iklan

Hak Dan Sifat Retentie Dalam Aturan Perdata


Ada suatu bentuk bagi yang bukan merupakan hak kebendaan tetapi pembicaraannya dilakukan dalam penggalan mengenai Hukum Benda. Karena hak ini memperlihatkan adanya persamaan/mirip dengan gadai sedikit banyak hak retentie ini juga menawarkan jaminan.

Hak retentie ini juga bersifat accessoir. Makara ada/tidaknya itu tergantung pada adanya hutang piutang pokok dan hutang piutang pokok itu harus ada pertaliaannya dengan benda yang ditahan.

Apa yang dimaksud dengan hak retentie?

Hak retentie yaitu hak untuk menahan suatu benda, hingga suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi.

Aturan yang umum dalam KUH Perdata mengenai hak retentie ini dalam KUH Perdata tidak ada, melainkan diatur dalam pasal-pasal yang tercerai-berai yaitu dalam pasal-pasal : 567, 575, 576,579,834,715,725,1159,1756,1616,1729,1812 KUHPerdata. Jadi, tercerai-berai dalam hal-hal yang khusus yaitu yang menempel pada : penyewa, pandhouder, bezitter, te geode trouw, lasthebber, buruh dan lain-lain.

Soalnya kini hak retentie itu adanya apakah hanya terbatas pada hak-hak yang disebut dalam undang-undang saja, ataukah hak retentie itu mungkin juga diluar hal-hal yang disebutkan dalam undang-undang?

Umumnya para pengarang beropini bahwa hak retentie itu juga mungkin diluar hal-hal yang ditetapkan dalam undang-undang.

Bagaimana mungkin? Ini menurut asas kebebasan mengadakan perjanjian = partij autonomi, sebagaimana yang sanggup disimpulkan dari pasal 1338 KUHPerdata.

SIFAT-SIFAT HAK RETENTIE

Tidak sanggup dibagi-bagi artinya bila contohnya sebagian saja dari hutang itu yang dibayarkan, tidak kemudian berarti harus mengembalikan sebagian dari barang yang ditahan. Hutang seluruhnya harus dibayar lebih dahulu gres barang seluruhnya dikembalikan. Hak retentie itu tidak membawa serta hak boleh menggunakan terhadap barang yang ditahan itu, jadi hanya boleh menahan saja dihentikan memakai.


Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..


Sumber http://annisawally0208.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Dan Sifat Retentie Dalam Aturan Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel