iklan

Tpg Tahun 2018 Guru Non Sertifikasi Belum Cair? Pastikan Kriteria Ini Terpenuhi!

Banyak guru PNSD yang mengeluh bahwa dana Tambahan Penghasilan Guru  TPG Tahun 2018 Guru Non Sertifikasi Belum Cair? Pastikan Kriteria Ini Terpenuhi!
inulwara.blogspot.com
Banyak guru PNSD yang mengeluh bahwa dana Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2018 untuk guru Non Sertifikasi sampai kini belum cair. Mereka mengeluh seharusnya dana TPG guru non sertifikasi ini akan selalu dicairkan bersamaan dengan pencairan dana TPG guru sertifikasi.

Sehingga, belum cairnya dana TPG tahun 2018 ini mengakibatkan banyak tanda tanya di kalangan guru apakah dana perhiasan penghasilan ini mengalami perubahan kebijakan atau memang telah dihapus oleh pemerintah.

Terbitnya petunjuk teknis (juknis) penyaluran banyak sekali macam proteksi uang diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018  tambahan penghasilan guru (TPG) tahun 2018 bagi guru, telah menjawab tanda tanya yang selama ini berkembang. Meskipun intinya terdapat kriteria dan perbedaan kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam hal kriteria maupun persyaratan sebagai akseptor TPG guru non sertifikasi, cukup mengalami banyak perbedaan. Jika mengingat hukum dan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG ini tidak mengacu pada banyak sekali kriteria wajib yang terkesan "memberatkan" calon penerimanya.

Berbeda halnya dengan tahun ini, setiap guru calon akseptor dana perhiasan penghasilan guru (TPG) atau secara umum dikuasai guru menyebutnya proteksi SBY, harus benar-benar memenuhi kriteria yang ada.

Adapun kriteria akseptor proteksi Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2018 yakni sebagai berikut:
  1. Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik; 
  2. Khusus Triwulan II wajib Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV (Melampirkan Fotokopi ijazah terakhir);
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Aktif mengajar di sekolah (Melampirkan Daftar kehadiran Januari s.d Juni 2018);
  5. Khusus Triwulan II Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD minimal 24 jam (Melampirkan SK Pembagian Tugas Mengajar Januari s.d Juni 2018)
  6. Guru PNSD yang diusulkan benar Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tahun 2017/2018.
Kriteria akseptor proteksi perhiasan penghasilan guru (TPG) tahun 2018 di atas dikutip menurut info wacana syarat pencairan TPG tahun 2018 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Semoga bermanfaat.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tpg Tahun 2018 Guru Non Sertifikasi Belum Cair? Pastikan Kriteria Ini Terpenuhi!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel