iklan

Gara-Gara Dhgtk, Meskipun Sktp Terbit Belum Tentu Tpg Dibayar!

Berdasarkan Surat edaran Dirjen GTK dengan nomor Gara-gara DHGTK, Meskipun SKTP Terbit Belum Tentu TPG Dibayar!
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan Surat edaran Dirjen GTK dengan nomor: 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 wacana Informasi Pengecekan dan Pembaruan Data Dapodik, disampaikan bahwa tanggal 28 Februari 2018 yakni batas simpulan sinkronisasi Dapodik.

Surat edaran tersebut khusus ditujukan untuk pengambilan data bagi guru bersertifikat pendidik dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 1 tahun anggaran 2018 atau semester ke-2 Tahun Pelajaran 2017/2018.

Meskipun proses sinkronisasi sudah dilakukan berikut data hasil sinkronisasi dinyatakan valid, tak menutup kemungkinan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tertunda atau bahkan tak dibayar.

Alasan tidak dibayarnya sumbangan profesi guru meskipun data hasil sinkronisasi Dapodik mengambarkan kevalidan disebabkan guru tidak mengisi atau mengabaikan daftar hadir GTK pada aplikasi DHGTK.

DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran sumbangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk sanggup mendapatkan sumbangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut sanggup dipenuhi dari Dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran sumbangan profesi paling lambat 7 hari sehabis uang masuk ke kas kawasan dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran sumbangan kepada guru-guru lagi.

Mengapa SKTP terbit belum tentu TPG dibayar? Menurut salah seorang Tim Utama Dapodik Kemdikbud lewat pernyataannya menyampaikan bahwa meskipun SKTP terbit belum tentu sumbangan profesi guru dibayarkan lantaran guru yang bersangkutan tidak mengisi daftar hadir pada aplikasi DHGTK.

Jadi, pastikan Anda telah mengisi daftar hadir guru pada aplikasi DHGTK semoga pembayaran sumbangan profesinya tidak bermasalah.

Berikut ini beberapa link yang sanggup Anda gunakan untuk mengakses aplikasi DHGTK:
  1. http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. http://223.27.144.195:2017/
  3. http://223.27.144.195:7000/
  4. http://223.27.144.195:414/
  5. http://223.27.144.195:212/
  6. http://118.98.166.188/ (New)
  7. http://223.27.144.196/ (New)
Demikian gosip mengenai betapa pentingnya aplikasi DHGTK terhadap pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Semoga gosip ini bermanfaat!

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Gara-Gara Dhgtk, Meskipun Sktp Terbit Belum Tentu Tpg Dibayar!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel