Makalah Perihal Ham - Pengertian Hak Asasi Manusia
Makalah Tentang Ham
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki insan semenjak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup insan yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi wacana kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap insan yang hakikatnya yaitu sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait wacana hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan persoalan yang akan dibahas sebagai berikut:
- Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
- Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
- Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
1.3 Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
- Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi insan (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 wacana asas-asas dasar yang menyatakan "Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi insan dan kebebasan dasar insan sebagai hak yang secara kodrati menempel pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan".
Hak asasi insan dalam pengertian umum yaitu hak-hak dasar yang dimiliki setiap langsung insan sebagai anugerah Tuhan yang dibawa semenjak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak sanggup dipisahkan dari eksistensi langsung insan itu sendiri. Hak asasi tidak sanggup dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, lantaran kalau hal itu terjadi maka insan kehilangan martabat yang gotong royong menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak mempunyai sesuatu. Ditinjau dari banyak sekali bidang, HAM mencakup :
- Hak asasi langsung (Personal Rights) Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
- Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
- Hak asasi ekonomi (Property Rights) Misalnya : hak mempunyai sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapat hidup yang layak.
- Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights). Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak menyebarkan kebudayaan dan hak berkspresi.
- Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
- Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum.
2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia intinya bersifat umum atau universal lantaran diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki insan tidak mempunyai perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, sanggup ditarik kesimpulan wacana ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan belahan dari insan secara otomatis
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
- HAM yaitu alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang wenangan.
- HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
- HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.3. HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 hingga kini di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, berlaku Undang-Undang Dasar 1945,
- Periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
- Periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
- Periode 5 Juli 1959 hingga sekarang, berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945.
2.4 Komisi Nasional HAM
Komnas HAM yaitu forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang kedudukannya setingkat dengan forum Negara lainnya yang berfungsi untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
- Mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan sumbangan dan penegakan hak asasi insan guna berkembangnya langsung insan Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam banyak sekali bidang kehidupan
2.5 Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang permintaan RI paling tidak terdapat empat bentuk aturan tertulis yang memuat aturan wacana HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan menyerupai peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi menunjukkan jaminan yang sangat kuat, lantaran perubahan dan atau abolisi satu pasal dalam konstitusi menyerupai dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya lantaran yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global menyerupai ketentuan wacana HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak sanggup menunjukkan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 wacana pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan eksistensi insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat manusia.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yaitu pelanggaran hak asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
- Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat.
- Setiap orang yaitu orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
- Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
Menemukan ada tidaknya suatu insiden yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi insan yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak masalah ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, mencakup :
- Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
- Pembunuhan adikara atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, mencakup :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Hak Asasi Manusia yaitu hak yang menempel pada diri insan yang bersifat kodrati dan mendasar sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
- Rule of Law yaitu gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan
- Dalam peraturan perundang permintaan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan wacana HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan menyerupai peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawanegeri negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan aturan yang adil dan benar menurut prosedur aturan yang berlaku.
3.2 Saran
Kepada para pembaca supaya lebih banyak mencari isu wacana HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek pembahasan tersebut.
Daftar Pustaka
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta
Raika, Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia. (diakses lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan dan fatwa ham di Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)
chieva-chiezchua.blogspot.com
Sumber http://pendidikansrg.blogspot.com
0 Response to "Makalah Perihal Ham - Pengertian Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar