iklan

Konstutusi-Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

Konstutusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia - Dalam Artikel ini kita akan mempelajari konstitusi yang pernah dipakai di Indonesia. Setelah pembelajaran ini kita diharapkan bisa untuk: menjelaskan banyak sekali konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia, menawarkan hasil-hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945, dan menampilkan perilaku positif terhadap pelaksanaan UUD1945 hasil amandemen.


KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

Sebelum membahas perihal konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, perlu kalian ketahui terlebih dahulu pengertian, fungsi, dan kedudukan konstitusi. Pemahaman terhadap hal ini sangat perlu mengingat pentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan bernegara.

Pengertian konstitusi

  • Konstitusi yakni naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).
  • Konstitusi yakni keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
  • Konstitusi yakni sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan relasi antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F. Strong, 1960).

Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.
  1. jaminan terhadap hak-hak asasi insan dan warga negara
  2. susunan ketatanegaraan suatu negara
  3. pembagian dan pembatasan kiprah ketatanegaraan

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai kini (tahun 2008), di negara Indonesia pernah memakai tiga
macam Undang-Undang Dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga Undang-Undang Dasar tersebut, sanggup diuraikan menjadi lima periode yaitu:
  1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku Undang-Undang Dasar 1945,
  2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
  3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950,
  4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945
  5. 19 Oktober 1999 - kini berlaku Undang-Undang Dasar 1945 (hasil perubahan).

1. Undang-Undang Dasar 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada ketika Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki
konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya yakni mengesahkan Undang-Undang Dasar yang kemudian disebut Undang-Undang Dasar 1945. Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945? Sebab, pada ketika itu MPR belum terbentuk.

Perlu kalian ketahui, forum tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) yakni :
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Presiden
  • Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949

Perjalanan negara gres Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan
menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” menyerupai Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.

Bahkan, Belanda kemudia melaksanakan aksi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menuntaskan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus-2 November 1949.

Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu adonan negara-negara boneka yang dibuat Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.

Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
  1. didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
  2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
  3. didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh alasannya yakni itu, disusunlah naskah Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Serikat. Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.

Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara berdasarkan Konstitusi RIS yakni :
  • Presiden
  • Menteri-Menteri
  • Senat
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung
  • Dewan Pengawas Keuangan

3. Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara pecahan dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal
tiga negara pecahan yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.

Perkembangan berikutnya yakni munculnya janji antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.

Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan dibutuhkan suatu Undang-Undang Dasar negara kesatuan. Undang-Undang Dasar tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi Undang-Undang Dasar 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.

Perlu kalian keahui bahwa lembaga-lembaga negara berdasarkan UUDS 1950 yakni :
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Menteri-Menteri
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung
  • Dewan Pengawas Keuangan

Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan
pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) gotong royong dengan pemerintah selekaslekasnya memutuskan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.

Demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
  1. Menetapkan pembubaran Konsituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS 
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

4. Undang-Undang Dasar 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 

Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 semenjak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami banyak sekali pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh alasannya yakni itu, pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 selama kurun waktu tersebut sanggup dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).

5. Undang-Undang Dasar 1945 Periode 19 Oktober 1999

Sekarang Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka semenjak tahun 1999 dilakukan perubahan
(amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sampai ketika ini, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan,
yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan Undang-Undang Dasar setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga
negara gres yang dibentuk. Sebaliknya terdapat forum negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen yakni :
  • Presiden
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial


Sumber http://ofteachers.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Konstutusi-Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel