iklan

Pengertian Benda Dalam Aturan Perdata


Arti yuridis dari benda berdasarkan pasal 499 KUHPerdata : benda atau zaak ialah tiap barang dan tiap pihak yang sanggup menjauhi obyek hak milik.

Menurut Prof Subekti : benda atau zaak yakni segala sesuatu yang sanggup di hak-i orang.

Dengan demikian pasal 499 KUHPerdata mengenal 2 jenis benda yaitu : barang dan hak. Barang berupa benda bertubuh contohnya : mobil, motor dan sebagainya. Sedangkan hak yaitu hak kebendaan atau hak perorangan misalnya: hak tagihan.

Berhubungan dengan kedua jenis benda ini (barang dan hak) maka pasal 503 KUHPerdata membedakan antara benda bertubuh (barang) dan benda tak bertubuh (hak). Namun, dalam buku II KUHPerdata mengartikan benda sebagai benda bertubuh, berwujud, dan tak berwujud.

Apakah yang berdasarkan dipandang sebagai suatu benda. Pasal 500 KUHPerdata antara lain:

a.    Sebagai apa yang alasannya perlekatan termasuk dalam sesuatu benda lain dan seterusnya.

b.    Segala hasil dari benda, selama masih menempel pada benda itu merupakan bab dari benda itu.
Untuk itu pasal 500 sanggup dibedakan antara benda pokok dan benda pelengkap. Misalnya : westafel, selain yang terlatar pada benda lain, juga hasil dari pada benda dinamakan benda pelengkap.

Ada 2 macam hasil :

1.    Hasil Alami

Misalnya buah-buahan dan anak dari hewan minimal selama masih di pohon atau dalam kandungan maka menjadi satu dengan benda pokok. Akan tetapi buah-buahan yang sudah dipetik.

2.    Hasil Perdata

Semua hasil yang merupakan uang sewa disebut dengan hasil perdata. Hasil data selama belum sanggup ditagih, merupakan suatu benda pokok. Pentingnya mengadakan perbendaan antara benda pokok dengan benda pelengkap. Karena asas yang menyatakan bahwa benda komplemen secara yuridis mengikuti benda pokok.

-    Hak milik atas benda pokok mencakup juga benda pelengkap.

-    Penyerahan penyitaan atau penjaminan benda pokok mencakup juga benda pelengkap.


Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..

Sumber http://annisawally0208.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Benda Dalam Aturan Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel