iklan

Program Guru Pembelajar

Guru Pembelajar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginisiasi Program Guru Pembelajar untuk meningkatkan kompetensi guru di Tanah Air. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, kegiatan itu juga sekaligus merupakan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) beberapa waktu lalu. Sebanyak 1.263 guru dengan nilai UKG di atas 80 dipilih sebagai narasumber untuk memberikan bahan peningkatan kompetensi guru.

Menurut Bapak Anies Baswedan, untuk menjadi seorang guru yang menginspirasi harus mempunyai kesadaran untuk terus berguru sehingga pendidikan yang diajarkan tidak hanya mencerahkan, tetapi juga membuka wawasan serta merangsang pengembangan kemampuan siswa. Di samping itu, ia pun menilai penting perspektif pembelajaran alasannya ialah sistemnya dilakukan secara terus menerus. Artinya, begitu seorang guru merasa simpulan berguru maka itulah menandakan sebuah kemunduran.

Lebih lanjut, ungkap Anies, semangat pembelajar itu akan mengakibatkan seorang guru mempunyai empat kompetensi kurun ke-21. Antara lain, kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan komunikasi. Meski begitu, tambahnya, mustahil orang berpikir kritis tanpa pengetahuan yang cukup sehingga dibutuhkan literasi dasar menyerupai minat baca terhadap sains, ekonomi, budaya, teknologi informasi, tidak terkecuali perkembangan di dunia politik dalam dan luar negeri.


3 Moda Pelatihan Guru Pembelajar

Sebagaimana informasi terdahulu bahwa Kemdikbud akan menyelenggarakan training pasca UKG yang disebut juga dengan Program Guru Pembelajar. Ada 3 macam model atau metode training dalam aktivitas guru pembelajar ini;

  1. Tatap Muka (TM)
  2. Campuran atau kombinasi antara tatap muka dan online (blended)
  3. Full Daring atau online 

Kita bahas satu persatu problem ini:

A. Model Tatap Muka


  1. Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul. Silakan disimak dalam artikel mengenai Raport UKG 2015
  2. Semua guru yang bertugas di kawasan 3T.
  3. Guru yang alasannya ialah pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Diklat Daring.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginisiasi Program Guru Pembelajar untuk meningkat PROGRAM GURU PEMBELAJAR
tatap muka training guru pembelajar
Cara pelaksanaan Model Tatap Muka Guru Pembelajar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginisiasi Program Guru Pembelajar untuk meningkat PROGRAM GURU PEMBELAJAR
tatap muka training guru pembelajar

  1. Guru akan diberikan modul manual yakni modul A, B, C sembari Diklat selama 3 bulan
  2. Kemudian Modul C, E, G, I, dan J dipelajari secara sanggup bangun diatas kaki sendiri memakai modul yang diperoleh dari Direktori Diklat (website kemdikbud)

Guru yang nilai UKG nya 2015 kemudian dibawah standar akan diikutkan dengan metode ini.

Guru harus mempelajari 8-10 modul

B. Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi


DARING KOMBINASI bagi guru-guru yang hasil UKG-nya standar atau tidak jauh dari angka 55






Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginisiasi Program Guru Pembelajar untuk meningkat PROGRAM GURU PEMBELAJAR
moda daring kombinasi guru pembelajar

Ketentuan :
1. Memiliki 6-7 modul yang harus dipelajari
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 ahad dengan 10 jam/minggu
4. Guru mengikuti pertemuan dengan Mentor untuk bimbingan tatap muka 1 kali per ahad
5. Setelah simpulan Diklat Guru wajib menuntaskan Ujian Kompetensi Guru
6. Target peningkatan nilai UKG tiap penerima ialah minimal ≥ 65.

Contoh Pelaksanaan

6 ahad online, 6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/minggu
Guru mengikuti diklat GP Blended untuk Modul A, B, E atas biaya Pusat
Guru Pembelajar moda daring kombinasi guru bisa mengakses laman http://gurupembelajar.kemdikbud.go.id/ atau http://konten.elearning.id/ untuk mendapat modul yang dibutuhkan

  C. Guru Pembelajar Moda Daring (Full)


Moda DARING PENUH bagi guru-guru yang hasil UKG-nya di atas standar UKG 2015
Ketentuan :
1. Memiliki 3-5 modul yang harus dipelajari.
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 ahad dengan 10 jam/minggu
4. Difasilitasi oleh Guru Pengampu
5. Setelah simpulan Diklat Guru wajib menuntaskan Ujian Kompetensi Guru
6. UKG sanggup dilakukan lebih dari 1 kali diluar keikutsertaannya dalam diklat.
7. Target peningkatan nilai UKG 2016 tiap penerima ialah minimal ≥ 65.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginisiasi Program Guru Pembelajar untuk meningkat PROGRAM GURU PEMBELAJAR
Pelatihan Guru Pembelajar
6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/mimggu
Guru harus mempelajari 4 modul
Guru Pembelajar moda daring ini guru bisa mengakses laman
http://lms.gurupembelajar.id/ atau http://konten.elearning.id/ untuk mendapat modul yang dibutuhkan.

Sumber :
  1. aciknadzirah.blogspot.com/search?q=3-model-pelatihan-guru-pembelajar
  2. aciknadzirah.blogspot.com/search?q=3-model-pelatihan-guru-pembelajar




Sumber http://gurumatiksma.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Program Guru Pembelajar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel