Rpojk Recovery Plan Bagi Bank Sistemik
Selain angka bailout yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp6,7 Triliun, hal yang begitu menyita perhatian masyarakat ialah Kontroversi "Predikat" Bank Century sebagai "Bank Gagal Berdampak Sistemik" oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menurut Surat Keputusannya No.04/KSSK.03/2008, tertanggal 21 Nopember 2008. Kontroversi mengenai efek sistemik bank Century kala itu, manjadi topik yang sangat mengundang pro dan kontra, bahkan keputusan KSSK wacana penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik digugat oleh beberapa pakar ekonomi dan aturan di Indonesia. Kata yang menarik dan akar dari kontroversi tersebut ialah "Sistemik", apa yang dimaksud dengan risiko sistemik? bagaimana bank sanggup dikatakan berdapmpak sistemik? apa ukurannya? apa kriterianya? apa indikatornya? Tentunya sampai kasus Century mencuat, masih sulit rasanya untuk mendefinisikan risiko sistemik alasannya minimnya referensi, riset, penelitian terhadap risiko sistemik. Apakah anda oke bahwa pondasi utama bisnis bank ialah kepercayaan (trust)?. Sebagai forum keuangan yang melaksanakan fungsi intermediasi dana, maka bank sangat rentan terhadap isu-isu, gejolak, yang sanggup menjadi pemicu runtuhnya kepercayaan deposan terhadap institusi (Perbankan) yang sangat berkontribusi dalam perekonomian di Republik ini. Kita kembali sedikit lagi kepada Bank Century, jadi bergotong-royong penyelematan bank Century (bailout) dilakukan semoga mencegah terjadinya Rush atau biasa kita kenal dengan istilah Bank Run.
Lalu apakah itu bank Run?
Coba kita ambil analogi sederhanya wacana bank run. Ijinkan saya bertanya kepada anda, berpakah jumlah toilet (rest room) yang ada di kantor anda setiap lantainya? apa yang terjadi jikalau seluruh orang yang berada dilantai tersebut ingin memakai toilet? tentu akan kacau bukan? Sudah pasti, alasannya toilet tidak dirancang mempunyai kapasitas untuk sanggup menampung orang satu lantai, akan tetapi cukuplah secara random mungkin satu atau dua orang. Teori yang sama berlaku bagi kemampuan likuiditas bank. Kegiatan intermediasi dana sebagai aktivitas utama perjuangan bank menyerupai amanat dalam UU Perbankan, mewajibkan bank harus seoptimal mungkin menyalurkan dana yang dihimpun melalui santunan yang diberikan. Padahal terperinci disini, setiap penabung sanggup menarik dananya sewaktu-waktu, sementara dana tersebut telah disalurkan oleh bank kepada aktiva produktif yang belum tentu likuid sifatnya. Sama persis menyerupai toilet tadi, bank tidak mempunyai kapasitas likuiditas untuk menyanggupi penarikan dana secara bersamaan dan serentak oleh para penabung/deposan. Lalu hal apa yang mendorong deposan secara serentak menarik dananya secara bersamaan? Tentunya kita kembali kepada pondisi perjuangan bank yaitu kepercayaan, apabila kepercayaan sudah ringkih maka bank menyerupai bangunan yang tidak berpondasi sehingga gampang ambruk. Jika suatu bank ambruk? apa yang akan terjadi berikutnya? Kita niscaya pernah mendengar istilah domino effect dalam industri perbankan, istilah tersebut menggambarkan kegagalan suatu bank sanggup menular kepada bank-bank atau forum keuangan non bank lain dalam suatu industri / megara.
Saling berkaitan dengan bank run, risiko sistemik digambarkan sebagai risiko terjadinya kehancuran atau runtuhnya sistem keuangan atau pasar keuangan sehingga fungsi utama sistem keuangan, menyerupai penyediaan likuiditas pengelolaan risiko, dan pengalokasian sumber daya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan umumnya risiko sistemik terjadi dengan diawali gagalnya suatu bank. (Wijoyo: 2015). Lalu kembali kepada pertanyaan utamanya "Bagaimana..... bagaimana sebuah bank sanggup dikatakan berdampak sistemik....??".
Waktu berjalan begitu cepat, 8 tahun sudah berlalu, tentu pengalaman dan waktu selama itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pemangku kepentingan, khususnya oleh Regulator. Pada tahun 2016, telah diterbitkan Undang Undang No.9 tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) (sebagai informasi, UU PPKSK sebelumnya dikenal dengan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan/JPSK, di penghujung tahun 2008 Perpu No 4 tahun 2008 wacana JPSK ditolak oleh dewan perwakilan rakyat untuk menjadi UU). Dalam UU PPKSK diatur terperinci mengenai Bank berdampak Sistemik antara lain memakai dimensi: Ukuran Aset, modal, kewajiban, luas jaringan atau komlpleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan sektor keuangan lain yang sanggup menjadikan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan baik secara operasional maupun finansial apabila bank tersebut (bank sistemik) mengalami gangguan atau gagal. Bank sistemik (baik dalam kondisi normal atau krisis) ditetapkan oleh OJK melalui kordinasi dengan BI yang datanya dimutahirkan sekali dalam enam bulan. Perlu diingat juga bahwa pada tahun 2015 OJK telah mengeluarkan POJK nO.46/POJK.03/2015 wacana Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge. Kaprikornus sudah jelas, bagaimana suatu bank sanggup dikatakan sebagai bank sistemik. Biar OJK, BI dengan KSSK yang menilai suatu bank sanggup dikategorikan sebagai bank sistemik alasannya memang forum tersebutlah ahlinya. Beda pendapat? ya boleh-boleh saja, namun UU PPKSK setidaknya memperlihatkan kepastian aturan terkait penetapan bank sistemik.
Selain menjawab mengenai bank sistemik, melalui UU PPKSK kita diperkenalkan suatu konsep gres wacana evakuasi bank gagal yang semula ialah "bail-out" menjadi "bail-in". Sudah selayaknya upaya dan biaya penyelematan bank tidak serta merta dibebankan kepada pembayar pajak (tax payer), akan tetapi lebih kepada sumber daya bank yang bersangkutan (pemegang saham ataupun kreditur). Menanggapi hal tersebut, OJK ketika ini sedang menggodok POJK wacana Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik yang ketika ini sedang dalam tahap undangan jawaban kepada masyarakat. Dalam RPOJK tersebut diatur 3 kewajiban Bank Sistemik:
- Bank wajib menyusun anutan rencana pemulihan (ketika mengalami permasalahan modal, lukuiditas dan kualitas aktiva produktif).
- Bank harus melaksanakan penilaian atas rencana agresi yang sudah dibuat. Bank juga wajib menciptakan stress testing yang paling sedikit sekali dalam setahun (Stress Testing berbeda dengan simulasi, Stress Testing lebih kepada tes yang bersifat "extreme" namun dianggap/diperkirakan bisa saja terjadi sewaktu-waktu dimasa yang akan tiba - "extreme but plausible").
- OJK berhak meninjau Rencana Aksi yang telah dibentuk oleh bank apakah sudah mencukupi dan sesuai ketentuann. Bila belum, OJK meminta bank melaksanakan perbaikan terhadap rencana agresi yang telah dibuat.
So, semoga kedepannya industri perbankan kita menjadi semakin kuat, stabil dan bertumbuh secara berkelanjutan. Sementara, bagi anda yang ingin ikut berpartisipasi dalam memperlihatkan jawaban atas RPOJK tersebut diatas sanggup menyampaikannya kepada OJK.
Referensi:
UU PPKSK, Untuk d0wnl0ad : Klik disini
Draft RPOJK Rencana Aksi (recovery plan) bank sistemik, untuk d0wnl0ad : Klik disini
POJK nO.46/POJK.03/2015 wacana Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge, untuk d0wnl0ad: Klik disini
POJK nO.46/POJK.03/2015 wacana Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge, untuk d0wnl0ad: Klik disini
Buku "Referensi Risiko Sistemik Perbankan", Penulis Nugroho Agung Wijoyo, 2015.
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Rpojk Recovery Plan Bagi Bank Sistemik"
Posting Komentar