iklan

Beban Kerja Guru Pada Simpatika 2018

 Sehubungan dengan telah dimulainya Semester  Beban Kerja Guru pada Simpatika 2018
Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2 Th.2017/2018 maka Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang ada.
Adapun pemutakhiran SIMPATIKA untuk Semester 2 Th.2017/2018 antara lain adalah sbb :

1. Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA No.58 Tahun 2017, yaitu :
  • PNS bisa menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
  • Non-PNS tidak bisa mejabat Kamad di Negeri
  • Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
  • Berusia paling tinggi 55 tahun saat diangkat
  • Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
  • Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
  • Kamad Negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
  • Kamad di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b
2. Penyesuaian Beban Kerja Guru :
  • Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
  • Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
  • Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
  • Kepala Perpustakaan = 12 Jam
  • Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
  • Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
  • Wali Kelas = 6 Jam
  • Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
  • Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
  • Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam
3. Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata pelajaran sesuai dengan Jenjang
Madrasah.
4. Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) realtime dengan data dari EMIS

nb : selanjutnya akan ada beberapa fitur/pemutakhiran yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian
dari admin pusat
Tabel berikut adalah perbedaan Ekuivalen Jam Tambahan Tahun 2017 dan 2018
NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM
KETERANGAN
2017
2018
1
Kepala Madrasah
18 JTM
24 JTM
PMA 58 Th 2017
2
Wakil Kepala Madrasah
12 JTM
12 JTM
-
3
Koordinator Pendidikan MI
12 JTM
12 JTM
-
4
Kepala Perpustakaan
12 JTM
12 JTM
-
5
Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop
12 JTM
12 JTM
-
6
Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
12 JTM
6 JTM
-
7
Wali Kelas
2 JTM
6 JTM
-
8
Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Maks. 4 JTM
6 JTM
Melalui menu pejabat madrasah
9
Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler
Maks. 4 JTM
Maks. 6 JTM
untuk 3 kegiatan
10
Pembina Asrama bagi Madrasah
12 JTM
6 JTM
-
11
Guru Piket
1 JTM
1 JTM
-
Demikian yang dapat kami sampaikan, dan mohon dapat menjadi perhatian bersama.
Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Beban Kerja Guru Pada Simpatika 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel