iklan

Pendaftaran Calon Akseptor Ppgdj Tahun 2018-2022 Akan Dibuka, Ini Kegiatan Dan Persyaratannya!

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Pendaftaran Calon Peserta PPGDJ Tahun 2018-2022 Akan Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya!
inulwara.blogspot.com
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018 ihwal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 disebutkan bahwa pelaksanaan PPGDJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 ihwal Guru. Dalam Surat Edaran Dirjen GTK di atas dijelaskan ihwal ketentuan registrasi calon penerima PPGDJ beserta jadwal dan persyaratannya untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 nanti.

Adapun ketentuan registrasi calon penerima PPGDJ ini yaitu sebagai berikut:
  1. Calon penerima PPDGJ yaitu guru yang diangkat hingga tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat di aplikasi Dapodik per tanggal 31 Juli 2017;
  2. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik ini yaitu persyaratan minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest) nantinya;
  3. Calon penerima wajib melaksanakan registrasi melalui akun SIM GPO-PKB miliknya masing-masing dengan mengisi aktivitas studi PPG sesuai ijazah S-1/D-IV yang dimilikinya;
  4. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kesesuaian ijazah dengan aktivitas studi PPG yang dipilih;
  5. Setelah melalui verifikasi dan validasi dinyatakan lolos, maka penerima diwajibkan untuk mengikuti pretest.
Lalu, apa saja persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi calon penerima PPGDJ ini? Secara umum, untuk menjadi calon penerima pendidikan profesi guru dalam jabatan terdiri dari 2 (dua) syarat, yakni: persyaratan akademik dan persyaratan administrasi.

1. Persyaratan Akademik

Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi

Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut:
  1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015;
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017;
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest);
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV;
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti;
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018);
  7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018);
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018;
  9. Sehat jasmani dan rohani;
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza);
  11. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada poin 7 di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran santunan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).

Untuk jadwal registrasi hingga pelaksanaan pretest calon penerima PPGDJ tahun 2018-2022 yaitu sebagai berikut:
  1. Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru 17 Februari – 2 Maret 2018;
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP 19 Februari – 5 Maret 2018;
  3. Penetapan TUK oleh LPMP 19 – 21 Februari 2018;
  4. Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP 6 – 10 Maret 2018;
  5. Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru 12 - 14 Maret 2018;
  6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK 20 - 31 Maret 2018.
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa proses registrasi calon penerima PPGDJ dilakukan melalui akun SIM GPO-PKB masing-masing. Untuk lebih jelasnya, berikut mekanisme pendaftarannya:
  1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan saluran internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan aktivitas studi PPG yaitu linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. 
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut: (a) “Diterima” kalau aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV; (b) “Ditolak” kalau aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada; (c) “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan aktivitas studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
  6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan. 
  7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
Demikian gosip registrasi calon penerima PPGDJ tahun 2018-2022 yang perlu Anda ketahui menurut Surat Edaran Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 15 Februari 2018. Untuk lebih detail, Anda bisa eksklusif mengunduh Surat Edaran tersebut beserta lampirannya pada link berikut ini. Semoga bermnafaat!

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pendaftaran Calon Akseptor Ppgdj Tahun 2018-2022 Akan Dibuka, Ini Kegiatan Dan Persyaratannya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel