iklan

Lomba Penemuan Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah Tahun 2016

Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam merealisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 41, ayat (3) untuk “...memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diharapkan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu”. Pendidikan yang bermutu yaitu pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan penerima didik semoga sanggup menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global melalui pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Untuk menstimuli guru dalam berbagi pembelajaran yang aktif, inovatif dan kreatif sesuai dengan perkembangan jaman, maka pemerintah perlu menyelenggarakan program–program yang sesuai, yang bisa meningkatkan semangat berinovasi bagi guru.
 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Pasal 14, ayat (1), aksara d menyatakan bahwa dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Peningkatan kompetensi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tersebut sanggup dilaksanakan melalui aneka macam upaya, salah satu diantaranya yaitu melalui Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah.

Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah dipandang sangat penting dan diharapkan sebab hal ini akan memacu guru–guru untuk meningkatkan kreativitas dan prestasi. Lomba pembelajaran inovatif diyakini sanggup menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas siswa sebab memperoleh metode pembelajaran yang baik.

Berkenaan dengan hal itu, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan melakukan Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah Tingkat Nasional Tahun 2016, yang diperuntukkan bagi 2 (dua) guru Sekolah Menengan Atas dan SMK. Penyelenggaraan lomba tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan profesionalisme guru dalam pembelajaran. Pada gilirannya, pelaksanaan lomba tersebut diharapkan sanggup meningkatkan kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, sehingga sanggup mewujudkan lulusan yang bermutu, produktif, kreatif, inovatif, dan mempunyai daya saing global.

Ketentuan Mengikuti Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah
1. Guru Sekolah Menengan Atas dan SMK, PNS/Non PNS di Sekolah Negeri maupun Swasta yang masih aktif dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah;

2. Setiap guru hanya diijinkan mengirim 1 (satu) naskah karya ilmiah inovatif;

3. Karya tulis ilmiah yang dikirim berupa Proposal yang inovatif dengan metode Experiment (eksperimen) dan Research and Development (Penelitian dan Pengembangan);

4. Hasil penelitian sanggup berupa produk gres dan cara mengajarkannya, media pembelajaran, model dan metode pembelajaran, model/buku bimbing inovatif, sistem penilaian dan lain-lain yang sejenis;

5. Belum pernah masuk sebagai nominasi maupun menjadi pemenang karya terbaik pada lomba sejenis Tingkat Nasional di tahun 2013, 2014, dan 2015 (misalnya: sebagai nominasi dan/atau pemenang/karya terbaik pada lomba KIIP Tahun 2015);

6. Tidak mengajukan karya penemuan yang sama pada acara sejenis yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

7. Bukan merupakan penelitian tesis, atau penelitian yang telah dipublikasikan sebelum acara ini;

8. Karya penemuan harus orisinil (betul-betul dibentuk sendiri oleh penerima dan bukan hasil plagiat);
 
9. Karya tulis ilmiah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. ukuran kertas A4;
b. orientasi portrait;
c. garis tepi (margin) atas 3 cm, kiri 3 cm, bawah 2,5 cm, dan kanan 2,5 cm;
d. jenis aksara (font) Arial/Albertus Mt LT;
e. ukuran aksara 12pt;
f. diketik dengan jarak 1,5 spasi;
g. memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
h. jumlah halaman naskah minimum 20 (dua puluh) halaman dan maksimum 40 (empat puluh) halaman;
i. dilampirkan surat “Pernyataan Keaslian” yang disahkan Kepala Sekolah;
j. melampirkan biodata atau CV penulis;
k. lampiran-lampiran sanggup dipindai (scan) dan disisipkan dalam bentuk gambar;

10. Karya dikirim ke www.kesharlindungdikmen.com/inobel dalam format PDF dengan besaran dokumen/file tidak lebih dari 5 MB;

11. Karya yang telah dikirim menjadi hak milik panitia.


Informasi selengkapnya sanggup Anda unduh dalam versi PDF disini.

Sumber http://gurumatiksma.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lomba Penemuan Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel