iklan

Hak Milik Dalam Aturan Perdata



Hak milik ialah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.

Kesemua itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan membayar ganti kerugian yang layak dan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dalam menguasai milik kita maka kita dilarang bertindak sekehendak hati, kita harus mengindahkan kepentingan orang lain.

Untuk itu Yurisprudensi membagi gangguan ini dalam 3 jenis:

1. Perusakan benda orang lain

Contoh : perbuatan melanggar aturan (Pasal 1365)

2. Gangguan

Contoh : pencemaran lingkungan, alasannya ialah ulah pabrik yang membuang kotoran di fatwa sungai.

3. Penyalahgunaan Hak

Contoh : keputusan pengadilan yang terkenal perihal cerobong asap.

Perbedaan antara gangguan dengan penyalahgunaan hak yaitu bahwa:

- Dalam gangguan kita memiliki kepentingan dalam penguasaan atas benda kita, tetapi dalam tindakan penguasaan itu kita, tetapi dalam tindakan penguasaan itu kita mengganggu orang lain.

-  Penyalahgunaan Hak artinya bahwa sama sekali tidak memiliki kepentingan. Kepentingan yang dimaksud yaitu tujuan semata-mata untuk mengganggu orang lain.



Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..

Sumber http://annisawally0208.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Milik Dalam Aturan Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel