iklan

√ Aturan Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas Jenisnya Serta Misalnya Lengkap

√ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas & Jenisnya Serta Contohnya Lengkap


 


 


SeputarIlmu.Com – di indonesia mempunyai aturan untuk mengatur prilaku warga negara di indonesia, antara lain aturan pidana, aturan perdata, aturan negara, dan aturan agama. disini akan menjelaskan perihal aturan perdata. Disini semua niscaya sudah pernah mendengar atau melihat perihal aturan perdata, sebab sebagian masalah di Indonesia dikategorikan masuk didalam aturan perdata. untuk mengetahui lebih dalam perihal aturan perdata, mari kita simak dibawah ini.


 di indonesia mempunyai aturan untuk mengatur prilaku warga negara di indonesia √ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas  Jenisnya Serta Contohnya Lengkap


 


 


 


Pengertian Hukum Perdata


Hukum perdata merupakan aturan atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan aturan privat.Hukum perdata fungsi nya untuk menangani masalah yang bersifat privat atau pribadi. misalnya ibarat aturan perihal warisan, aturan perihal perceraian, aturan perihal pencemaran nama baik dan aturan perikatan.


Hukum perdata mempunyai tujuannya ialah untuk menuntaskan konflik atau duduk kasus yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu masalah yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu masalah yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.


 




Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli


 


1. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.


Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. menyatakan bahwa aturan perdata yaitu aturan yang mengatur suatu kepentingan orang yang satu dan orang yang lainnya.


 


2. Prof. R. Soebekti, S.H.


Menurut Prof. R. Soebekti, S.H. menyatakan bahwa Hukum Perdata yaitu segala hak yang meliputi aturan privat materiil yang mengatur sebuah kepentingan perseorangan.


 


3. Ronald G. Salawane


Menurut Ronald G. Salawane menyatakan bahwa Hukum Perdata yaitu seperangkat aturan-aturan yang mengontrol orang ataupun tubuh aturan yang satu dengan orang atau tubuh aturan yang lain didalam masyarakat yang fokus terhadap kepentingan perseorangan serta memperlihatkan hukuman perihal pelanggaran yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHP.


 


4. Sudikno Mertokusumo


Sedangkan berdasarkan sudikno mertokusumo menyatakan bahwa Hukum Perdata yaitu aturan antar perseorangan yang mengontrol hak dan kewajiban perseorangan yang satu dengan yang lainnya baik dalam korelasi berkeluarga ataupun bermasyarakat.


 




Sejarah Hukum Perdata


 


Hukum Perdata tertulis yang berlaku di negara Indonesia ini ialah sebuah produk aturan perdata negara Belanda, yang diberlakukan berdasarkan pada asas konkordansi; yakni aturan yang berlaku di negara jajahan (Belanda) sama dengan suatu ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara penjajah.


Secara Substansial, perubahan-perubahan yang terjadi di Hukum Perdata Indonesia yakni sebagai berikut : Pertama, pada mulanya Hukum Perdata Indonesia ialah suatu ketentuan-ketentuan pemerintahan Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Stbl. No. 23 pada tanggal 30 April 1847 yang terdiri atas 36 Pasal; Kedua, dengan asas konkordansi pada tahun 1848 maka diungdangkannya KUH Perdata (BW) oleh pemerintah Belanda. Disamping berlakunya BW, berlaku juga KUH Dagang (WvK) yang diatur di dalam Stb. 1847 No. 23.


Dalam perspektif sejarah, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) periode masa; yakni periode sebelum Indonesia merdeka dan periode sehabis Indonesia merdeka.


 


1. Sejarah Hukum Perdata pada Masa Penjajahan Belanda


 


Indonesia Sebagai negara jajahan, maka aturan yang berlaku di Indonesia ini yaitu aturan bangsa penjajah. Hal yang sama juga untuk aturan perdata. Hukum Perdata yang diberlakukan bangsa Belanda ini untuk Indonesia sudah  mengalami suatu proses adopsi dan perjalanan sejarah yang sangat panjang.


Pada awal mulanya, Hukum Perdata Belanda di rancang oleh sebuah Panitia yang dibuat pada tahun 1814 yang diketuai oleh Mr J.M. Kempres. Pada tahun 1816, Kempers memberikan mengenai suatu rencana Code Hukum tersebut pada Pemerintah Belanda yang didasarkan pada Hukum Belanda Kuno dan dinamakan Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini ditentang keras oleh P. Th. Nicolai, yakni anggota tubuh legislatif berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi presiden pengadilan Belgia. Pada tahun 1824 Kempers menjadi presiden pengadilan Belgia.


Pada penyusunan kodifikasi Code Hukum selanjutnya diserahkan kepada Nicolai. Akibat dari perubahan tersebut, dasar dari pembentukan Hukum Perdata Belanda sebagian besar berorientasi pada Code Civil Perancis. Code civil Perancis ini meresepsi Hukum Romawi, corpus civilis dari Justinianus. Dengan demikian Hukum Perdata Belanda ialah kombinasi dari Hukum Kebiasaan atau Hukum Belanda Kuno dan Code civil Perancis. Pada tahun 1838, kodifikasi aturan perdata Belanda ditetapkan dengan berdasarkan Stb. 838.


Pada tahun 1848, kodifikasi aturan perdata Belanda ini diberlakukan di Indonesia dengan berdasarkan pada Stb. 1848. Hukum tersebut hanya diberlakukan bagi orang-orang Eropa dan dipersamakan dengan mereka (Golongan Tionghoa). Pada tahun 1919, kodifikasi aturan perdata Belanda yang diberlakukan di Indonesia dipertegas lagi dengan Stb. 1919.


Dalam perjalanannya, bagi orang-orang selain Eropa; baik di golongan Timur Asing, golongan Tionghoa dan bukan Tionghoa mengalami sebuah pembedaan di dalam pelaksanaan suatu perundang-undangan di dalam Hukum Perdata, yakni sebagai berikut :



  • Melalui Stb. 1855 No. 79 BW dan BvK dengan pengecualian Hukum waris dan Hukum Kekeluargaan dinyatakan berlaku untuk semua orang Timur Asing;



  • Pada tahun 1917 diadakan suatu pembedaan orang Tionghoa dan Non Tionghoa dengan sebuah alasan sebab bagi Tionghoa Hukum Eropa yang berlaku dikala itu sanggup diperluas;



  • Semenjak tanggal 1 September 1925 ini untuk suatu bangsa Tionghoa di wilayah Indonesia diberlakukan Stb. 1917 No. 129, yakni seluruh hak Privat Eropa berlaku bagi bangsa Tionghoa kecuali pasal-pasal mengenai Buegerlijke Stand, upacara-upacara sebelum berlangsung janji nikah (bagian 2 dan 3 titel 4 Buku 1 BW) dan bagi bangsa Tionghoa diadakan BS tersendiri; serta pada peraturan tersendiri mengenai adopsi anak di dalam potongan 2 Stb. 1917 No. 129;



  • Bagi golongan Timur Asing (Arab, India dan lain-lain) pada tanggal 1 Maret 1925 dengan berdasarkan Stb. Tahun 1924 No. 556 pada pokoknya tunduk pada aturan privat Eropa, kecuali pada aturan waris dan aturan kekeluargaan (tunduk pada aturan mereka sendiri, kecuali mengenai pembuatan surat wasiat maka berlaku aturan BW);



  • Pada tahun 1926 di dalam BW ada peraturan gres yang mengenai perjanjian perburuhan yang hanya berlaku bagi golongan Eropa. Untuk golongan Indonesia dan Timur Asing, diberlakukan sebuah peraturan yang usang yakni sebuah pasal-pasal 1601 hingga dengan pasal 1603 BW.


 


 


2. Sejarah Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan Indonesia


 


Hukum Perdata yang diberlakukan di Indonesia didasarkan pada Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yang pada suatu pokoknya memilih bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum diadakannya peraturan gres berdasarkan Undang-Undang Dasar termasuk juga di dalamnya Hukum Perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya sebuah kekosongan aturan di bidang aturan perdata.


Menurut Sudikno Mertokusumo, keberlakuan aturan perdata belanda ini di Indonesia dengan berdasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain yaitu sebagai berikut :



  • Para andal tidak pernah mempersoalkan secara lebih mendalam mengenai mengapa BW masih berlaku di Indonesia. Tatanan Hukum Indonesia hendaknya tidak dilihat sebagai kelanjutan dari tata aturan Belanda, akan tetapi sebagai tata Hukum Nasional.

  • Sepanjang aturan tersebut (BW) tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, peraturan mengenai perundang-undangan serta dibutuhkan.

  • jika aturan ini bertentangan, maka secara otomatis tidak berlaku lagi.


Selain itu secara keseluruhan Hukum Perdata Indonesia di dalam perjalanan sejarahnya sudah mengalami beberapa suatu proses perubahan yang dimana perubahan tersebut diubahsuaikan dengan kondisi dari bangsa Indonesia sendiri.


 




Sumber Hukum Perdata


 


Sumber Hukum merupakan segala hal yang membuat aturan dengan sifatnya memaksa, dengan situasi jikalau aturan tersebut dilanggar maka akan diberlakukan sebuah hukuman yang tegas dan nyata. Vollmar menyatakan bahwa sumber aturan perdata ada 2, yaitu sebagai berikut :



  • Sumber Tertulis

  • Sumber Tidak Tertulis/Kebiasaan


 


Sumber Hukum Tertulis itu sendiri sebagai berikut :



  • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu sebuah ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.

  • Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, yaitu suatu ketetapan aturan produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie.

  • KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yaitu sebuah KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).

  • Undang-Undang No.5 Tahun 1960 yang mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut sebuah pemberlakuan Buku II kitab undang-undang hukum pidana yang bekerjasama dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur perihal aturan pertanahan yang mempunyai landasan pada aturan adat.

  • Undang-Undang No.1 Tahun 1996 yang mengenai sebuah ketetapan pokok perkawinan

  • Undang-Undang No.4 Tahun 1996 yang mengenai suatu hak tanggungan terhadap tanah dan juga benda yang bekerjasama dengan tanah

  • Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 yang mengenai sebuah jaminan fidusia.

  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 yang mengenai sebuah forum jaminan simpanan

  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang mengenai sebuah kompilasi aturan Islam.


 




Asas aturan Perdata


Asas-asas didalam aturan perdata ada beberapa yaitu sebagai berikut :


 


1. Asas Kebebasan Berkontrak


Asa ini mengandung arti bahwa masing-masing orang sanggup mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang.


Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya”


 


2. Asas Konsesualisme


Asas yang satu ini berkaitan dengan pada dikala terjadi suatu perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHP, syarat wajib perjanjian itu sebab terdapat kata setuju antara kedua belah pihak.


 


3. Asas Kepercayaan


Asas yang satu ini mempunyai arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan sebuah perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.


 


4. Asas Kekuatan Mengikat


Asas yang satu ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat suatu pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.


 


5. Asas Persamaan Hukum


Asas yang satu ini mempunyai maksud bahwa subjek aturan membuat yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.


 


6. Asas Keseimbangan


Asas yang satu ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan sebuah perjanjian yang sudah dijanjikan.


 


7. Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)


Asas yang satu ini ada sebab suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.


 


8. Asas Moral


Asas yang satu ini ialah sebuah asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya sikap seseorang yang sukarela tidak sanggup menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.


 


9. Asas Perlindungan


Asas yang satu ini memperlihatkan sebuah santunan aturan kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan santunan ialah debitur sebab berada di posisi yang lemah.


 


10. Asas Kepatutan


Asas yang satu ini bekerjasama dengan sebuah ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan


 


11. Asas Kepribadian


Asas yang satu ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan sebuah perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.


 


12. Asas I’tikad Baik


Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas yang satu ini bekerjasama dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini mengungkapkan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.


 




Jenis Hukum Perdata


 


Terdapat beberapa pembagian terstruktur mengenai jenis aturan perdata antara lain yaitu sebagai berikut :


 


1. Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum



  • Hukum Perorangan (Pribadi) adalah sebuah aturan yang mengatur perihal insan sebagai subjek aturan dan kecakapannya untuk mempunyai hak dan juga bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya tersebut.



  • Hukum Keluarga yaitu sebuah aturan yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi sebab terdapat suatu perkawinan antara pria dan wanita yang selanjutnya melahirkan anak.



  • Hukum Kekayaan ialah suatu aturan yang mengatur perihal benda dan hak yang ada pada benda tersebut. Benda yang dimaksud yaitu segala benda dan hak yang menjadi milik orang bau tanah atau sebagai objek hak milik. Hukum harta kekayaan ini meliputi dua hal yaitu aturan benda yang bersifat mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan aturan perikat yang sifatnya kehartaan antar dua orang atau lebih.



  • Hukum Waris adalah sebuah aturan yang mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang, andal waris, urutan penerimaan andal waris, hibah, dan juga wasiat.


 


Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP


Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), aturan perdata dibedakan menjadi yaitu sebagai berikut :



  1. Buku I mengenai orang, dalam buku ini mengatur aturan perihal diri seseorang dan aturan kekeluargaan.

  2. Buku II mengenai hal benda, dalam buku ini mengatur aturan kebendaan dan aturan waris

  3. Buki III mengenai hal perikatan, dalam buku ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.

  4. Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, ini mengatur mengenai alat pembuktian dan akhir aturan yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.


 




Contoh aturan perdata


 


1. Contoh Hukum Perdata Warisan


didalam suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan dikala ketika ajal menjemput?meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada bawah umur nya ketika meninggal kelak. dari impian itu niscaya akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang mendapatkan warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang perihal perselisihan perihal warisan. tumpuan masalah tersebut salah satu masalah perdata perihal warisan.


 


2. Contoh Hukum Perdata Perceraian


Pasti anda sering mendengar/melihat masalah satu ini di gosip di tv atau media koran, karna banyak pemberitaan masalah perceraian dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan dikala terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan yang harus diambil ialah perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang dihentikan dilakukan didalam agama, sebab perceraian dihentikan dialam agama tapi berdampak tidak baik bagi bawah umur nya dimasa yang akan datang. tapi jikalau tetap tidak menemukan jalan keluar, niscaya keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melaksanakan perceraian. tumpuan masalah ini salah satu masalah perdata perihal perceraian.


 


3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik


kebanyakan masalah ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat gosip yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis gosip tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, tumpuan masalah ini masuk dalam masalah perdata perihal pencemaran nama baik.


 


itulah klarifikasi perihal √ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas & Jenisnya Serta Contohnya Lengkap, Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca, sekian dan terimakasih.


 


Baca juga refrensi artikel terkait lainnya disini :


Baca Juga :  Penjelasan Tentang Hukum Terlengkap

Baca Juga :  √ Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Hukum Internasional : Pengertian, Macam, Asas & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber & Ruang Lingkupnya Lengkap


Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Aturan Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas Jenisnya Serta Misalnya Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel