iklan

4 Cara Pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak Sampai Proses Penerbitannya Yang Harus Diketahui Pengusaha

“Orang Bijak, taat Pajak”. Pasti Anda sudah tidak abnormal lagi dengan kalimat tersebut kan? Entah mendengar dalam iklan di televisi maupun sedang berada di luar rumah. Yups, betul banget! Negara kita memang Negara Hukum, dan Hukum Perpajakan sudah diatur sedemikian rupa dalam UU RI No. 28 Tahun 2007. Maka dari itulah seluruh warga negara Indonesia yang sudah mempunyai penghasilan akan menjadi Wajib Pajak.


Lalu, bagaimana bila Anda ialah seorang pemilik usaha? Apakah mempunyai kewajiban Pajak yang sama?  Jawabannya adalah, pengusaha maupun orang biasa mempunyai kewajiban yang sama untuk membayar Pajak .


Hanya saja tarif untuk orang biasa ditentukan menurut penghasilannya. Sedangkan pemilik perjuangan atau pengusaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau biasa disebut PKP yang kemudian diharuskan menerbitkan Faktur Pajak setiap ada transaksi penjualan sebagai Bukti Pelaporan Pajak.


Akan tetapi, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan sanggup menerbitkan Faktur Pajak bila belum mempunyai Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itulah, Anda perlu mengetahui cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak sampai proses penerbitan faktur pajak. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tahapan-tahapan berikut :


1. Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Sebelum kita jauh membahas cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak dan penerbitannya, ada baiknya kita membahas proses awalnya dulu nih. Yang mana Proses registrasi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan tahap awal yang harus Anda lakukan.


Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah pengusaha yang berbisnis menjual Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Atau biasanya kita kenal dengan sebutan PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU PPN Tahun 1984.


Tapi, satu hal yang perlu Anda pahami adalah, pengusaha dan pebisnis belum tentu Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, ada beberapa persyaratan khusus yang menjadi kriteria pengajuan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun point-pointnnya yaitu sebagai berikut :


∙     Memiliki omzet mencapai Rp 4,8 Milyar per tahun.


∙     Telah lulus survey yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP.


∙     Melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.


Dari ketiga point diatas tentu sudah terang bahwa Anda sanggup terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bila mempunyai omzet mencapai Rp 4,8 Milyar pertahun. Jadi, bila sudah sesuai, Anda sanggup mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, kemudian tinggal menunggu petugas pajak dari KPP tiba untuk mensurvey tempat perjuangan Anda. Dan bila sudah lulus survey, Anda hanya perlu melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.


2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak


Usai terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), selanjutnya Anda akan mendapatkan kode aktivasi akun PKP beserta password. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak yang menjadi salah satu cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak.


FYI, Sertifikat Elektronik Pajak berisikan tanda tangan digital serta identitas Wajib Pajak yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah Sertifikat Elektronik Pajak keluar, Anda sanggup mengunduh dan menginstalnya pada Laptop maupun PC Anda.


3. Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak


Ada dua cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak. Yang pertama menciptakan secara online dan yang kedua melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tempat tinggal. Jika melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda sanggup memintanya ke petugas setempat, namun cara ini dinilai kurang efektif, lantaran akan memakan waktu. Yang kedua yaitu memakai cara online melalui E-Nofa.


Pasti Anda sudah tidak abnormal lagi dengan kalimat tersebut kan 4 Cara Pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak Hingga Proses Penerbitannya yang Harus Diketahui Pengusaha


E-Nofa atau Elektronik Penomoran Faktur Pajak merupakan portal pengakses untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan dipakai pada E-Faktur dalam menuliskan laporan mengenai pelaporan Pajak PKP.


Untuk mengaksesnya, Anda sanggup mengunjungi situs  https://efaktur.pajak.go.id/login . Kemudian Anda sanggup log in memakai username dari akun PKP beserta password yang Anda buat ketika aktivasi. Setelah masuk, silahkan menentukan sajian untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak.


4. Penerbitan Faktur Pajak


Nah, bila Anda sudah menciptakan Nomor Seri Faktur Pajak, kini Anda sudah sanggup mulai menerbitkan Faktur Pajaknya. Faktur Pajak sanggup dibentuk secara manual (diketik sendiri) maupun lewat aplikasi E-Faktur. E-Faktur ialah aplikasi yang sanggup diunduh pada laptop dan PC untuk memudahkan para PKP dalam membuatnya.


Untuk mendapatkan aplikasi E-Faktur, Anda harus d0wnl0ad aplikasinya terlebih dahulu pada situs https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi . Kemudian install, dan log in memakai username dan password.


Setelah itu, Anda sudah pribadi sanggup menciptakan Faktur Pajak hanya dengan mengisi data-datanya saja. Seperti Data PKP yang dikenakan Pajak, Barang yang dikenakan Pajak, dan Harga Jualnya. Secara otomatis, aplikasi E-Faktur akan menampilkan perhitungan menurut Dasar Pengenaan PPN. Kemudian Anda tinggal melalui proses upload dan mencetak Faktur Pajaknya deh!


Yups, begitulah cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak yang mempunyai kegunaan untuk pembuatan atau penerbitan Faktur Pajak. So, bila Anda seorang pengusaha dengan kriteria yang terdapat pada poin nomor 1, Anda harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan melaksanakan pelaporan Pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak setiap kali perjuangan Anda mendapati transaksi penjualan.


Tapi, di jaman yang sudah berkembang pesat ibarat ini, kini sudah aneka macam program-program yang sanggup Anda gunakan untuk membantu proses berjalannya perjuangan dan memudahkan Anda dalam menghitung laporan pajak perjuangan Anda. Anda sanggup memakai Accurate Online (AOL) software accounting online yang sanggup memudahkan pengusaha dalam melaksanakan Pembukuan perjuangan sampai menciptakan Laporan Pajak ibarat E-Faktur, Bukti Potong PPH 23, dan PPH Badan. Bahkan dari Accurate Online Anda sanggup pribadi integrasi dengan e-faktur pada situs Pajak.go.id.


Jadi, dengan memakai aplikasi Accurate Online, Anda tak perlu repot mengetik ulang satu-satu pada aplikasi E-Faktur, alasannya ialah dengan adanya Accurate Online yang berbasis teknologi Cloud Computing, Anda sanggup pribadi melaksanakan pencatatan transaksi penjualan kedalam Accurate Online sekaligus menciptakan E-Fakturnya. Wah, sangat simpel dan membantu sekali bukan?



Sumber http://solusiukm.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "4 Cara Pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak Sampai Proses Penerbitannya Yang Harus Diketahui Pengusaha"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel