iklan

Asas-Asas Umum Dari Aturan Benda Dalam Aturan Perdata


Sebelum kita mulai membicarakan hak-hak kebendaan itu satu persatu sacara lebih mendalam, baiknya kita tinjau lebih dahulu asas-asas umum dari aturan benda.

Adapun asas-asas umum dari aturan benda yaitu :

1. Merupakan aturan pemaksa artinya berlakunya aturan-aturan itu tidak sanggup disimpani oleh para pihak, sebagimana telah kita ketahui atas suatu benda itu hanya sanggup diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang.

Hak-hak kebendaan tidak akan menawarkan wewenang yang lain daripada apa yang sudah dtentukan dalam undang-undang. Dengan lain perkataan hendak para pihak itu tidak sanggup menghipnotis isi hak kebendaan. Hukum benda yaitu dwingendrecht (Hukum pemaksa)

2. Dapat dipindahkan

Kecuali isinya oleh undang-undang juga ditentukan sifat-sifatnya hak kebendaan. Kecuali hak pakai dan mendiami semua hak kebendaan sanggup dipindah tangankan. Yang berhak itu tidak sanggup memilih bahwa : tidak sanggup dipindah-tangankan.

Berlainan dengan pada tagihan, disini para pihak sanggup memilih bahwa: tidak sanggup dipindah-tangankan.

Namun yang berhak juga sanggup menyanggupi akan tidak mempermainkan (vervreemden) barannya. Tetapi berlakunya itu dibatasi denan kesusilaan. Ini terdapat jikalau barang itu dikeluarkan dari kemudian lintas lebih usang daripada waktu yang diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat.

3. Asas Individualileit

Objek dari hak kebendaan selalu ada barang yang individual bepaald, yaitu suatu barang yang sanggup ditentukan. Artinya orang hanya sanggup sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan : rumah, meubel, hewan. Tidak sanggup atas barang yang ditentukan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

4.  Asas Totaliteit

Hak kebendaan selalu terletak atas keseluruhan objectnya (500, 588, 606 dan sebagainya). Siapa yang memiliki zakelijkrecht atas suatu zaak ia memiliki zakelijkrecht itu atas keseluruhan zaak itu, jadi juga atas bagian-bagiannya yang tidak tersendiri.

Atas bab yang tidak tersendiri gres sanggup diadakan zakelijkrecht, setelah bab itu menjadi zaak yang bangun sendiri contohnya biar pembeli sanggup memperoleh hak milik dari suatu panenan maka penjual harus sudah menunai padinya.

Konsekuensi lain : jikalau suatu zaak sudah terlebur dalam zaak lain, maka zakelijkrecht atas zaak yang pertama tadi lenyap. Pemilik kerikil yang sudah dijadikan dinding rumha hilang hak milik atas kerikil itu, lantaran kerikil itu tidak lagi zaak tersendiri. Konsekuensi ini dalam beberapa hal :

a. Pasal 607 KUHPerdata : adanya milik bersama atas barang yang baru.

b. Pasal 602 KUH Perdata: lenyapnya zaak itu oleh lantaran perjuangan pemilik zaak itu sendiri yaitu terleburnya zaak tadi dalam zaak lain. Lihat pasal 606, 608 KUHPerdata (secara kwade trouw).

c. Pasal 714, 725, 1567 KUHPerdata: pada waktu terleburnya zaak sudah ada perhubungan eksekusi antara kedua eigenaar yang bersangkutan.

5. Asas tak sanggup dipisahkan (Onsplitsbaarheid)

Yang berhak tak sanggup memindahtangankan sebagian dari pada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya, contohnya pemilik.

Pemisahan daripada zakelijkrechten itu tidak diperkenankan. Tetapi pemilik sanggup membebani hak miliknya dengan iuran in realine. Ini kelihatannya menyerupai melepaskan sebagian dari wewenangnya. Tetapi itu hanya kelihatannya saja. Hak miliknya tetap utuh.

6. Asas Prioriteit

Semua hak kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda. Ius in realiena meletak sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iuran in realiena didahulukan (674,711,720,756,1150) KUHPerdata.

Tetapi bagaimana jikalau antara iura in realiena yang satu dengan yang lain, mana yang harus didahulukan? Maka disini urutannya berdasarkan lebih dulunya diadakan.

Misalnya :

Atas sebuah rumah dibebani hipotik kemudian diberikan dengan hak memungut hasil, maka disini orang yang memiliki hasil memungut hasil rumah itu yang haknya itu gres timbul kemudian setelah adanya hipotik atas rumah itu harus menyerah dan hipotik houder sanggup memperlakukan barangnya itu sebagai hak milik yang tak dibebani apa-apa.

Asas ini tidak dikatakan dengan tegas, tetapi akhir dari asas bahwa seseorang itu hanya sanggup menawarkan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai (asas nemoplus).

Ada kalanya asas ini diterobos risikonya juga urutannya hak kebendaan terganggu. Misalnya: suatu obligasi diberikan dengan hak memungut hasil kemudian dititipkan. Kemudian digelapkan oleh yang menyimpannya itu dan digadaikan, maka disini  hak dari pemegang gadai yang memperoleh barang tadi secara jujur dari penyimpan itu haknya di dahulukan daripada hak dari yang si pemungut hasil. Kaprikornus gadai lebih utama. Mengenai bezit itu terkemudian dari hak kebendaan yang lain lantaran sifatnya yang lebih lemah.

7. Asas percampuran (asas vermenging)

Hak kebendaan yang terbatas, jadi selainnya hak milik hanya mungkin atas benda orang lain. Tidak sanggup orang itu untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai (menerima gadai) hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan maka hak yang membebani itu menjadi lenyap (706,718,736,724,807 KUHPerdata). Kaprikornus jikalau orang yang memiliki hak memungut hasil atas tanah kemudian membeli tanah itu maka hak memungut hasil itu menjadi lenyap.

8. Perlakuan terhadap benda bergerak dan tak bergerak itu berlainan. Aturan-aturan mengenai pemindahan, pembebanan (bezwaring), bezit dan verjaring mengenai benda-benda reorene dan onreorend berlainan. Juga mengenai iura in realiena yang sanggup diadakan.

-    Onreornd = Erfpacht, postal, vruchtgebruik, hipotik, servituut.

-    Roerend = hanya vruchtgebruik dan pand.

9.  Asas Publiciteit

Mengenai benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku asas publiciteit, yaitu dengan registrasi didalam register umum. Sedang mengenai benda yang bergerak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa registrasi dalam register umum.

10. Sifat Perjanjiannya

Merupakan perjnjian ang zakelijk, orang mengadakan hak kebendaan itu contohnya mengadakan hak memungut hasil, gadai, hipotik, dan lain-lain. Itu sebetulna mengadakan perjanjian dan sifat perjanjiannya disini merupakan perjanjian yang zakelijk, yaitu perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan.

Kaprikornus lain halnya dengan perjanjian ang terdapat dalam buku III KUHPerdata misalna itu merupakan perjanjian yang sifat obligatoir yaitu perjanjian ang menimbulkan  verbintenis.

Menurut suyling perjanjian yang zakelijk itu bersifat abstrak, sedang perjanjian yang obligatoir itu bersifat causal. Artinya pada perjanjian yang zakelijk, dengan selesainya perjanjian tujuan pokok dari perjanjian itu sudah tercapai yaitu adanya hak kebendaan. Sedang pada perjanjian yang obligatoir dengan selesainya perjanjian tujuan pokok dari perjanjian itu belum tercapai, hak belum beralih masih harus ada penyerahan lebih dulu.



Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..


Sumber http://annisawally0208.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Asas-Asas Umum Dari Aturan Benda Dalam Aturan Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel