iklan

Sejarah Lairnya Aturan Di Indonesia

Sejarah Lairnya Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan hukum Eropa, aturan Agama dan aturan Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada aturan Eropa kontinental, khususnya dari Belanda alasannya ialah aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, alasannya ialah sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

A. Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis sampai penjajahan Jepang.

1. Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem aturan yang diterapkan bertujuan untuk:
  • Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
  • Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
  • Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
  • Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan mengakibatkan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
2. Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan perihal Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur santunan aturan terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini sanggup ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur perihal pembatasan terhadap direktur (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.

Otokratisme manajemen kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan aturan yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, alasannya ialah eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

3. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal era 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan pribadi dengan pembaharuan aturan adalah:
  • Pendidikan untuk belum dewasa pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
  • Pembentukan Volksraad, forum perwakilan untuk kaum pribumi
  • Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
  • Penataan forum peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan aturan di Hindia Belanda mewariskan:
Dualisme/pluralisme aturan privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.

Masa pendudukan Jepang pembaharuan aturan tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:

Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina
Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.

Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
  1. Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
  2. Unifikasi kejaksaan
  3. Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
  4. Pembentukan forum pendidikan hukum
  5. Pengisian secara massif jabatan-jabatan manajemen pemerintahan dan aturan dengan orang-orang pribumi.
B. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
1. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan aturan yang sangat kuat di masa awal ini ialah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:

Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan
Mengurangi dan membatasi tugas badan-badan pengadilan adab dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

2. Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan aturan dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada ialah persoalan untuk mempertahankan aturan dan peradilan adab atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi aturan nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata kekerabatan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan prosedur pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 perihal Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 perihal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.

3. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat kuat dalam dinamika aturan dan peradilan adalah:
  • Menghapuskan iktikad pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah forum eksekutif
  • Mengganti lambang aturan ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
  • Memberikan peluang kepada direktur untuk melaksanakan campur tangan secara pribadi atas proses peradilan menurut UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
  • Menyatakan bahwa aturan perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti membuatkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b. Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika aturan dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran aturan dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada ketika yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal absurd berinvestasi di Indonesia; di antaranya ialah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde gres juga melakukan:

Penundukan lembaga-lembaga aturan di bawah eksekutif
Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran fatwa kritis, termasuk dalam fatwa hukum; Singkatnya, pada masa orde gres tak ada perkembangan yang baik dalam aturan Nasional.

D. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk direktur di pegang Presiden Habibie sampai sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen Undang-Undang Dasar RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
  • Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
  • Pembaruan sistem aturan dan hak asasi manusia
  • Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit usang orde baru, yaitu KKN (korupsi, kongkalikong dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat aturan pun dinilai belum memadai untuk sanggup menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak aturan menyerupai polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum bisa mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini sanggup dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam.

Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan membuatkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan aturan tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.

Sumber http://pendidikansrg.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sejarah Lairnya Aturan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel