iklan

Modus Pembersihan Uang


MODUS PENCUCIAN UANG

Pencucian uang atau secara internasional dikenal dengan istilah money laundering ialah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal seruan harta kekayaan sehingga seakan-akan menjadi harta kekayaan yang sah.
Pada dasarnya proses pembersihan uang sanggup dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap aktivitas yang mencakup :


a. Penempatan (Placement), ialah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system), atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, akta deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.

b. Transfer (Layering), ialah upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa keuangan yang lain. Sebagai pola ialah dengan melaksanakan beberapa kali transaksi atau transfer dana.

c. Penggunaan harta kekayaan (Integration), ialah upaya memakai harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seakan-akan menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk aktivitas bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali aktivitas kejahatan. Sebagai pola ialah dengan pembelian aset dan membuka/melakukan aktivitas usaha.

Beberapa modus pembersihan uang yang banyak dipakai oleh pelaku pembersihan uang adalah:

a. Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

b. Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecahmecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

c. U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal seruan hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.

d. Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal seruan sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”.

e. Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang glamor termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.

f. Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak sanggup terdeteksi oleh system keuangan.

g. Underground Banking/Alternative Remittance Services, yaitu aktivitas pengiriman uang melalui prosedur jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.

h. Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan memakai identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang bergotong-royong merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.

i. Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil aktivitas perjuangan yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

j. Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan memakai identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pembersihan uang.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Modus Pembersihan Uang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel