iklan

Belum Mempunyai Nuptk? Pastikan Syarat Wajib Ini Anda Penuhi!

inulwara.blogspot.com
Untuk mempunyai NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid biar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK sanggup dilakukan dengan baik dan cepat.

Perlu Anda ketahui bahwa segala jadwal dan acara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan semenjak tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

Selain itu, menurut hasil rapat yang telah disepakati di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diputuskan bahwa penerbitan NUPTK menjadi kiprah dan tanggung jawab dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama dan telah berlaku semenjak tahun 2016 silam.

Bagi Anda yang belum mempunyai NUPTK dan ingin mengusulkan penerbitan NUPTK, pastikan syarat wajib berikut ini terpenuhi. Silakan cermati persyaratan penerbitan NUPTK dengan secama yang termuat dalam surat dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah ini:
inulwara.blogspot.com
Untuk Anda yang sebelumnya pernah mengusulkan penerbitan NUPTK, namun sampai dikala ini masih belum terbit, Anda sanggup mempelajari artikel saya sebelumnya di sini.

Demikian gosip perihal persyaratan wajib yang harus dipenuhi bagi Anda yang belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan bermaksud untuk mengusulkan penerbitan NUPTK tersebut. Semoga bermanfaat!

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Belum Mempunyai Nuptk? Pastikan Syarat Wajib Ini Anda Penuhi!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel