Sejarah Politik Hukum
Sejarah Munculnya Politik Hukum
Latar belakang yang menjadi raison d’etre kehadiran disiplin politik aturan yaitu rasa ketidakpuasan para teoritisi aturan terhadap model pendekatan hukum. Sejak era Yunani Kuno hingga Post Modern, studi aturan mengalami pasang surut, perkembangan dan pergeseran yang disebabkan oleh terjadinya perubahan struktur sosial, industrialisasi, politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti lunak ilmu pengetahuan. Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Tentang Ancaman Antardisiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa pada kala ke-19 di Eropa dan Amerika, individu merupakan pusat pengaturan hukum, sedang bidang aturan yang sangat berkembang yaitu aturan perdata. Keahlian aturan dikaitkan pada soal keterampilan teknis atau keahlian tukang (legal craftsmanship). Hukum kala itu dianggap independen dan tidak membutuhkan pemberian dari ilmu lain.
Latar belakang yang menjadi raison d’etre kehadiran disiplin politik aturan yaitu rasa ketidakpuasan para teoritisi aturan terhadap model pendekatan hukum. Sejak era Yunani Kuno hingga Post Modern, studi aturan mengalami pasang surut, perkembangan dan pergeseran yang disebabkan oleh terjadinya perubahan struktur sosial, industrialisasi, politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti lunak ilmu pengetahuan. Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Tentang Ancaman Antardisiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa pada kala ke-19 di Eropa dan Amerika, individu merupakan pusat pengaturan hukum, sedang bidang aturan yang sangat berkembang yaitu aturan perdata. Keahlian aturan dikaitkan pada soal keterampilan teknis atau keahlian tukang (legal craftsmanship). Hukum kala itu dianggap independen dan tidak membutuhkan pemberian dari ilmu lain.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Donald H, Gjerdingen, ia mengemukakan terjadinya pergeseran pemahaman teoritisi terhadap kekerabatan antara aturan dan entitas bukan hukum. Beberapa aliran aturan menurutnya menganggap aturan otonom dari entitas bukan aturan sudah merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan realitas hukum. Politik aturan muncul sebagai suatu disiplin aturan alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas korelasi antara aturan dan entitas bukan aturan terutama dalam kaitan studi ini yaitu politik. Istilah dan kajian politik aturan baik dari sisi teoritis dan mudah telah dikenal cukup usang di Indonesia. Namun perkembangannya berjalan sangat lambat.
Pengertian Politik Hukum
1. Perspektif Etimologis
Secara etimogis istilah politik aturan merupakan terjemahan dari rechtspolitiek yang terdiri atas dua kata yakni recht dan politiek. Kant menyatakan law, in generic sense, is a body of rules of action or conduct prescribed by controlling authority and having binding legal force. Kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy). Istilah rechtspolitiek sering dirancukan dengan politieekrecht yang berarti aturan politik. Menurut Hence van Maarseveen istilah politieekrecht merujuk pada istilah aturan tata negara. Politik aturan secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik aturan yaitu rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara etimologis politik aturan secara singkat berarti budi hukum.
2. Perspektif Terminologis
Pendefinisian secara etimologis ternyata belum menawarkan citra yang komprehensif mengenai politik hukum. Oleh alasannya itu diharapkan pendefinisian dari beberapa hebat seperti:
- Padmo Wahjono, politik aturan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi aturan yang akan dibentuk.
- Teuku Mohammad Radjie mendefinisikan politik aturan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai aturan yang berlaku di daerahnya dan mengenai arah perkembangan aturan yang dibangun.
- Soedarto, politik aturan yaitu kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk memutuskan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik aturan sebagai perjuangan untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
- Satjipto Rahardjo, Satjipto mengutip pendapat parson dan kemudian mendefinisikan politik aturan sebagai acara menentukan dan cara yang hendak digunakan untuk mencapai suatu tujuan sosial dan aturan tertentu dalam masyarakat.
- Sunaryati Hartono, Sunaryati Hartono tidak mendefinisikan politik aturan secara eksplisif, ia menyampaikan politik aturan sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang sanggup digunakan pemerintah untuk membuat sistem aturan nasional yang dikehendaki dan dengan sistem aturan nasional itu akan diwujudkan harapan bangsa Indonesia. Sunaryati Hartono menitikberatkan politik aturan dalam dimensi ius contituendum.
- Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukakan politik aturan nasional secara harfiah sanggup diartikan sebagai kebijakan aturan (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik aturan yang mencakup teritorial berlakunya politik aturan dan proses pembaruan dan pembuatan aturan yang mengarah pada sifat kritis terhadap aturan yang berdimensi ius constitutum dan membuat aturan yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi forum dan pelatihan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para hebat sebelumnya.
POLITIK HUKUM bersifat lokal dan partikular yang hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja. Hal ini disebabkan lantaran perbedaan latar belakang kesejarahan, pendangan dunia (world-view), sosio-kultural dan political will dari masing-masing pemerintah. Meskipun begitu, politik aturan suatu negara tetap memperhatikan realitas dan politik aturan internasional. Perbedaan politik aturan suatu negara tertentu dengan negara lain inilah yang menjadikan istilah politik aturan nasional.
Politik Hukum dan Perspektif Keilmuan
Politik Hukum dan Disiplin Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto meletakkan politik aturan sebagai serpihan dari studi hukum. Disiplin politik aturan berdasarkan mereka merupakan adonan dari Ilmu Hukum dan filsafat hukum. Pandangan ini bertolak belakang dengan pandangan yang ada selama ini bahwa politik aturan merupakan adonan dari ilmu aturan dan ilmu politik. Apabila dihubungkan dengan praktik policy making dan policy executing di bidang hukum, politik aturan sebagai teori mengungkapkan policy evaluation dan policy approximation serta policy recommendation di bidang hukum. Dengan demikian politik aturan merupakan sistem pedoman wacana aturan sebagai kenyataan idiil dan riil.
Politik Hukum Sebagai Kajian Hukum Tata Negara. Lembaga-lembaga pemerintahan maupun tujuan negara yang dicita-citakan merupakan serpihan dari studi aturan tata negara. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan politik aturan sekarang menjadi kajian disiplin ilmu tersebut. Menurut H.D. van Wijk sebagaimana dikutip Sri Soemantri, "bila dikaitkan dengan sebuah sistem hukum, aturan tata negara merupakan pondasi, dasar atau muara berlakunya cabang dan ranting aturan yang lain".
Van Wijk dan le Roy sama-sama menempatkan aturan tata negara sebagai aturan sentral bagi pelaksanaan aturan kenegaraan. Namun pembagian tersebut gres berbicara wacana produk-produk aturan yang menjadi serpihan aturan tata negara bukan proses aturan dan politik pembentukan produk-produk hukum. Pada serpihan inilah bersama-sama studi politik aturan menjadi sangat penting untuk dicermati lantaran berkaitan dengan cara bekerjanya badan-badan negara yang berwenang memutuskan politik aturan sebuah negara.
Ruang Lingkup dan Manfaat Ilmu Politik Hukum
Ruang lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik aturan mencakup aspek forum kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik aturan dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik aturan suatu negara. Politik aturan menganut prinsip double movement yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang aturan (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang ia juga digunakan untuk mengkritisi produk-produk aturan yang telah diundangkan berdasarkan legal policy tersebut. Secara rinci ruang lingkup politik aturan adalah:
- a. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggarakan negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
- b. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
- c. Penyelenggaraan negara yang berwenang merumuskan dan memutuskan politik hukum.
- d. Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum.
- e. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik aturan baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan.
- f. Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik aturan suatu negara.
Dalam hal ini, Politik Hukum Indonesia secara umum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercakup dalam enam wilayah kajian yang bersifat integral itu sanggup menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Black, Henry Campbell, 1991, Black’s Law Dictionary, West Publishing, St. Paul, Minnesota.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2008, Dasar-dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Miriam Budiadjo, 1996, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cet. 17, Gramedia, Jakarta.
Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Purbacaraka, 1995, Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum Bagi Pendidikan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Hukum Pidana, Sinar baru, Bandung.
___________, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973.
0 Response to "Sejarah Politik Hukum"
Posting Komentar