi GPAI yang bersertifikat pendidik.
BEBAN KERJA
A. Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam)- GPAI harus memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
- GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru; dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI.
- GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 2 orang guru;
- GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
- Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut: a. Alokasi waktu mengajar untuk 1 jam tatap muka pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit; b.Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar/kelas.
- Bagi daerah yang menetapkan muatan lokal dengan mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI sesuai dengan jam muatan lokalnya.
- GPAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Mengajar pada Sekolah atau Madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur'an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) b. Mengajar pada Madrasah Diniyah Formal atau Satuan Pendidikan Muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan surat keterangan dispensasi jika dalam kondisi sebagai berikut:
- bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
- guru berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah.
- guru inti/instruktur/tutor pada FKG (Forum Komunikasi Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) PAI (Pendidikan Agama Islam);
- Apabila pada satuan pendidikan di suatu daerah tertentu tidak dapat terpenuhi rasio peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI.
Baca Juga :
Silabus dan RPP Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMA
Pendekatan dan Prinsip Penilaian Kurikulum 2013
Teknik bertanya,keterampilan dasar yang mesti dikuasai Guru
Kesalahan kesalahan Guru dalam Mengajar
Kelebihan kelebihan Wanita yang Berprofesi guru
Penetapan Beban Kerja
Penetapan beban kerja GPAI dibuktikan dengan terpenuhinya 2 (dua) surat keterangan, yakni SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).1. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
a. SKMT untuk GPAI ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan diketahui oleh pengawas yang berwenang.
b. SKMT dapat diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
c. SKMT dibuat untuk menjadi dasar dalam penghitungan SKBK.
2. SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)
a. SKBK ditandatangani oleh Pejabat Kankemenag berdasarkan pada
SKMT
b. SKBK diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran
c. SKBK dijadikan dasar dalam pencairan tunjangan profesi kepada GPAI yang bersangkutan.
TUGAS TAMBAHAN DAN EKUIVALENSI
GPAI yang mendapatkan tugas tambahan diakui telah memenuhi beban kerjanya sebagaimana ketentuan berikut:1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium PAI sebanyak 12 (dua belas) jam tatap muka;
2. Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu sebanyak 6 (enam) jam tatap muka;
3. Tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf b yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan dan/atau kegiatan pada pendidikan keagamaan Islam (Diniyah Non Formal dan Pondok Pesantren) diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka antara lain;
1 Membina OSIS (1 JP)
a. Menyusun program Pengurus pembinaan OSIS OSIS pelajaran
b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
d. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan classmeeting
e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
2 Wali kelas 1 , jenis kegiatan 1 kelas pertahun , ekivalen (2 JP)
a. Pengelolaan Kelas Satu kelas 2 jam
b. Berinteraksi dengan orang per tahun pelajaran tua/wali peserdidik
c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas
d. Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik
e. Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik
f. Pencatatan mutasi peserta didik
g. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
h. dan lain-lain tugas kewalikelasan
3 Guru Piket , 1 kali seminggu, ekivalen (1 JP)
a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, dalam
pelajaran ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket
4 Ekstra Kurikuler, satu paket per tahun, ekivalen 2 JP, maksimal 1 guru membimbing 2 jenis kegiatan
a. Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
b. Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kegiatan ekstrakurikuler tertentu (kegiatan ekstra kurikuler harus dilakukan tatap muka, masuk dalam program tahunan sekolah, terjadwal, continue, dan terukur)
5 Menjadi tutor Paket A, Paket B, atau Paket C Kejuruan atau pendidikan kesetaraan sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
6 Mengajar pada Mengajar pada lembaga pendidikan keagamaan Islam (Takmiiah) dan pondok Pesantren dan pendikan alquran sesuai dengan alokasi jam per minggu
Untuk lengkapnya silahkan Disini
Demikian semoga bermanfaat. Sumber http://indrabayang.blogspot.com
0 Response to "Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pai"
Posting Komentar