iklan

Penjelasan Perihal Otonomi Daerah


F.  Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan gres setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 perihal Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat fundamental dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak yakni terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan contoh dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling bersahabat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap ibarat yang dirumuskan ketika ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan kiprah serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi ibarat pelayanan, pengembangan dan proteksi terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan ibarat desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, dipakai prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.    politik luar negeri,
b.    pertahanan dan keamanan,
c.    moneter/fiskal,
d.    peradilan (yustisi),
e.    agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, mencakup urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib yakni suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar ibarat pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja administrator dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika menentukan kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, contohnya aturan kepala daerah dipilih eksklusif oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme penilaian gubernur terhadap rancangan Perda APBD biar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah yakni pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemda dan DPRD yakni sama-sama kawan sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. 
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara eksklusif oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sanggup dicalonkan baik oleh partai politik atau campuran partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah dingklik tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan bunyi dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 perihal Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan sanggup berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi hingga dengan penetapan calon terpilih dengan info agenda yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapat pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk membuat good governance (pemerintahan yang baik).
                       H.  Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan seni administrasi nasional di bidang hukum:
1.    Mengembangkan budaya aturan di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan aturan dalam kerangka supremasi aturan dan tegaknya negara hukum.
2.    Menata sistem aturan nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati aturan agama dan aturan adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan aturan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui agenda legalisasi.
3.    Menegakkan aturan secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.    Melanjutkan pengesahan konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi insan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5.    Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan abdnegara penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.    Mewujudkan lembaga peradilan yang berdikari dan bebas dari dampak penguasa dan pihak manapun.
7.    Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung acara perekonomian dalam menghadapi abad perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.    Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.    Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi insan dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan aneka macam proses peradilan terhadap pelanggaran aturan dan hak asasi insan yang belum ditangani secara tuntas.

Implemetasi politk seni administrasi nasional dibidang ekonomi.
1.    Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, proteksi hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.    Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan aneka macam struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.    Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh kendala yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4.    Mengupayakan kehidupan yang layak menurut atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan membuatkan sistem dan jaminan sosial melalui agenda pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5.    Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif menurut keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6.    Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7.    Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8.    Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9.    Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk acara ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan mekanisme peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya insan dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi biar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan membuat iklim usaha yang aman dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk proteksi dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja acara usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya materi pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang diharapkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta menurut tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air higienis guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, proteksi kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, proteksi dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan aneka macam upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat evakuasi dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang masuk akal serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan biar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan acara perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kolaborasi ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi absurd eksklusif tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.

Implementasi politik seni administrasi nasional di bidang politik
1.    Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menuntaskan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.    Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.    Meningkatkan kiprah Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang terang antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.    Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, membuatkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta membuatkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan aneka macam peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5.    Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta membuatkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.    Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk membuatkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi aturan dan hak asasi insan menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7.    Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.    Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh tubuh penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9.    Membangun bangsa dan tabiat bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma TNI dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi TNI sebagai alat negara dengan mengoreksi kiprah politik TNI dalam bernegara. Keikutsertaan TNI dalam merumuskan budi nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.

a. Politik luar negeri
1.    Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung usaha kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kolaborasi internasional bagi kesejahteraan  rakyat.
2.    Dalam melaksanakan perjanjian dan kolaborasi internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.    Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melaksanakan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun gambaran positif Indonesia di dunia internasional, memperlihatkan proteksi dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4.    Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5.    Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6.    Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar mekanisme diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi belahan bagi penyelesaian kasus pidana.
7.    Meningkatkan kolaborasi dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan eksklusif dan kerjasama daerah ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.

b. Penyelenggara negara
1.    Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memperlihatkan hukuman seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan membuatkan etik dan moral.
2.    Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier menurut prestasi dengan prinsip memperlihatkan penghargaan dan sanksi.
3.    Melakukan investigasi terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan setelah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak aturan dan hak asasi manusia.
4.    Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5.    Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membuat aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
6.    Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1.    Meningkatkan pemanfaatan kiprah komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2.    Meningkatkan kualitas komunikasi di aneka macam bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3.    Meningkatkan kiprah pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers biar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4.    Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5.    Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan  khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di lembaga internasional.

d. Agama
1.    Memantapkan fungsi, kiprah dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan biar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2.    Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3.    Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang serasi dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui obrolan antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4.    Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memperlihatkan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5.    Meningkatkan kiprah dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Pendidikan
1.    Mengupayakan ekspansi dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2.    Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga bisa memperlihatkan tumpuan sistem nilai terhadap totalitas sikap kehidupan ekonomi, politik, aturan dan acara kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.    Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang aman dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4.    Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi pandangan gres bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memperlihatkan proteksi dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.    Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6.    Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa pujian nasional.
7.    Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga sanggup mengakibatkan wahana persahabatan antar bangsa.
8.    Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan memakai kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.

Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.    Meningkatkan kedudukan dan peranan wanita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang bisa memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.    Meningkatkan kualitas kiprah dan kemandirian organisasi wanita dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis usaha kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan wanita serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Pemuda dan Olahraga
1.    Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas insan Indonesia sehingga mempunyai tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai semenjak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2.    Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat gotong royong dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3.    Mengembangkan iklim yang aman bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memperlihatkan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, berdikari dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.    Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.    Melindungi segenap generasi muda dari ancaman distruktif terutama ancaman penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pembangunan Daerah.
1.    Secara umum Pembangunan Daerah yakni sebagai berikut :
a.    Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Melakukan pengkajian perihal berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c.    Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan besar lengan berkuasa dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.    Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.    Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.     Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan kiprahnya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.    Meningkatkan kualitas sumber daya insan di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.    Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di daerah timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2.    Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, yakni untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
a.    Daerah spesial Aceh
-   Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah spesial Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan masalah Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melaksanakan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.    Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan  daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi insan di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.    Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai biar pro-aktif melaksanakan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1.    Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya biar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.    Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melaksanakan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.    Mendelegasikan secara sedikit demi sedikit wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4.    Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5.    Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang sanggup diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak sanggup balik.

Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1.    Menata TNI sesuai paradigma gres secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi kiprah TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi insan dan memperlihatkan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.    Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.    Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta membuatkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.    Memperluas dan meningkatkan kualitas kolaborasi bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.    Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari TNI secara sedikit demi sedikit dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan ekspansi otonomi daerah.

Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :



Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penjelasan Perihal Otonomi Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel