iklan

Dirjen Dikdasmen: Kurang Dari 60 Siswa, Sekolah Kena Merging

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  Dirjen Dikdasmen: Kurang dari 60 Siswa, Sekolah Kena Merging
SE Nomor 0993/D/PR/2019
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dengan nomor 0993/D/PR/2019 tertanggal 17 Januari tahun 2019 wacana Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah cukup mengagetkan banyak pihak. Betapa tidak, dari isi yang disebutkan dalam surat itu terdapat poin "krusial" yang dianggap menimbulkan problem gres bagi kelangsungan layanan pendidikan terhadap masyarakat terdampak.

Tak hanya itu, beberapa guru dan pemangku pendidikan di kawasan juga merasa "terusik" dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2019 di atas. Akan banyak guru dan tenaga kependidikan yang akan dimutasi ke sekolah lain. Begitu juga nasib guru gaji yang selama ini sudah mengabdi di sekolah itu.

Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut jumlah siswanya kurang dari 60, maka sanggup dilakukan merging (penggabungan) dengan sekolah sederajat terdekat. Selama proses merging itu sendiri, sekolah tersebut juga tidak sanggup mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Memang, proses merging ini sendiri terdapat pengecualian untuk sekolah-sekolah dengan kriteria tertentu. Namun, banyak pihak yang beranggapan bahwa imbas yang akan ditimbulkan dari penggabungan sekolah ini yaitu layanan pendidikan terhadap masyarakat akan mengalami pergeseran dan perubahan, pemetaan guru baik dengan status PNS maupun Honor pada sekolah terdampak akan mengalami perombakan, mutasi, atau bahkan pemberhentian, dan sebagainya.

Berdasarkan SE di atas, sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 dikecualikan untuk dilakukan merging dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Sekolah terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB, sekolah yang berada pada kawasan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal);
  2. Sekolah di kawasan kumuh atau pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh penerima didiknya.

Di kawasan saya tinggal, berbagai sekolah-sekolah yang tidak termasuk ke dalam kriteria pengecualian itu yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang. Meskipun diberi tenggat waktu selama 3 tahun, namun tetap saja hal itu tak akan bisa menaikkan jumlah penerima didiknya yang bersekolah di sekolah tersebut alasannya memang jumlah siswanya yang stagnan di bawah 60 meskipun tiap tahun pelajaran gres berlangsung. Dan kondisi ini telah menjadi alarm bahwa sekolah-sekolah tersebut akan mengalami merging dengan sekolah lain.

Berlomba-lomba untuk menggait siswa semoga bersekolah di sekolah Anda yaitu pilihan terbaik untuk bisa bertahan atas berlakunya kebijakan ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya apakah kebijakan ini tetap diterapkan atau tidak. Semoga bermanfaat.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dirjen Dikdasmen: Kurang Dari 60 Siswa, Sekolah Kena Merging"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel