iklan

Asyik, Pemerintah Resmi Memutuskan Cuti Dan Libur Lebaran Tahun 2018 Selama 10 Hari!

Pemerintah resmi menetapkan cuti dan libur lebaran tahun  Asyik, Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti dan Libur Idulfitri Tahun 2018 Selama 10 Hari!
inulwara.blogspot.com
Pemerintah resmi menetapkan cuti dan libur lebaran tahun 2018 selama 10 hari untuk kalangan pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN, maupun Swasta.

Penetapan cuti dan libur lebaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018 perihal Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Adapun rincian cuti dan libur lebaran untuk tahun 2018 menurut SKB 3 Menteri di atas, meliputi:
  1. Cuti Bersama lebaran pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018; sedangkan
  2. Libur lebaran pada tanggal 15-16 Juni 2018.
Meskipun cuti bersama dan libur lebaran tahun ini tergolong lebih lama, namun instansi/lembaga yang kegiatannya bersifat pelayanan publik akan tetap diminta untuk bekerja.

Berikut penuturan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani ibarat yang dilansir dari laman news.idntimes.com:

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada dikala cuti bersama, sanggup mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," tutur dia.

Selanjutnya, Puan akan mengeluarkan surat arahan kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk melakukan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai.

Untuk pegawai swasta sendiri diatur menurut regulasi perusahaan dan komitmen bersama antara pekerja dengan perusahaan.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan kepingan dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif. Sehingga pelaksanaannya dilakukan atas komitmen antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ucapnya.

Apakah Anda termasuk pegawai di bawah naungan instansi pelayanan publik? Atau Anda bekerja pada sebuah perusahaan? Apapun itu, tetap sambut SKB 3 Menteri ini dengan baik dan bangga sebab memberi waktu bagi Anda untuk lebih usang bersama orang-orang bersahabat Anda.


Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Asyik, Pemerintah Resmi Memutuskan Cuti Dan Libur Lebaran Tahun 2018 Selama 10 Hari!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel