iklan

Tindak Pidana Pendanaan Terorisme


Pendanaan t3r0risme yaitu penggunaan harta kekayaan secara eksklusif atau tidak eksklusif untuk acara t3r0risme. Pendanaan t3r0risme intinya merupakan jenis tindak pidana yang berbeda dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun demikian, keduanya mengandung kesamaan, yaitu memakai jasa keuangan sebagai sarana untuk melaksanakan suatu tindak pidana.


Berbeda dengan TPPU yang tujuannya untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan, maka tujuan tindak pidana pendanaan t3r0risme yaitu membantu acara t3r0risme, baik dengan harta kekayaan yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana ataupun dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tindak Pidana Pendanaan Terorisme"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel