iklan

Ciri-Ciri (Sifat) Hak Kebendaan Dalam Aturan Perdata


 
Bersifat mutlak (absolut)

1. Dapat dipertahankan terhadap siapapin juga;

2. Mengikuti benda dalam tangan dimanapun barang itu berada;

3. Sistem yang terdapat pada hak kebendaan ialah yang mana lebih dahulu terjadi maka, tingkatannya ialah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.

4. Kreditur memiliki hak kebendaan yang didahulukan didalam penyelesaiannya/pelunasannya.

5. Untuk memindahkan hak kebendaan itu sanggup secara sepenuhnya dilakukan.

CIRI-CIRI HAK PERORANGAN

Bersifat nisbi (relatif) ialah berlaku terhadap orang tertentu.

1.Tidak mengikuti hak kebendaan, alasannya hak perorangan hanya sanggup melaksanakan atau mempertahankan tersebut terhadap seseorang. Dengan adanya pemindahan hak atas benda tersebut maka lenyaplah, berhenti hak perorangan itu.

2. Hak perorangan tidak ada yang didahulukan.

3. Kreditur yang memiliki hak perorangan tidak didahulukan.

4. Untuk memindahkan hak perorangan itu terbatas.


Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..

Sumber http://annisawally0208.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ciri-Ciri (Sifat) Hak Kebendaan Dalam Aturan Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel