iklan

Pemahaman Demokrasi Dan Prinsip Dasar Pemerintahan Indonesia

E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi ialah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang menurut tradisi atau akad formal mengontrol kanal ke sumber–sumber kekuasaan dan sanggup mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
                     Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.    Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian sanggup diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
                                    Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk menciptakan undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan hening dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bab dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau tubuh yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan menciptakan undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
   - Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
   -  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
   - Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara direktur dan legislatif.
                                       Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : 
                                       - Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
                  - Sistem pemerintahan parlementer
                  - Sistem pemrintahan presidential
                  - Sistem pemerintahan campuran

                  F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
                        Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita aturan bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang niscaya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
                        Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas aturan (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
                                       Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh tubuh pelaksana Pemerintahan yang menurut kiprah dan fungsi dibagi menjadi  :
                                       a. Departemen beserta pegawapemerintah dibawahnya.
                                       b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
                                       c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
                                       Sedangkan pembagian menurut kewilayahannya dan tingkat pemerintahan ialah :
a. Pemerintah Pusat, kiprah pokok pemerintahan RI ialah melindungi segenap bangsa Indonesia     dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melakukan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.

                           b. Pemerintah Wilayah,    (propinsi, tempat khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibuat menurut asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum mencakup bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemerintah Daerah II), tempat dibuat berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut tempat otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan tempat yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri biar sanggup meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan tempat ialah kepala tempat dan DPRD.
Demokrasi Indonesia ialah pemerintahan rakyat yang menurut nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat menurut sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1.    Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.    Demokrasi Indonesia ialah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.    Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.    Pelaksanaan demokrasi telah sanggup dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.    Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1.    Demokrasi Indonesia ialah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2.    Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH,  Demokrasi Pancasila ialah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia semenjak dulu kala dan masih dijumpai kini ini dalam kehidupan masyarakat aturan adat ibarat desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.    Rumusan Sri Soemantri ialah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4.    Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5.    Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi menurut Pancasila yang mencakup bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
            Sehingga Demokrasi Indonesia ialah satu sistem pemerintahan berdasarkan  kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menuntaskan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
            Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia ialah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan ialah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.    Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.    DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.    Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.    Mahkamah Agung sebagai forum peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.    Badan Pemeriksa Keuangan sebagai forum yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi tempat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu tempat merupakan wilayahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.  Titik otonomi berada di tempat tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.


Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :


Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemahaman Demokrasi Dan Prinsip Dasar Pemerintahan Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel