Penerapan Apu & Ppt
Sebagaimana diketahui, forum keuangan khususnya perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan dipakai sebagai media pembersihan uang dan atau pendanaan t3r0risme. Melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum, bank diwajibkan mendukung pencegahan tindak pidana pembersihan uang dan pendanaan t3r0risme dengan menerapkan APU & PPT.
cakupan minimal penerapan APU & PPT di perbankan yang terdiri dari lima prinsip utama yakni 1). Pengawasan Aktif Dewan Komisaris & Direksi, 2). Kebijakan & Prosedur, 3). Pengendalian Intern, 4). Sistem Informasi Manajemen, dan 5). Sumber Daya Manusia & Pelatihan.
Berikut uraian singkat dari kelima prinsip tersebut :
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), selain dibutuhkan awareness dari Direksi dan Komisaris, Bank wajib membentuk Unit Kerja Khusus atau menunjuk pejabat Bank yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU dan PPT. Peran aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris sangat diharapkan dalam membuat efektifitas penerapan Program APU dan PPT, mengingat peranan Direksi dan Dewan Komisaris akan mensugesti tingkat pencapaian tujuan organisasi dalam penerapan Program APU dan PPT. Selain itu, peranan Direksi dan Dewan Komisaris juga sanggup memotivasi karyawan dan unit kerja dalam mendorong terbentuknya budaya kepatuhan di seluruh jajaran organisasi. Terbentuknya kerangka kerja tata kelola perusahaan (corporate governance) yang berpengaruh dalam organisasi akan mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penerapan Program APU dan PPT yang dimiliki.
2). Kebijakan & Prosedur,
Kebijakan dan mekanisme APU dan PPT wajib dituangkan dalam secara tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan wajib pula mempertimbangkan faktor teknologi isu yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pembersihan uang atau pendanaan t3r0risme, termasuk jikalau bank mengeluarkan produk dan jasa baru. Untuk efektifitas penerapan pedoman APU & PPT tersebut, maka pedoman tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh staf serta diterapkan secara konsisten dan berkesinambungan
3). Pengendalian Intern,
Bank harus mempunyai sistem pengendalian intern, baik yang bersifat fungsional maupun menempel yang sanggup memastikan bahwa penerapan Program PU & PPT oleh satuan kerja terkait telah sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan.
Untuk itu, bank wajib melaksanakan pemisahan fungsi yang terperinci antara satuan kerja operasional dengan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian, antara lain diwujudkan dalam :
- Pemisahan kiprah antara pelaksana kebijakan dengan pengawas penerapan kebijakan, dan
- Pemisahan kiprah pelaksana transaksi dengan pemutus transaksi.
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai satuan kerja yang melaksanakan pengendalian intern harus mempunyai kewenangan dan sarana yang memadai sehingga bisa secara sempurna waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi dalam penerapan kegiatan APU & PPT dengan tujuan untuk meminimalkan risiko yang dihadapi bank.
4). Sistem Informasi Manajemen
Untuk keperluan pemantauan profil dan transaksi nasabah, bank wajib mempunyai sistem isu yang sanggup mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh bank. Sistem ini harus sanggup menelusuri setiap transaksi (individual transaction), baik untuk keperluan intern, Bank Indonesia maupun dalam kaitannya dengan perkara peradilan.
Untuk memudahkan pemantauan dalam rangka menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, bank wajib mempunyai dan memelihara profil nasabah secara terpadu (CIF / Single Customer Identication File) yang meliputi seluruh rekening yang dimiliki nasabah (tabungan, deposito, giro dan kredit).
Untuk keperluan pemeliharaan single CIF, bank harus memutuskan kebijakan bahwa untuk setiap penambahan rekening oleh nasabah yang sudah ada, rekening pemanis tersebut wajib dikaitkan dengan rekening nasabah yang sudah ada.
5). Sumber Daya Manusia & Pelatihan.
Penyaringan (Screening) untuk penerimaan pegawai gres merupakan bab dari penerapan Know Your Employee (KYE) yang ditujukan untuk memastikan profil calon pegawai tidak mempunyai catatan kejahatan. Selain hal tersebut, bank diwajibkan pula untuk melaksanakan pemantauan terhadap profil karyawan.
Seluruh karyawan harus mendapat pengetahuan mengenai kebijakan, prosedur, dan penerapan Program APU & PPT dengan memprioritaskan kepada karyawan yang berhadapan pribadi dengan nasabah, karyawan yang terkait penerapan APU & PPT, atau karyawan yang bertugas untuk pelaporan APU & PPT kepada PPATK & BI.
Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta pembinaan dan kesesuaian materi pembinaan yang diberikan, maka penilaian serta tindak lanjut hasil penilaian harus dilakukan guna penyempurnaan materi dan metode pembinaan APU & PPT.
Sumber : Bank Indonesia, diolah
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Penerapan Apu & Ppt"
Posting Komentar