✔ Beberapa Catatan Perihal Reklamasi (Land Reclamation)
Kegiatan reklamasi (land reclamation) bukan hanya ada di satu atau dua negara saja. Terdapat banyak negara yang melaksanakan reklamasi daerah pesisir dengan banyak sekali alasan, antara lain alasannya ialah tidak mencukupinya lahan yang ada di daratan serta pertimbangan strategis lainnya. Tulisan ini merupakan catatan wacana kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh beberapa negara di dunia, termasuk duduk kasus yang terkait didalamnya.
Kegiatan reklamasi merupakan upaya penambahan luas daratan yang dilakukan dengan cara menimbun daerah perairan dengan material padat (pasir, batu, dan lain-lain) sehingga terbentuk daratan gres di tempat tersebut.
Negara-negara yang melaksanakan reklamasi kebanyakan memakai alasan terbatasnya luas wilayah daratan yang mereka miliki. Adapun tujuan reklamasi biasanya bermotif ekonomi, contohnya untuk pengembangan daerah perindustrian, perdagangan, sekaligus perumahan. Namun demikian ada juga yang memanfaatkan reklamasi untuk kepentingan non-ekonomi.
Berikut kita akan melihat beberapa negara yang melaksanakan reklamasi dengan tujuannya masing-masing.
Singapura, negara yang mempunyai luas kurang dari 700 km2 telah melaksanakan reklamasi semenjak masa kolonialisasi Inggris. Meski begitu, pada ketika itu tidak ada permasalahan atau setidaknya belum nampak adanya duduk kasus serius akhir kegiatan tersebut.
Adapun reklamasi dilakukan untuk beberapa tujuan, antara lain untuk pembangunan perumahan di Marine Parade pada kala 1970’an, serta pembangunan Bandara Internasional Changi pada 1980’an. Hasil reklamasi tersebut bisa menambah luas daratan Singapura lebih dari 100 km2 dari luas awal sekitar 580 km2 (Koh, Tommy, and Jolene Lin, The Land Reclamation Case: Thoughts and Reflections, in Singapore Year Book of International Law and Contributors, Vol. X, 2006).
Akan tetapi ketika Singapura melaksanakan reklamasi di Pulau Tekong dan Pulau Tuas pada 2002, mulai muncul ketegangan dengan Malaysia. Saat itu Malaysia melontarkan keberatan atas reklamasi alasannya ialah mengakibatkan polusi di perairan wilayah Malaysia, terutama di Selat Johor.
Selain Singapura, Korea Selatan telah mereklamasi lebih dari 62,000 hektar wilayah pantai semenjak berakhirnya perang dunia kedua. Hong Kong, wilayah khusus yang menjadi salah satu pusat perekonomian Asia juga mempunyai area yang sepuluh persen diantaranya merupakan hasil reklamasi. Adapun reklamasi tersebut dilakukan untuk pengembangan area bisnis, industri, perdagangan, dan investasi.
Sementara reklamasi yang fenomenal alasannya ialah memakan biaya besar terletak di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Sebagai catatan, untuk satu area reklamasi saja memakan ongkos sampai puluhan milliar dollar Amerika. Wilayah di Semenanjung Arab tersebut diubah menjadi daerah industri, pusat bisnis dan perdagangan, serta spot hiburan dan pariwisata yang super mewah.
Di tempat lain, Qatar membangun daratan artifisial dengan luas mencapai 4000'an km2 untuk pengembangan properti dan perdagangan dengan biaya tak kurang dari US$ 14 miliar.
Masih di Semenanjung Arab, Arab Saudi juga diketahui telah mereklamasi lebih dari 40% wilayah pesisir, baik untuk industri pengolahan minyak maupun untuk pembangunan infrastruktur dan perumahan (Gulf Research Center, 2006).
Salah satu kegiatan reklamasi yang kontroversial ialah ketika China membangun pangkalan militer di pesisir Laut China Selatan (South China Sea) dengan melaksanakan reklamasi seluas lebih dari 800 hektar.
China berkilah dalam melaksanakan reklamasi alasannya ialah negara-negara tetangga ibarat Viet Nam, Malaysia, Taiwan, dan Phillipina juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah perairan Laut China Selatan. Dalam masalah ini, motif geo-politik dan pertahanan-keamanan menjadi informasi sentral (Dolven, Ben, et.al, Chinese Land Reclamation in the South China Sea: Implications and Policy Options, Congressional Research Service, June 18, 2015).
Selain negara-negara di daerah Asia, beberapa negara di Benua Eropa ibarat Belgia dan Belanda juga melaksanakan reklamasi sebagai salah satu opsi pembangunan wilayah (spatial development).
Dari banyak sekali studi yang dilakukan, faktor ekonomi merupakan aspek utama yang menjadi alasan dilakukannya reklamasi. Disini para pembuat kebijakan melaksanakan trade-off antara manfaat melaksanakan reklamasi dengan dampak negatif dari kegiatan tersebut. Karena kajiannya dari sudut pandang ekonomi, maka efek negatif yang muncul dari reklamasi akan dinilai dalam satuan finansial.
Hal ini menjadi kritikan utama para pelopor lingkungan hidup yang memandang bahwa kerugian lingkungan hidup, khususnya wilayah perairan, tidak bisa begitu saja dinilai dengan uang.
Lebih jauh, tidak sedikit penelitian menyebutkan dampak negatif kegiatan reklamasi, antara lain terjadinya perubahan morfologis atas habitat kehidupan disepanjang pesisir, rusaknya wilayah hutan mangrove dan terumbu karang (coral reef) yang berdampak besar pada kehidupan ikan dan ekosistem laut, serta potensi terjadinya tragedi di wilayah daratan akhir ekosistem bahari tidak lagi bisa menahan ombak besar yang tiba menuju daratan .
Demikian beberapa catatan wacana kegiatan reklamasi (land reclamation) di beberapa negara di dunia, termasuk alasan dan tujuan reklamasi, serta studi atas dampak kegiatan tersebut. **
ARTIKEL TERKAIT :
Konsep dan Masalah Pembangunan Infrastruktur
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Mencegah dan Menanggulangi Bencana Banjir
Memahami Arti dan Dampak Pemanasan Global (Global Warming) Sumber http://www.ajarekonomi.com
Kegiatan reklamasi merupakan upaya penambahan luas daratan yang dilakukan dengan cara menimbun daerah perairan dengan material padat (pasir, batu, dan lain-lain) sehingga terbentuk daratan gres di tempat tersebut.
Negara-negara yang melaksanakan reklamasi kebanyakan memakai alasan terbatasnya luas wilayah daratan yang mereka miliki. Adapun tujuan reklamasi biasanya bermotif ekonomi, contohnya untuk pengembangan daerah perindustrian, perdagangan, sekaligus perumahan. Namun demikian ada juga yang memanfaatkan reklamasi untuk kepentingan non-ekonomi.
Berikut kita akan melihat beberapa negara yang melaksanakan reklamasi dengan tujuannya masing-masing.
Singapura, negara yang mempunyai luas kurang dari 700 km2 telah melaksanakan reklamasi semenjak masa kolonialisasi Inggris. Meski begitu, pada ketika itu tidak ada permasalahan atau setidaknya belum nampak adanya duduk kasus serius akhir kegiatan tersebut.
Adapun reklamasi dilakukan untuk beberapa tujuan, antara lain untuk pembangunan perumahan di Marine Parade pada kala 1970’an, serta pembangunan Bandara Internasional Changi pada 1980’an. Hasil reklamasi tersebut bisa menambah luas daratan Singapura lebih dari 100 km2 dari luas awal sekitar 580 km2 (Koh, Tommy, and Jolene Lin, The Land Reclamation Case: Thoughts and Reflections, in Singapore Year Book of International Law and Contributors, Vol. X, 2006).
Akan tetapi ketika Singapura melaksanakan reklamasi di Pulau Tekong dan Pulau Tuas pada 2002, mulai muncul ketegangan dengan Malaysia. Saat itu Malaysia melontarkan keberatan atas reklamasi alasannya ialah mengakibatkan polusi di perairan wilayah Malaysia, terutama di Selat Johor.
Selain Singapura, Korea Selatan telah mereklamasi lebih dari 62,000 hektar wilayah pantai semenjak berakhirnya perang dunia kedua. Hong Kong, wilayah khusus yang menjadi salah satu pusat perekonomian Asia juga mempunyai area yang sepuluh persen diantaranya merupakan hasil reklamasi. Adapun reklamasi tersebut dilakukan untuk pengembangan area bisnis, industri, perdagangan, dan investasi.
Sementara reklamasi yang fenomenal alasannya ialah memakan biaya besar terletak di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Sebagai catatan, untuk satu area reklamasi saja memakan ongkos sampai puluhan milliar dollar Amerika. Wilayah di Semenanjung Arab tersebut diubah menjadi daerah industri, pusat bisnis dan perdagangan, serta spot hiburan dan pariwisata yang super mewah.
Di tempat lain, Qatar membangun daratan artifisial dengan luas mencapai 4000'an km2 untuk pengembangan properti dan perdagangan dengan biaya tak kurang dari US$ 14 miliar.
Masih di Semenanjung Arab, Arab Saudi juga diketahui telah mereklamasi lebih dari 40% wilayah pesisir, baik untuk industri pengolahan minyak maupun untuk pembangunan infrastruktur dan perumahan (Gulf Research Center, 2006).
Salah satu kegiatan reklamasi yang kontroversial ialah ketika China membangun pangkalan militer di pesisir Laut China Selatan (South China Sea) dengan melaksanakan reklamasi seluas lebih dari 800 hektar.
China berkilah dalam melaksanakan reklamasi alasannya ialah negara-negara tetangga ibarat Viet Nam, Malaysia, Taiwan, dan Phillipina juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah perairan Laut China Selatan. Dalam masalah ini, motif geo-politik dan pertahanan-keamanan menjadi informasi sentral (Dolven, Ben, et.al, Chinese Land Reclamation in the South China Sea: Implications and Policy Options, Congressional Research Service, June 18, 2015).
Selain negara-negara di daerah Asia, beberapa negara di Benua Eropa ibarat Belgia dan Belanda juga melaksanakan reklamasi sebagai salah satu opsi pembangunan wilayah (spatial development).
Dari banyak sekali studi yang dilakukan, faktor ekonomi merupakan aspek utama yang menjadi alasan dilakukannya reklamasi. Disini para pembuat kebijakan melaksanakan trade-off antara manfaat melaksanakan reklamasi dengan dampak negatif dari kegiatan tersebut. Karena kajiannya dari sudut pandang ekonomi, maka efek negatif yang muncul dari reklamasi akan dinilai dalam satuan finansial.
Hal ini menjadi kritikan utama para pelopor lingkungan hidup yang memandang bahwa kerugian lingkungan hidup, khususnya wilayah perairan, tidak bisa begitu saja dinilai dengan uang.
Lebih jauh, tidak sedikit penelitian menyebutkan dampak negatif kegiatan reklamasi, antara lain terjadinya perubahan morfologis atas habitat kehidupan disepanjang pesisir, rusaknya wilayah hutan mangrove dan terumbu karang (coral reef) yang berdampak besar pada kehidupan ikan dan ekosistem laut, serta potensi terjadinya tragedi di wilayah daratan akhir ekosistem bahari tidak lagi bisa menahan ombak besar yang tiba menuju daratan .
Demikian beberapa catatan wacana kegiatan reklamasi (land reclamation) di beberapa negara di dunia, termasuk alasan dan tujuan reklamasi, serta studi atas dampak kegiatan tersebut. **
ARTIKEL TERKAIT :
Konsep dan Masalah Pembangunan Infrastruktur
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Mencegah dan Menanggulangi Bencana Banjir
Memahami Arti dan Dampak Pemanasan Global (Global Warming) Sumber http://www.ajarekonomi.com
0 Response to "✔ Beberapa Catatan Perihal Reklamasi (Land Reclamation)"
Posting Komentar